Jokowi Resmi Keluarkan Perpres Aturan Main Izin Tambang Bagi Ormas Keagamaan

23 Juli 2024 | Author : Susanti
Foto: Antara/Andi Firdaus
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Perpres) yang mengizinkan pembagian izin pertambangan (IUP)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Perpres) yang mengizinkan pembagian izin pertambangan (IUP) yang diperuntukan kepada perusahaan masyarakat, perusahaan desa, dan organisasi masyarakat keagamaan (ormas), termasuk koperasi.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 2024 tentang Alokasi Tanah Bagi Pengelolaan Penanaman Modal yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 22 Juli 2024 di Jakarta.

Jaringan Informasi Dokumen Hukum (JDIH) Sekretariat Departemen Luar Negeri (Kemensetneg) di Jakarta, Selasa, memberitakan bahwa ketentuan mengenai pembagian IUD kepada kelompok masyarakat diatur dalam Pasal 5A ayat 1.

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang berasal dari wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," demikian petikan pasal tersebut.

Organisasi kemasyarakatan yang dimaksud harus memenuhi kriteria sebagaimana izin usaha, serta memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pada pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat.

Pasal tersebut juga mensyaratkan penawaran WIUPK berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara berlaku.

Perpres tersebut mendelegasikan wewenang penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK bagi badan usaha organisasi masyarakat kepada Menteri Investasi selaku ketua satuan tugas (Satgas).

Setelah izin pengelolaan tambang diterbitkan, maka organisasi masyarakat tersebut harus mengajukan permohonan IUPK melalui sistem One Single Submission (OSS).

Sebelumnya diberitakan, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan Perpres 70 bertujuan untuk mewujudkan penataan penggunaan dan pemanfaatan lahan bagi pemerataan investasi.

Selain itu, kata Bahlil, Perpres tersebut juga mengatur penataan perizinan berusaha untuk pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hutan bagi Badan Usaha Milik desa, Badan Usaha Milik Daerah, badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan, koperasi, dan badan usaha yang dimiliki oleh UMKM.

"Pendistribusian IUP berskala besar akan dilakukan melalui proses tender sebagaimana diatur dalam undang-undang. Tapi teknis-nya, ada di Kementerian ESDM," katanya.
Baca Juga
• Duo Ganjar-Ridwan Kamil dinilai cocok, namun terganjal persetujuan Golkar yang mendukung Prabowo.
• Mahfud MD Cawapres Ganjar Pranowo, Netizen Ingat Hal Ini
• DPR Minta Sekolah Tambah Ekstrakulikuler untuk Hindarkan Pelajar Terjerat Judi Online
#Jokowi #Tambang #Ormas #Keagamaan #pilpres
16 Oktober 2023
Bertolak belakang dengan hasil rakernas, 3 Projo DPC DKI malah menyatakan dukungannya terhadap Ganj
10 Agustus 2023
Bawaslu Punya Kewenangan Hentikan Tahapan Jika Bermasalah, Ketua Bawaslu Anggap Lumrah
29 Agustus 2024
Gaya Hedon Kaesang-Erina Jadi Perhatian Publik, Demokrat: Harusnya Tiru Kesederhanaan Jokowi
09 November 2024
KPU Tegaskan Akan Komitmen Cegah Kekerasan Gender Pada Pemilu 2024
28 Mei 2024
Rumah Kementan Digeledah, Istri SYL Bantah Soal Kepemilikan Tas Mewah Dior
16 Mei 2024
Tahun Depan Pensiun Jadi Presiden, Segini Besaran Harta Terbaru Jokowi
24 Mei 2024
PDIP Gelar Rakernas Ke-V , Megawati Disambut Pramono Anung
31 Mei 2024
Pansel KPK harus Tegas Coret Calon Pimpinan Bermasalah
05 November 2023
Luhut Buka Suara, Gibran Disebut Tak Pantas Jadi Cawapres
30 Oktober 2023
Anies Kritik Dinasti Politik, Fraksi Prabowo-Gibran Tanggapi Keras
25 Agustus 2024
Terpilih Kembali Jadi Ketum PKB, Ini Pesan Cak Imin
03 September 2023
Cawapres Ini Disebut Bikin Prabowo 'Auto Menang' Pilpres, Wah Siapa?
04 September 2023
Demokrat terbuka terhadap transformasi koalisi, termasuk bergabung dengan PDIP
20 Agustus 2024
Cak Imin Minta Anies Bersabar, Proses Politik Bisa Sangat Cepat Berubah
09 November 2024
Sirekap Banyak Dikritik, KPU Bawa BSSN dan Polri
BERITA LAINNYA
Kesehatan Intip Cara Tak Mudah Cengeng Saat Menghadapi Masalah Rumit
Infotainment Kerap Mendapat Komentar Miring, Ini Tanggapan Rendy Kjaernett
Infotainment Geram! Marissya Icha Bantah Minta Rumah Donasi Gala Dikembalikan
Politik Keterlibatan Hasto di Kasus Harun Masiku, KPK Bisa Megawati
Infotainment Ajukan Ada Gelar Perkara, Suami BCL Potensi Jadi Tersangka
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.