Dengan adanya keputusan PK ini, hukuman yang dijalani oleh Johnny Plate tetap seperti vonis di tingkat kasasi
Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan pengajuan kembali (PK) dari mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate terkait kasus korupsi dalam pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo antara tahun 2020 hingga 2022.
"Ditolak," demikian isi keputusan amar PK Perkara Nomor 919 PK/PID.SUS/2025 yang diambil dari situs Informasi Perkara MA RI di Jakarta, Selasa (13/5/2025).
Keputusan PK ini dibuat oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Agung Surya Jaya bersama dua sejawatnya, Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo, pada hari Jumat (9/5/2025).
Dengan adanya keputusan PK ini, hukuman yang dijalani oleh Johnny Plate tetap seperti vonis di tingkat kasasi.
Sebelumnya, MA telah menolak permohonan kasasi pria yang pernah menjabat sebagai Menkominfo tersebut pada Selasa (9 Juli 2024).
Menurut keputusan kasasi Perkara Nomor 3448 K/Pid.Sus/2024, MA menyatakan menolak kasasi yang diajukan Johnny Plate sambil memperbaiki barang bukti berupa satu unit mobil mewah yang disita untuk negara.
"Perbaikan sekadar barang bukti berupa satu mobil Land Rover nomor B-10-HAN dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa," demikian petikan putusan kasasi dimaksud.
Diketahui bahwa Johnny Plate divonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan, sebagaimana putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 1/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI.
Putusan banding yang diucapkan pada hari Senin (12 Februari 2024) itu menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8 November 2023).
Selain menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama, majelis hakim banding juga mengubah besaran uang pengganti yang dibebankan kepada Johnny Plate, yakni dari Rp15,5 miliar subsider penjara 2 tahun menjadi Rp16,1 miliar dan 10.000 dolar AS subsider penjara 5 tahun.
Dalam perkara ini, Johnny Plate bersama terdakwa lainnya dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp8,032 triliun.
Johnny Plate dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.