Rekening Donasi Warga Pati Rp80,9 Juta Diblokir Bank Mandiri, Ini Penjelasannya
Bagikan
24 Agustus 2026 | Author :
Foto: Koordinator AMPB Supriyono alias Botok menunjukkan rekening bank yang diblokir/(Sumber: X/@cprxn_id)
Rekening donasi warga Pati berisi sekitar Rp80,9 juta diblokir Bank Mandiri. Bank menyebut tindakan dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum
Cari sumbrr artikel bank mandiri block rekening donasi
Sudah saya cari. Kasus yang sedang ramai hari ini, Senin 24 Agustus 2026, adalah pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Supriyono alias Botok, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Sumber yang paling relevan
Katadata — Rekening Donasi Demo Warga Pati Kena Blokir, BMRI Sebut atas Permintaan Aparat
Menjelaskan rekening berisi sekitar Rp80,9 juta, yang berasal dari uang pribadi dan donasi masyarakat. Bank Mandiri menyebut pemblokiran dilakukan sebagai tindak lanjut permintaan aparat penegak hukum.
Baca artikel Katadata
Tirto — Kronologi Rekening Aktivis Pati Diblokir & Respons Bank Mandiri
Cocok sebagai sumber utama untuk membuat artikel karena memuat kronologi sejak pemblokiran pada Jumat, 21 Agustus 2026, video Supriyono, nominal Rp80,9 juta, dan respons Bank Mandiri.
Baca artikel Tirto
SINDOnews — Bank Mandiri Blokir Rekening Donasi Aktivis Pati, PPATK: Bukan Kami yang Minta
Ini penting untuk memperjelas bahwa PPATK menyatakan bukan pihak yang meminta pemblokiran. PPATK menyebut penyidik/aparat penegak hukum memiliki kewenangan melakukan penundaan transaksi atau pemblokiran berdasarkan ketentuan hukum.
Baca artikel SINDOnews
YLBHI — pernyataan mengenai pemblokiran rekening Koordinator AMPB. YLBHI mempertanyakan dasar hukum dan prosedur pemblokiran tersebut.
Baca pernyataan YLBHI
Poin penting untuk artikel
Rekening milik Supriyono alias Botok, koordinator AMPB.
Saldo sekitar Rp80,9 juta.
Dana disebut berasal dari uang pribadi dan donasi masyarakat.
Dana rencananya digunakan untuk kebutuhan operasional, transportasi, makanan, dan akomodasi peserta aksi.
Rekening dilaporkan diblokir pada 21 Agustus 2026.
Bank Mandiri meminta maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah.
Bank Mandiri menyatakan pemblokiran dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum.
PPATK membantah meminta pemblokiran rekening tersebut.
Kasus ini kemudian memicu kritik dari sejumlah kelompok masyarakat sipil dan perbincangan publik.
Untuk artikel Ide Times, saya sarankan menggunakan Katadata + Tirto + SINDOnews agar pemberitaannya tidak hanya mengambil satu sudut pandang dan tetap membedakan antara klaim pemilik rekening, penjelasan Bank Mandiri, dan klarifikasi PPATK.
Buat 1 artikel utuh parafrase dari sumber referensi tersebut
Rekening Donasi Warga Pati Rp80,9 Juta Diblokir Bank Mandiri, Ini Penjelasannya
JAKARTA — Rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, menjadi sorotan setelah dilaporkan tidak dapat digunakan menjelang rencana aksi massa di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026.
Rekening tersebut disebut menyimpan dana sekitar Rp80,9 juta, yang menurut Supriyono berasal dari gabungan uang pribadi dan donasi masyarakat. Dana itu dihimpun untuk mendukung kebutuhan operasional warga Pati yang berencana mengikuti aksi di Jakarta.
Informasi mengenai pemblokiran pertama kali ramai setelah video Supriyono beredar di media sosial pada Sabtu, 22 Agustus 2026. Dalam video tersebut, ia menyampaikan bahwa rekening yang digunakan untuk menyimpan dana pribadi sekaligus uang donasi telah diblokir. Ia juga memperlihatkan tampilan rekening melalui aplikasi Livin’ by Mandiri.
Menurut laporan sejumlah media, pemblokiran diduga terjadi pada Jumat, 21 Agustus 2026. Saat itu, dana yang berada di rekening tersebut disebut mencapai sekitar Rp80,9 juta. Uang tersebut rencananya digunakan untuk kebutuhan seperti transportasi, akomodasi, makanan, serta keperluan logistik peserta aksi.
Bank Mandiri Sebut Atas Permintaan Aparat
Bank Mandiri kemudian memberikan klarifikasi setelah persoalan tersebut menjadi perhatian publik. Bank menyatakan bahwa pemblokiran rekening bukan merupakan keputusan sepihak dari pihak bank.
Bank Mandiri menyebut tindakan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum (APH) dan telah dilaksanakan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku. Bank juga menyatakan tetap mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan, kepatuhan, dan kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan.
Bank Mandiri juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah akibat persoalan tersebut. Namun, dalam keterangan yang tersedia untuk publik, bank belum mengungkap secara spesifik aparat atau lembaga penegak hukum mana yang mengajukan permintaan pemblokiran.
PPATK Bukan Pihak yang Meminta Pemblokiran
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah muncul pertanyaan mengenai keterlibatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sejumlah pemberitaan menyebut PPATK memastikan bukan pihak yang meminta pemblokiran rekening Supriyono. Dengan demikian, identitas aparat penegak hukum yang menjadi dasar tindakan Bank Mandiri tersebut masih menjadi pertanyaan publik.
Situasi ini membuat publik menyoroti alasan dan dasar pemblokiran rekening tersebut, terutama karena dana di dalamnya disebut merupakan gabungan uang pribadi dan sumbangan masyarakat.
Terjadi Menjelang Rencana Aksi di Jakarta
Pemblokiran rekening terjadi ketika AMPB tengah mempersiapkan keberangkatan warga Pati menuju Jakarta. Massa tersebut dijadwalkan mengikuti aksi di depan Gedung DPR RI pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Aksi tersebut disebut berkaitan dengan sejumlah tuntutan, di antaranya percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset serta tuntutan pemberian hukuman berat bagi pelaku korupsi. Sebelumnya, AMPB juga telah menyampaikan tuntutan serupa dalam aksi di Kabupaten Pati.
Meski waktu pemblokiran berdekatan dengan persiapan aksi, belum ada keterangan resmi yang menyatakan bahwa rekening tersebut diblokir semata-mata karena dana akan digunakan untuk demonstrasi. Informasi yang telah disampaikan Bank Mandiri sejauh ini hanya menyebut adanya permintaan dari aparat penegak hukum.
Kasus ini pun berkembang menjadi perdebatan mengenai transparansi pemblokiran rekening, kewenangan aparat penegak hukum, serta perlindungan terhadap dana masyarakat yang dihimpun melalui rekening pribadi.
Hingga Senin, 24 Agustus 2026, pertanyaan mengenai siapa aparat yang meminta pemblokiran dan apa dasar perkara yang melatarbelakanginya masih belum mendapatkan penjelasan terbuka dari pihak-pihak terkait.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.