KPK memanggil Satori dan anggota DPR RI Heri Gunawan sebagai tersangka kasus korupsi CSR Bank Indonesia. Meski diperiksa, keduanya belum ditahan.
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua tersangka kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni Satori dan anggota DPR RI Heri Gunawan (Hergun). Pemanggilan dilakukan untuk pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Keduanya sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana CSR yang diduga diselewengkan. Dana tersebut seharusnya dialokasikan untuk program sosial melalui yayasan, namun dalam praktiknya tidak digunakan sebagaimana mestinya. Alokasi dana juga disebut berdasarkan kesepakatan rapat tertutup Komisi XI DPR dengan BI dan OJK setiap tahunnya.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan pemanggilan ini bertujuan memperdalam penyidikan terkait aliran dana CSR. "KPK memanggil para tersangka untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari pengumpulan bukti," ujarnya.
Meski sudah berstatus tersangka, KPK menegaskan bahwa keduanya belum ditahan. Penyidik masih mengumpulkan bukti tambahan sebelum mengambil langkah penahanan. Heri Gunawan diketahui hadir memenuhi panggilan penyidik, sementara Satori sempat absen dalam pemanggilan sebelumnya.
Sejumlah pihak menyoroti lambannya langkah KPK dalam melakukan penahanan. Namun, KPK menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur dan akan dilakukan penahanan jika alat bukti dinilai sudah cukup.
Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi yang melibatkan dana sosial dan lembaga strategis negara. Publik kini menantikan sikap tegas KPK dalam menuntaskan perkara yang menyeret nama anggota DPR tersebut.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.