Tanggapi Revisi UU Pilkada, Masinton: Kita Tahu untuk Siapa
23 Agustus 2024 | Author : Susanti
Foto: Tangkapan Layar/Inilah.com/Vonita
Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menyoroti keputusan Baleg DPR RI yang menyetujui kelanjutan amandemen Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada ke tingkat berikutnya.
Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menyoroti keputusan Baleg DPR RI yang menyetujui kelanjutan amandemen Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada ke tingkat berikutnya.
Keputusan ini menunjukkan bahwa hal tersebut merupakan upaya untuk mengecualikan partai politik tertentu.
“Saya tahu, pembahasan hari ini adalah tentang seseorang yang kita semua kenal. Sebelumnya, persyaratan pendaftaran dan persyaratan usia sudah jelas dan ditekankan pada saat pelantikan; kita sudah tahu,” kata Masiton di Gedung Parlemen, Senayan. Jakarta Pusat, Rabu (21 Agustus 2024).
Lebih lanjut Pak Masinton mengatakan PDIP tidak setuju dengan pembahasan di Baleg sebelumnya. Ia mengatakan, Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 memang memberikan ruang bagi partai yang belum meraih kursi dan partai yang meraih kesempatan yang sama untuk mengikuti Pilkada Serentak 2024. Kami yakin, hal-hal berikut ini kami berikan.
“Nah artinya apa? Jika, jika ya, jika ada yang ingin menggunakan, kandidat yang menggunakan aturan Mahkamah Konstitusi ini, gunakan saja daftar ke KPU tanggal 27 nanti,” ujarnya.
Diketahui, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi atau Awiek sepakat menjadikan draf Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada untuk dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Hal tersebut disepakati dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
Dalam rapat pandangan mini fraksi yang digelar setelah Rapat Panja RUU Pilkada itu, sebanyak delapan fraksi partai politik, seperti Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, NasDem, PAN, PKB, dan PPP setuju.
Sedangkan fraksi PDI Perjuangan menolak RUU Pilkada untuk dibawa ke rapat paripurna terdekat. Selanjutnya, draf RUU Pilkada kemudian dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan?" kata Awiek.
Peserta rapat kemudian menyetujui agar RUU Pilkada dapat dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU. Kemudian, Awiek mengucapkan syukur karena RUU Pilkada itu dapat disetujui mayoritas fraksi partai politik di parlemen.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.