Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

Tak Sampai 1 Tahun Di Bui, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Sudah Menghirup Udara Bebas

Bagikan
30 April 2025 | Author : Redaksi
Foto: Inilah.com/Rizki
Rika Aprianti, Kepala Bagian Humas dan Protokol di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, mengonfirmasi bahwa Achsanul resmi memperoleh kebebasan bersyarat mulai tanggal 10 April 2025.
Achsanul Qosasi, yang sebelumnya menjabat sebagai Anggota III di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), telah menerima pembebasan bersyarat terkait dengan kasus suap yang mencakup proyek pengadaan menara BTS 4G beserta infrastruktur pendukung yang dilaksanakan oleh BAKTI Kominfo.

Rika Aprianti, Kepala Bagian Humas dan Protokol di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, mengonfirmasi bahwa Achsanul resmi memperoleh kebebasan bersyarat mulai tanggal 10 April 2025.

"Ya, benar (Qosasi telah memperoleh pembebasan bersyarat)," ungkap Rika saat dihubungi pada hari Rabu, 30 April 2025.

Rika menjelaskan bahwa meskipun telah dibebaskan, Achsanul tetap diwajibkan mengikuti program pembinaan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor hingga 1 Februari 2027.

"Masa bimbingan sampai 1 Februari 2027, di Bapas Bogor," ucapnya.

Sebelumnya, Achsanul Qosasi divonis dua tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ia dinyatakan terbukti menerima suap sebesar USD 2,64 juta atau sekitar Rp40 miliar terkait pengondisian hasil audit proyek BTS 4G milik BAKTI Kominfo.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa (Qosasi) dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024).

Selain hukuman badan, Qosasi dijatuhi denda Rp250 juta. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.

Sementara itu, Sadikin Rusli, pihak swasta yang dikenal sebagai orang kepercayaan Qosasi, dijatuhi hukuman penjara dengan durasi yang sama, yakni dua tahun enam bulan. Namun, denda yang dijatuhkan kepadanya lebih rendah, yakni Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Keduanya dijerat dengan Pasal 11 jo Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut Qosasi dihukum lima tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan. Sementara Sadikin dituntut empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider tiga bulan.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Qosasi meminta uang kepada mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, agar laporan audit proyek BTS 4G tahun 2021 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Permintaan itu kemudian diteruskan Anang kepada Komisaris PT Solitech Media Synergy, Irwan Hermawan, yang menyetujuinya. Irwan lalu memerintahkan mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, untuk menyerahkan dana kepada Qosasi.

Proses serah terima uang sebesar USD 2,64 juta tersebut dilakukan melalui koper oleh Windi kepada Qosasi, dengan bantuan Sadikin Rusli. Penyerahan dilakukan di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, pada Selasa (19/7/2022).
Baca Juga
• Segera Panggil Nadiem, KPK Percepat Kasus Google Cloud Kemendikbudristek Naik ke Tahap Penyidikan
• Dirut RBT Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal di RSUD Cibinong
• Empat Aktivis Divonis Bebas, Dakwaan Penghasutan Demonstrasi Tak Terbukti
• Begini Sanksi Hukum bagi Oknum Jual Beli Rokok Ilegal
• Permintaan Kontroversial Kubu Nadiem Dinilai Bisa Rugikan Prabowo, Hotman Paris Diminta Fokus
#Anggota #BPK #AchsanulQosasi #KPK #korupsi
BERITA LAINNYA
Hiburan John Cena Datang ke Acara Pernikahan Ambani, Senang Bisa Bertemu Shah Rukh Khan
Politik Santer Nama Anies-Rano Karno dari Akar Rumput, Hasto Sebut Hal Ini
Pemerintahan Investigasi Kasus Ledakan Amunisi di Garut Sempat Dihentikan, TNI AD: Warga Sipil Harus Diutamakan
Hiburan Kim Kardashian Dikritik Karena Sang Anak Berdandan Seperti Korban Palestina: Orang Gila!
Dalam Negeri Disinggahi Massa Saat Keluar Mabes, beginilah keadaan Rocky dan Haris Azhar
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.