Foto: Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memberikan keterangan kepada media dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/9/2025). (Foto: Kementerian
Pemerintah dan DPR sepakat mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset. RUU ini masuk Prolegnas Prioritas 2025 dan diharapkan jadi instrumen kuat pemberantasan korupsi.
Jakarta – Menteri Hukum dan HAM (Menkum), Supratman Andi Agtas, memastikan bahwa Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah sepakat untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Kesepahaman ini menjadi sinyal kuat bahwa RUU yang telah lama menjadi perhatian publik berpeluang besar masuk dalam prioritas legislasi 2025.
Supratman menegaskan, komitmen politik kedua lembaga kini sudah satu suara. “Pemerintah dan DPR sudah memiliki kesepahaman. Draft RUU telah disiapkan pemerintah sejak lama, dan sekarang kita akan membandingkan dengan usulan dari DPR,” ujarnya dalam keterangan pers, dikutip dari laman resmi Kementerian Hukum dan HAM.
Masuk Prolegnas Prioritas 2025
Menurut Menkum, RUU Perampasan Aset dipastikan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025. DPR sebelumnya telah mengusulkan agar RUU ini menjadi inisiatif dewan, dan pemerintah menyatakan dukungan penuh atas langkah tersebut.
RUU ini dinilai penting untuk memperkuat upaya negara dalam memberantas tindak pidana korupsi, pencucian uang, hingga kejahatan terorganisasi. Dengan regulasi ini, aparat penegak hukum diharapkan memiliki instrumen yang lebih efektif dalam menindak aset hasil tindak pidana.
Konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture
Salah satu isu yang menjadi sorotan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset adalah penerapan konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCBAF), yakni mekanisme perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana.
Konsep ini memungkinkan negara untuk langsung mengambil alih aset yang diduga berasal dari tindak pidana, meski pelaku belum dijatuhi hukuman pidana. Namun, pemerintah menegaskan perlunya kajian mendalam agar implementasinya tidak bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dan kepastian hukum.
Dukungan Politik yang Kuat
Kementerian Hukum dan HAM juga mencatat bahwa sejak awal DPR menunjukkan komitmen kuat untuk menginisiasi RUU ini. Dengan adanya sinyal persetujuan dari pemerintah, pembahasan di tingkat legislatif diyakini akan berjalan lebih cepat.
“RUU ini bukan hanya menyangkut kepentingan penegakan hukum, tetapi juga menjaga integritas negara dari praktik korupsi dan kejahatan lintas negara. Karena itu, kesepahaman politik antara pemerintah dan DPR menjadi momentum penting,” kata Supratman.
Target Rampung 2025
DPR bersama pemerintah menargetkan RUU Perampasan Aset bisa rampung pada tahun 2025. Kehadiran undang-undang ini diharapkan memberikan landasan hukum yang kokoh bagi negara untuk menindak tegas aset hasil kejahatan dan sekaligus mengembalikan kerugian negara.
Dengan dukungan politik yang solid, publik menaruh harapan besar agar RUU Perampasan Aset tidak lagi sekadar wacana, melainkan segera menjadi instrumen hukum yang efektif dalam memperkuat sistem pemberantasan korupsi dan tindak pidana lainnya di Indonesia.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.