Sebelumnya, Herry Jung sempat mangkir dari panggilan penyidik KPK pada Jumat (9/5/2025).
Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Herry Jung (HJ), yang menjabat sebagai General Manager Hyundai Engineering and Construction, di Gedung Merah Putih KPK yang terletak di Jakarta Selatan, pada hari Senin, 26 Mei 2025.
"Herry Jung tiba pada pukul 08.10 WIB didampingi oleh penasihat hukumnya," ujar Budi Prasetyo, juru bicara KPK, dalam pernyataan tertulis kepada media.
Herry Jung diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang berkaitan dengan perizinan dan proyek properti di Kabupaten Cirebon. Kasus ini terhubung dengan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di daerah tersebut.
Sebelumnya, Herry Jung sempat mangkir dari panggilan penyidik KPK pada Jumat (9/5/2025).
Budi menjelaskan bahwa ketidakhadiran Herry Jung disampaikan melalui kuasa hukumnya yang meminta penjadwalan ulang.
"HJ melalui PH-nya menyampaikan surat permohonan penundaan dan penjadwalan ulang pemeriksaannya," ucap Budi.
Herry Jung diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Kings Property Indonesia, Sutikno, sejak 15 November 2019. Namun hingga kini, Herry Jung belum ditahan, sementara Sutikno telah mendekam di penjara.
Keduanya dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam konstruksi perkara, Herry Jung diduga memberikan suap sebesar Rp6,04 miliar kepada Sunjaya terkait perizinan pembangunan PLTU 2 oleh PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR). Jumlah tersebut merupakan bagian dari komitmen awal sebesar Rp10 miliar.
Sementara itu, Sutikno diduga memberikan suap sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya untuk pengurusan perizinan yang melibatkan PT Kings Property Indonesia.
Sebelumnya diberitakan, KPK memastikan penyidikan kasus dugaan suap terkait perizinan pembangunan PLTU di Cirebon masih terus berjalan, meskipun telah bergulir lebih dari lima tahun.
Keseriusan KPK terlihat dari pemanggilan dua saksi dari jajaran mantan direksi PT CEPR, yakni Teguh Haryono alias TH (swasta, eks Direktur Corporate Affairs PT CEPR) dan Heru Dewanto alias HD (swasta, eks Presiden Direktur PT CEPR), pada Jumat (2/5/2025).
"Perkara di KPK itu tidak ada yang berhenti, perkara di KPK tetap terus berjalan selama memang alat buktinya terpenuhi, cuma masalah waktu saja kapan saksi itu dipanggil," kata mantan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Sabtu (3/5/2025).
Tessa menjelaskan, lambatnya penanganan kasus ini antara lain disebabkan oleh kendala manajemen perkara. Salah satunya adalah keterbatasan sumber daya manusia, di mana satuan tugas penyidikan harus menangani hingga tujuh perkara sekaligus di berbagai daerah.
Selain itu, beberapa perkara dinilai lebih mendesak karena tersangkanya telah ditahan dan memiliki batas waktu penahanan sekitar 60 hari sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.