Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

UMK dan UMSK 2025 Kota Tangerang Naik, Partai Buruh: Layak Diikuti Daerah Lain

Bagikan
14 Desember 2024 | Author : Redaksi
Foto: Dok. Partai Buruh
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) & Partai Buruh mengapresiasi keputusan Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kota Tangerang terkait penetapan Upah Minimum Kota (UMK) & Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) 2025.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) & Partai Buruh mengapresiasi keputusan Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kota Tangerang terkait penetapan Upah Minimum Kota (UMK) & Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) 2025.

Rapat yang berlangsung pada Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang dihadiri perwakilan Serikat Pekerja/Buruh, Pengusaha (Apindo & Kadin), Akademisi, & pemkot Tangerang.

Dalam rapat, UMK Kota Tangerang disepakati naik 6,5 persen, sesuai Permenaker No 16 Tahun 2024. Kenaikan ini setara Rp309.418,82, sehingga total UMK Kota Tangerang 2025 menjadi Rp5.069.708,36.

"Selain UMK, Dewan Pengupahan juga menyepakati besaran UMSK Kota Tangerang untuk berbagai sektor unggulan, dengan tambahan berkisar antara 2 persen hingga 7 persen dari UMK 2025," kata Presiden Partai Buruh dan KSPI, Said Iqbal, Jakarta, Sabtu (14/12/2024).

Dengan demikian, kata Said Iqbal, untuk sektoral 1, misalnya, kenaikan upah buruh mencapainya 13,5 persen. Kenaikan itu didapat dari kenaikan UMK 6,5 persen plus kenaikan sektoral sebesar 7 persen, totalnya menjadi 13,5 persen.

Said Iqbal menilai, keputusan ini merupakan bukti perjuangan kolektif kaum buruh. Keberhasilan ini tak lepas dari konsistensi Partai Buruh dalam memperjuangkan kesejahteraan pekerja, termasuk melalui kemenangan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).?

"Keputusan ini, merupakan langkah maju dalam memperjuangkan upah layak bagi buruh. Kami mengajak daerah lain untuk mengikuti jejak Kota Tangerang dalam menetapkan kenaikan upah yang adil," ujar Said Iqbal.

Partai Buruh dan KSPI menyerukan agar seluruh elemen buruh di Indonesia terus menjaga semangat perjuangan ini, terutama dalam mengawal kenaikan UMK dan UMSK sesuai dengan putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023
Baca Juga
• PKB Kritik Sri Mulyani Tingkatkan Penerimaan Negara tanpa Otak-atik Pajak
• Takut Kehabisan, Anies Baswedan dan Cak Imin War Takjil di Benhil
• Pelesiran saat Rakyat Sedang Was-was, Misbakhun Akan Kena Sanksi Partai?
• Projo Optimis Ridwan Kamil Bisa Lawan Anies di Pilgub Jakarta
• Gerindra dan Golkar Usung Bobby Nasution Masuk Bursa Calon Gubernur Sumut
#Buruh #UMK #UMSK #2025 #KotaTangerang #partai #saidiqbal
BERITA LAINNYA
Gadget Galaxy S24 di Indonesia Dapat Series One UI 7, Ini Daftar Fitur Terbarunya
Infotainment Haji Faisal Komentari Pertemuan Fuji dan Thariq Halilintar di Pesta Ultah Ashanty
Hiburan Adakan Fan Meet-up di Indonesia LISA Ketagihan Makan Rendang
Hiburan Gerah Terus Berseteru, Angelina Jolie Mohon Brad Pitt Cabut Gugatan
Luar Negeri Bandel Akan Kebijakan Trump, China, Bakal Kenakan Tambahan Tarif 50%
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.