Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi, menyampaikan bahwa tim penyidik tengah menelusuri kemungkinan adanya rekayasa kebijakan yang memuluskan pengadaan dengan harga tidak wajar dan potensi pengkondisian vendor tertentu.
Jakarta– Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia terus mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan laptop jenis Chromebook untuk sekolah-sekolah di seluruh Indonesia, yang dilakukan melalui skema regulasi Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2021. Fokus penyidikan kini mulai diarahkan pada peran mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi, menyampaikan bahwa tim penyidik tengah menelusuri kemungkinan adanya rekayasa kebijakan yang memuluskan pengadaan dengan harga tidak wajar dan potensi pengkondisian vendor tertentu.
“Kami mendalami apakah regulasi tersebut disusun dengan tendensi mengarahkan proyek kepada merek dan spesifikasi tertentu yang menguntungkan kelompok tertentu,” ujar Kuntadi dalam konferensi pers, Selasa siang (5/8).
Permendikbudristek Jadi Sorotan
Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2021 diketahui mengatur secara detail tentang spesifikasi teknis perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk keperluan pendidikan. Di dalamnya, tercantum spesifikasi yang diduga mengarah secara eksklusif pada produk laptop berbasis Chrome OS, yakni Chromebook.
Berdasarkan temuan awal Kejagung, pengadaan Chromebook yang digelar sejak 2021 hingga 2023 melibatkan dana APBN yang mencapai lebih dari Rp3,7 triliun, dengan sebagian besar pembelian dilakukan melalui mekanisme katalog elektronik (e-katalog) dan dana bantuan pemerintah ke daerah.
Dugaan Mark-up dan Vendor Terafiliasi
Laporan audit sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan pengumpulan data dari tim Kejagung menunjukkan adanya indikasi markup harga unit Chromebook hingga 30–40 persen di atas harga pasar. Selain itu, beberapa vendor pengadaan disebut memiliki afiliasi dengan pejabat atau pihak yang berperan dalam penyusunan regulasi.
“Kami sedang memeriksa keterkaitan antara pihak penyusun kebijakan dengan para pelaku pengadaan, serta kemungkinan intervensi dalam penunjukan vendor,” tambah Kuntadi.
Nadiem Siap Diperiksa
Menanggapi perkembangan penyidikan, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menyatakan bahwa dirinya siap jika diminta memberikan klarifikasi oleh Kejaksaan Agung.
“Selama saya menjabat, semua regulasi disusun berdasarkan kebutuhan transformasi digital pendidikan. Tidak pernah ada niat atau upaya untuk mengarahkan kepada produk tertentu,” ujar Nadiem melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi.
Ia juga menegaskan bahwa pengadaan dilakukan oleh pemerintah daerah dan penyedia melalui mekanisme yang sudah ditentukan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Desakan Transparansi dan Audit Forensik
Lembaga pemantau anggaran seperti Indonesia Budget Center (IBC) mendesak Kejagung untuk melakukan audit forensik menyeluruh terhadap proyek Chromebook dan membuka semua data proses pengadaan ke publik.
“Kasus ini penting karena terkait langsung dengan mutu pendidikan dan penggunaan anggaran besar. Jika benar ada penyalahgunaan kebijakan, maka itu preseden serius dalam tata kelola pemerintahan,” kata IBC dalam pernyataannya.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.