Jokowi Resmi Keluarkan Perpres Aturan Main Izin Tambang Bagi Ormas Keagamaan
23 Juli 2024 | Author : Susanti
Foto: Antara/Andi Firdaus
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Perpres) yang mengizinkan pembagian izin pertambangan (IUP)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Perpres) yang mengizinkan pembagian izin pertambangan (IUP) yang diperuntukan kepada perusahaan masyarakat, perusahaan desa, dan organisasi masyarakat keagamaan (ormas), termasuk koperasi.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 2024 tentang Alokasi Tanah Bagi Pengelolaan Penanaman Modal yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 22 Juli 2024 di Jakarta.
Jaringan Informasi Dokumen Hukum (JDIH) Sekretariat Departemen Luar Negeri (Kemensetneg) di Jakarta, Selasa, memberitakan bahwa ketentuan mengenai pembagian IUD kepada kelompok masyarakat diatur dalam Pasal 5A ayat 1.
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang berasal dari wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," demikian petikan pasal tersebut.
Organisasi kemasyarakatan yang dimaksud harus memenuhi kriteria sebagaimana izin usaha, serta memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pada pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat.
Pasal tersebut juga mensyaratkan penawaran WIUPK berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara berlaku.
Perpres tersebut mendelegasikan wewenang penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK bagi badan usaha organisasi masyarakat kepada Menteri Investasi selaku ketua satuan tugas (Satgas).
Setelah izin pengelolaan tambang diterbitkan, maka organisasi masyarakat tersebut harus mengajukan permohonan IUPK melalui sistem One Single Submission (OSS).
Sebelumnya diberitakan, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan Perpres 70 bertujuan untuk mewujudkan penataan penggunaan dan pemanfaatan lahan bagi pemerataan investasi.
Selain itu, kata Bahlil, Perpres tersebut juga mengatur penataan perizinan berusaha untuk pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hutan bagi Badan Usaha Milik desa, Badan Usaha Milik Daerah, badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan, koperasi, dan badan usaha yang dimiliki oleh UMKM.
"Pendistribusian IUP berskala besar akan dilakukan melalui proses tender sebagaimana diatur dalam undang-undang. Tapi teknis-nya, ada di Kementerian ESDM," katanya.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.