Sudah Diamankan Polisi, Pemilik Daycare di Depok Mengaku Aniaya Balita
01 Agustus 2024 | Author : Susanti
Foto: Tangkapan Layar/Idetimes.com
Pemilik tempat penitipan anak di Depok yang ditangkap polisi mengaku menganiaya anak kecil.
Pemilik tempat penitipan anak di Depok yang ditangkap polisi mengaku menganiaya anak kecil.
Polres Metro Depok berhasil menangkap pemilik taman kanak-kanak berinisial MI karena diduga menganiaya anak berusia dua tahun. Penangkapan dilakukan di rumah MI setelah polisi mengumpulkan keterangan empat orang saksi dan bukti yang cukup.
"Tersangka MI mengaku dirinyalah orang yang terlihat melakukan perbuatan cabul dalam rekaman kamera pengawas,'' kata Kapolres Metro Depok. Aria Perdana.
Polisi saat ini hanya memiliki satu korban yang dilaporkan.
Namun penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap kemungkinan korban lebih lanjut.
Kasus ini naik ke tahap penyidikan setelah polisi melakukan gelar perkara pada Rabu sore.
MI telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun enam bulan.
Kasus penganiayaan ini menjadi viral setelah video rekaman CCTV tersebar di media sosial.
Dalam video tersebut, terlihat MI melakukan pemukulan terhadap balita berinisial MK, mengakibatkan trauma dan luka memar pada dada dan punggung korban.
Penangkapan MI merupakan langkah tegas dari kepolisian dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak. Polisi juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban kekerasan serupa untuk segera melapor.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.