Jokowi Resmi Keluarkan Perpres Aturan Main Izin Tambang Bagi Ormas Keagamaan

Bagikan
23 Juli 2024 | Author : Sussant Susanti
Foto: Antara/Andi Firdaus
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Perpres) yang mengizinkan pembagian izin pertambangan (IUP)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Perpres) yang mengizinkan pembagian izin pertambangan (IUP) yang diperuntukan kepada perusahaan masyarakat, perusahaan desa, dan organisasi masyarakat keagamaan (ormas), termasuk koperasi.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 2024 tentang Alokasi Tanah Bagi Pengelolaan Penanaman Modal yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 22 Juli 2024 di Jakarta.

Jaringan Informasi Dokumen Hukum (JDIH) Sekretariat Departemen Luar Negeri (Kemensetneg) di Jakarta, Selasa, memberitakan bahwa ketentuan mengenai pembagian IUD kepada kelompok masyarakat diatur dalam Pasal 5A ayat 1.

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang berasal dari wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," demikian petikan pasal tersebut.

Organisasi kemasyarakatan yang dimaksud harus memenuhi kriteria sebagaimana izin usaha, serta memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pada pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat.

Pasal tersebut juga mensyaratkan penawaran WIUPK berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara berlaku.

Perpres tersebut mendelegasikan wewenang penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK bagi badan usaha organisasi masyarakat kepada Menteri Investasi selaku ketua satuan tugas (Satgas).

Setelah izin pengelolaan tambang diterbitkan, maka organisasi masyarakat tersebut harus mengajukan permohonan IUPK melalui sistem One Single Submission (OSS).

Sebelumnya diberitakan, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan Perpres 70 bertujuan untuk mewujudkan penataan penggunaan dan pemanfaatan lahan bagi pemerataan investasi.

Selain itu, kata Bahlil, Perpres tersebut juga mengatur penataan perizinan berusaha untuk pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hutan bagi Badan Usaha Milik desa, Badan Usaha Milik Daerah, badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan, koperasi, dan badan usaha yang dimiliki oleh UMKM.

"Pendistribusian IUP berskala besar akan dilakukan melalui proses tender sebagaimana diatur dalam undang-undang. Tapi teknis-nya, ada di Kementerian ESDM," katanya.
Baca Juga
• Said Iqbal: 2 Bulan Menjabat, Prabowo Perbaiki Kualitas Ekonomi Buruh
• Pilkada 2024 Rawan Konflik Identitas, Kemenag Siapkan Langkah Pencegahan
• KPK Optimis Permintaan Penahanan Sementara Paulus Tannos bakal Dikabulkan Pengadilan Singapura
• Pramono- Rano Bentuk Governor Club: Ini Baik Untuk Keberlanjutan
• Jusuf Kalla Sempat Prihatin Syahrul Yasin Limpo menjadi sasaran KPK
#Jokowi #Tambang #Ormas #Keagamaan #pilpres
13 November 2023
Ganjar Pranowo Tak Tenag, Putusan MKMK Telak, Gibran Masih Jadi Cawapres
23 Januari 2025
Curiga Bongkar Pagar Laut Hanya Framing, PDIP: Saya Enggak Pegang Tuh Kemarin
06 November 2023
Gibran Akan Segera Bergabung Ke Partai Golkar, Ini Kata Politisi PDIP
02 Januari 2025
Rusak Nama Partai, Pengurus PDIP Pemalang Desak Megawati Pecat Hasto Kristiyanto
11 Juni 2024
Bertemu Prabowo, Kemlu Yordania Luncurkan Situs Web Khusus KTT Gaza
25 Agustus 2024
Kawal Putusan MK, Buruh Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kantor KPU
BERITA LAINNYA
Hiburan Setelah Spotify, Akankah Meghan Markle Tanda Tangan Kontrak Jutaan Dolar dengan Amazon?
Politik Ungkap Fakta Baru, Pedangdut Nayunda Akui SYL Belikan Tas Mewah dan Perhiasan
Infotainment Jalani Sidang Cerai Hari Ini, Ria Ricis Absen
Politik Masih Tak Terima Hasil Pengumuman KPU, PDIP Minta MPR Tunda Pelantikan Prabowo-Gibran
Luar Negeri Israel Siap Lakukan Serangan Kembali, Begini Kondisi Terkini
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.