Terduga Pencuri Ayam Tewas Dikeroyok Massa di Bali, Polisi Tetapkan Lima Tersangka

Bagikan
27 Juli 2026 | Author :
Foto: Polres Tabanan merilis kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pria di Baturiti, Bali.
Polres Tabanan menetapkan lima tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pria yang diduga mencuri ayam di Bali. Polisi mengimbau masyarakat tidak melakukan aksi main hakim sendiri.
TABANAN – Kepolisian Resor (Polres) Tabanan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pria berinisial KD di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali. Korban sebelumnya diduga diamankan warga setelah diduga mencuri ayam milik warga pada Jumat (24/7/2026) dini hari.

Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati menjelaskan penyidik menangani dua perkara secara terpisah, yakni dugaan tindak pidana pencurian yang ditangani Polsek Baturiti serta dugaan pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Hingga kini, polisi telah memeriksa sedikitnya 18 saksi dan menetapkan lima tersangka, meski peran masing-masing masih didalami.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula sekitar pukul 01.30 WITA ketika KD diduga tertangkap tangan membawa dua ekor ayam milik warga. Dugaan pencurian tersebut memicu kemarahan warga yang mengaku telah lama resah akibat maraknya kehilangan ayam di kawasan tersebut. Emosi massa kemudian berujung pada aksi pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal di lokasi kejadian. Sepeda motor yang diduga digunakan korban juga dibakar.

Petugas Polsek Baturiti tiba di lokasi sekitar pukul 02.00 WITA dan mendapati korban telah meninggal dunia. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya ayam yang diduga hendak dibawa korban, sebilah golok, tas berisi tang, ketapel, batu, serta sejumlah uang tunai.

Di tengah penyelidikan, video yang memperlihatkan anak korban menangis di dekat jenazah ayahnya viral di media sosial dan memicu simpati publik. Peristiwa tersebut juga mengundang perhatian berbagai pihak yang menyoroti praktik main hakim sendiri.

Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman mengecam aksi kekerasan tersebut. Menurutnya, setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil. Ia menegaskan tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan menghilangkan nyawa seseorang di luar mekanisme hukum.

Senada dengan itu, kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dalam kondisi apa pun. Aparat menegaskan setiap dugaan tindak pidana harus diserahkan kepada penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Tabanan memastikan penyidikan masih terus berlangsung. Selain mendalami peran masing-masing tersangka pengeroyokan, penyidik juga tetap menuntaskan proses hukum terkait dugaan tindak pidana pencurian yang menjadi awal terjadinya insiden tersebut. Polisi membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.
Baca Juga
• Film Dokumenter ‘Pesta Babi’ Ramai Diputar di Sejumlah Kota, Ruang Diskusi Publik hingga Polemik
• Polda Jabar Minta Maaf usai Anggota Terlibat Insiden di Bundaran HI, Proses Kode Etik Tetap Berjalan
• BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah Indonesia
• Bapak Pencak Silat Dunia Eddie Nalapraya Meninggal Dunia, Prabowo: Contoh Patriot dan Pemimpin Pejua
• Dua Jurnalis Republika Ditangkap Israel Saat Liputan Misi Kemanusiaan Global Sumud ke Gaza
#Tabanan #Bali #Pengeroyokan #MainHakimSendiri #Kriminal #PolresTabanan #BeritaBali #Hukum #Kejahata
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.