Keputusan Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 tentang perubahan PP 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024 membuat heboh seluruh Indonesia.
In Bahkan, Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mau tak mau berkomentar. Ia menilai program Tapera lemah dari segi sosialisasi sehingga sangat ditentang oleh masyarakat.
"Saya kira memang ini sebenarnya belum tersosialisasi dengan baik, kan sebenarnya Tapera itu tabungan masyarakat untuk saling membantu dalam penyediaan rumah," kata Ma'ruf dalam peresmian Green Building Bank Syariah (BSI) Aceh dan Desa Binaan BSI di Kota Banda Aceh, Aceh, Kamis (30/5/2024).
"Bagi yang belum punya rumah itu, ada KPR (kredit pemilikan rumah). Ada KBR (kredit pembangunan rumah), kalau dia punya tanah, dia bisa membangun nanti mendapat pinjaman. Kalau yang punya rumah, bisa menggunakan KRR namanya kredit renovasi rumah untuk membangun rumah," kata Wapres.
Ia menambahkan, bagi mereka yang tidak membutuhkan skema pembiayaan perumahan ini, tabungannya tentu aman dan pemilik rumah bisa menarik uangnya.
"Nah yang tidak memerlukan itu, dananya merupakan tabungan. Tabungan yang pada saatnya, bisa diambil kembali. Jadi, sebenarnya ini tabungan, Tapera itu. Kalau ini disosialisasikan, sebenarnya, saya kira dalam rangka kita bergotong royong. Dalam bahasa agama (Islam) namanya ta'awun. Saling membantu, dalam rangka kita saling membantu," katanya.
Untuk itu, kata Ma'ruf, pemerintah harus bisa memastikan dana masyarakat yang dikelola Tapera tetap aman dan nantinya akan dikembalikan.
"Bagi mereka yang tidak memerlukan itu bahwa dana mereka itu aman dan nanti akan dikembalikan dengan imbal hasilnya kalau itu semua aman saya kira menjadi tidak ada masalah tetapi sekarang ini belum terkomunikasi dengan baik. Karena itu, saya harapkan para penyelenggara supaya melakukan komunikasi khususnya sosialisasi dan edukasi masyarakat sehingga bisa dipahami dengan baik," ujar Ma'ruf.
Aturan terkait Tapera tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada Senin (20 Mei) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan atas PP 25/2020
Klasifikasi Tapera kelompok yang wajib mengikuti program tersebut, yaitu pekerja dari ASN, TNI, Pplri, BUMN/BUMD, serta swasta.
Peraturan tersebut menyatakan bahwa pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta sebagai kewajibannya dan memungut peserta ' tabungan dari karyawan.
Besaran iuran ditetapkan sebesar 3% dari gaji peserta karyawan dan penghasilan peserta wiraswasta. Bagi peserta pekerja, besaran tabungannya dibagi antara perusahaan dan karyawan masing-masing sebesar 0,5% dan 2,5%, sedangkan peserta wiraswasta membayar seluruh tabungannya.
Peserta kelompok berpendapatan rendah (MBR) Anda bisa mendapatkan manfaatnya dari Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Pembangunan Rumah (KBR) dan Kredit Perbaikan Rumah (KRR) dengan jangka waktu sampai dengan 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
Jumlah yang dikumpulkan dari peserta akan berjumlah dikelola oleh BP Type dalam bentuk tabungan dan akan dikembalikan kepada peserta.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.