Polri Tetapkan 11 Korporasi Tersangka Karhutla, Tiga Perusahaan Bermodal Asing

Bagikan
22 Oktober 2026 | Author :
Foto: ANTARA/Prisca Triferna/aa.
Polri menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka kasus karhutla, termasuk tiga perusahaan bermodal asing. Sebanyak 98 laporan terkait korporasi telah masuk tahap penyidikan.
JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tiga di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA), sementara penyidikan terhadap puluhan kasus lainnya masih berlangsung.

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyampaikan perkembangan tersebut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026). Namun, kepolisian belum mengungkap identitas perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Suyudi menyebut tiga perusahaan bermodal asing tersebut berada di Kalimantan. Polri berencana menyampaikan informasi lebih lanjut setelah proses penyidikan berjalan lebih jauh.

Sebanyak 98 Laporan Masuk Tahap Penyidikan

Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari penanganan kasus karhutla yang melibatkan korporasi. Sebelumnya, Bareskrim Polri telah meningkatkan 98 laporan polisi terkait dugaan keterlibatan perusahaan ke tahap penyidikan.

Penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap penyebab kebakaran dan menentukan pihak yang bertanggung jawab. Penelusuran juga mencakup kemungkinan pertanggungjawaban pemilik perusahaan maupun pemegang saham sesuai peran dan ketentuan hukum yang berlaku.

Meski demikian, identitas perusahaan yang sedang diselidiki belum seluruhnya diumumkan kepada publik.

Ancaman Karhutla Masih Berlanjut

Di tengah proses penegakan hukum, ancaman kebakaran hutan dan lahan di Indonesia masih menjadi perhatian. Reuters melaporkan pada Kamis (22/10/2026) bahwa jumlah titik panas mengalami penurunan dalam sepekan terakhir, tetapi hujan yang turun belum cukup untuk memadamkan seluruh kebakaran.

Kondisi cuaca kering meningkatkan kerentanan kawasan hutan dan lahan gambut terhadap kebakaran. Dampaknya tidak hanya berupa kerusakan lingkungan, tetapi juga penurunan kualitas udara dan gangguan kesehatan masyarakat.

Penanganan karhutla karena itu membutuhkan upaya pemadaman, pencegahan kebakaran berulang, serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.

Pengungkapan identitas korporasi yang menjadi tersangka dan perkembangan proses hukumnya akan menjadi bagian penting dalam mengukur efektivitas penanganan kasus karhutla. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga
• Tom Lembong Tempuh Jalur Hukum: Laporkan Tiga Hakim Terkait Putusan Importasi Gula
• Permintaan Kontroversial Kubu Nadiem Dinilai Bisa Rugikan Prabowo, Hotman Paris Diminta Fokus
• Petugas Halangi Pemantauan Ombudsman RI di Lapas Cibinong, Ditjenpas Bantah Tudingan Tersebut
• Diduga Disekap Pacar Selama Tiga Tahun, Perempuan Bandung Ditemukan dalam Kondisi Buta Permanen
• Istri Zarof Ricar Sebut tak Tahu Asal Duit Rp1,2 T di Brankas Rumah
#Karhutla #Polri #KebakaranHutan #Lingkungan #PenegakanHukum
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.