Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami sumber kekayaan mantan Direktur Pajak dan Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Tim penyidik ??Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mencari Andhi Pramono, mantan Direktur Bea dan Cukai Makassar, soal kepemilikan dan asal usul asetnya.
"Jadi Andhi Pramono dimintai keterangan selaku tersangka, penyidik mengonfirmasi kepemilikan dan perolehan hartanya secara umum kurang lebih pertanyaannya seputar itu," ujar Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2024).
Tessa mengatakan pihak KPK menduga jika harta kekayaan Andhi bersumber berasal dari hasil pencucian uang penerimaan gratifikasi dalam bisnis impor-ekspor barang. Dalam kasus TPPU ini, Andhi berstatus tersangka.
"Ya masih terkait dengan kasus yang terkena bersangkutan menjadi tersangka," ucapnya.
Namun, Tessa belum membeberkan nilai TPPU Andhi sejauh ini. Informasi terakhir dari Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, nilainya mencapai Rp76 miliar.
"Masih dalam proses perhitungan," kata Tessa.
Dalam kasus penerimaan gratifikasi, Majelis Hakim Tipikor memvonis Andhi 10 tahun penjara karena terbukti menerima uang hadiah sebesar Rp56 miliar terkait bisnis ekspor-impor di Bea Cukai.
Kemudian Majelis Hakim Mahkamah Agung menambah hukuman dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara. Belum jelas apakah pihak Andhi akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA). Sedangkan dalam kasus TPPU, proses penyidikan masih berjalan dan belum diajukan ke Pengadilan Tipikor. Pengadilan.