Jazilul Fawaid, Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.
Jazilul Fawaid, Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.
Katanya kabar baik ini ibarat kado Tahun Baru 2025. Namun belum tentu semua partai senang, apalagi partai besar seperti PDIP dan Golkar yang menjadi pemenang dan runner-up pada Pemilu 2024.
“Ini ‘kado tahun baru’ yang akan menuai berbagai pandangan, polemik dan kontroversi,” kata Jazilul kepada wartawan, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Jazilul mengatakan putusan MK ini masih perlu dilanjutkan berbagai tahapan sebelum bisa diimplementasikan. Mengingat, pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum masuk dalam kategori kebijakan hukum terbuka (open legal policy) di mana DPR, sebagai pembuat undang-undang, masih memiliki kewenangan untuk mengaturnya. Wakil Ketua MPR RI ini menyatakan sikap PKB masih ditentukan oleh berbagai dinamika yang akan terjadi nanti.
“Kami akan menyusun langkah sekaligus menunggu perkembangan dinamika dari lembaga pembentuk UU pasca MK mengeluarkan putusan tersebut. Pastinya akan berkonsekuensi pada revisi UU Pemilu yang ada,” ungkap Jazilul menambahkan.
Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menghapus ketentuan ini, usai mengabulkan gugatan bernomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025). "Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan.
Dia menjelaskan, dikabulkan permohonan tersebut karena norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945.
Adapun Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi, "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya."
Pada poin putusan berikutnya Suhartoyo menyatakan, "pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau suara sah secara nasional."
Golkar Melongo
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Sarmuji mengaku terkejut dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden, 20 persen. Kebijakan ini diresmikan MK melalui putusan nomor 62/PUU-XXII/2024.
“Keputusan MK sangat mengejutkan,” kata Sarmuji kepada wartawan, Jakarta, Kamis (2/1/2024).
Perubahan sikap ini dirasa sangat drastis. Sarmuji menyatakan, MK sudah menolak puluhan gugatan ambang batas pencalonan presiden ini. Ia juga menyebut alasan MK selalu sama setiap kali menolak gugatan.
“Dalam 27 kali putusannya cara pandang MK dan pembuat UU selalu sama, yaitu maksud diterapkannya presidensial treshold itu untuk mendukung sistem presidensial bisa berjalan secara efektif,” ujarnya.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.