Anies menambahkan bahwa vonis terhadap Tom Lembong patut menjadi bahan refleksi atas batas antara kesalahan administratif dan tindak pidana.
Jakarta, 29 Juli 2025 — Mantan Gubernur DKI Jakarta dan tokoh nasional, Anies Baswedan, menyampaikan dukungannya kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong yang baru saja divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam perkara dugaan korupsi impor gula.
Dalam pernyataannya yang disampaikan melalui media sosial dan dikonfirmasi oleh tim medianya pada Sabtu (19/7/2025), Anies menyebut Tom sebagai sosok yang memiliki integritas tinggi dan rekam jejak bersih dalam dunia pemerintahan maupun swasta.
“Saya mengenal Tom Lembong sebagai pribadi yang selalu mengedepankan transparansi, integritas, dan profesionalisme. Saya yakin keputusan kebijakannya sebagai Menteri dilakukan dalam semangat untuk memperbaiki tata niaga, bukan untuk memperkaya diri,” ujar Anies.
Menilai Vonis Sebagai Kriminalisasi Kebijakan
Anies menambahkan bahwa vonis terhadap Tom Lembong patut menjadi bahan refleksi atas batas antara kesalahan administratif dan tindak pidana. Ia mengingatkan agar kebijakan publik yang mungkin tidak sempurna dalam pelaksanaannya tidak serta-merta dipidanakan jika tidak terdapat unsur kesengajaan atau keuntungan pribadi.
“Dalam sistem demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang sehat, perbedaan pendekatan kebijakan harus diselesaikan melalui mekanisme pengawasan dan evaluasi, bukan kriminalisasi,” kata Anies.
Pernyataan Anies ini disambut dengan reaksi beragam di ruang publik. Sebagian pihak mendukung pandangannya dan menganggap kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kebijakan reformis. Namun, pihak lain menilai bahwa pejabat publik tetap harus tunduk pada aturan prosedural, apa pun niat baik di balik kebijakan tersebut.
Kedekatan dan Rekam Jejak Profesional
Tom Lembong dikenal sebagai salah satu tokoh profesional yang dekat dengan kalangan reformis dan pendukung perubahan struktural dalam birokrasi. Ia sempat mendukung Anies Baswedan dalam sejumlah agenda kebijakan, terutama yang terkait dengan keterbukaan ekonomi dan transformasi digital.
Dukungan Anies terhadap Tom dipandang sebagai bentuk solidaritas politik di antara kelompok teknokrat dan reformis yang sama-sama pernah berkiprah dalam pemerintahan.
Ajukan Banding
Sementara itu, kuasa hukum Tom Lembong menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Mereka menilai vonis 4,5 tahun penjara tidak adil dan tidak mempertimbangkan bahwa Tom tidak pernah menerima keuntungan pribadi dari kebijakan impor gula tersebut.
Tom sendiri menyatakan akan terus berjuang untuk membuktikan bahwa keputusannya sebagai Menteri Perdagangan semata-mata ditujukan untuk mendukung ekonomi nasional dan memperbaiki rantai pasok pangan.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.