Terobsesi Game Online, 2 Mahasiswa dan 1 Siswa SMA Sidoarjo Teror Warga Naik Pajero

28 Mei 2024 | Author : Susanti
Foto: Antara/Willi Irawan
Polda Jatim menangkap pengemudi Pajero pelaku aksi teror di Surabaya Sidoarjo dengan senjata hingga menjadi korban.
Polda Jatim menangkap pengemudi Pajero pelaku aksi teror di Surabaya Sidoarjo dengan senjata hingga menjadi korban.

Tiga orang ditangkap dalam aksi teroris Ayah berinisial NBL (20), JLK (19 tahun) dan masih di bawah umur.

"Pelaku ini terobsesi dari permainan game online perang-perangan jadi mereka membeli air soft gun dan melakukan aksi di tol dan di beberapa tempat di Surabaya," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol. Totok Suharyanto, di Surabaya, Senin (27/5/2024).

Pelaku membeli dua air soft gun lalu menggunakan di jalan tol. Pelaku juga sempat mengganti pelat nomor mobil yang digunakan untuk menembak.

Kejadian penembakan terjadi pada 18 Mei 2024 sekitar pukul 02.00 WIB dari arah Sidoarjo menuju Surabaya, tepatnya sebelum gerbang Tol Waru.

Saat itu, pengemudi bernama Ramlan Waskita melaju dengan kecepatan 50 km/jam ketika mengendarai truk colt diesel. Tiba-tiba ada sebuah mobil Pajero Sport warna hitam diduga menembak air soft gun.

Satu tembakan mengenai truk, satu mengenai pipi, dan satu di bibir dan langsung berdarah. Terduga pelaku diduga menembak dengan jarak sekitar 2 meter antara truk dan Pajero dengan posisi penembak duduk pada kursi penumpang sebelah kiri dengan laras panjang.

Kemudian, ada pula kejadian kedua dengan korban bernama Eko Cahyono. Pria berusia 35 tahun asal Jember, berlangsung pada 19 Mei 2024 sekitar pukul 02.15 WIB.

Penembakan airsoft gun juga terjadi di Tol Sidoarjo-Gresik. Korban mengatakan pelaku penyerangan adalah seorang pemuda Tionghoa yang mengendarai mobil Pajero atau CRV berwarna hitam.

Sedangkan penembakan dilakukan oleh seorang pemulung dan pemulung bernama Kusharto (61 tahun). Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 21 Mei 2024 sekitar pukul 04:30 WIB. Kurharto hendak pulang ke rumah usai membuang sampah ke TPA Unesa. Selain itu, sebuah mobil berwarna hitam menghampirinya dan tiba-tiba menabrak kursi penumpang kiri. jendela. Ia langsung meminta pertolongan, namun karena pada saat kejadian situasi sekitar masih sepi sehingga tidak ada orang yang datang menolong.

Usai penembakan, ia mengalami luka di bagian ketiak kanan Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 170 KUHP, pasal 351 KUHP gabung pasal 55 KUHP gabung pasal 64 KUHP dan/atau ayat 1 KUHP Darurat. UU UU No 12 Tahun 1951.

"Ancaman Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 ancaman pidananya paling lama 20 tahun, untuk Pasal 170 KUHP ancaman pidananya paling lama 5 tahun 6 bulan, dan untuk pasal 351 ayat 1 KUHP ancaman hukumannya paling lama 2 tahun 8 bulan,” kata Pak Totok.
Baca Juga
• Insiden Penembakan polisi di Sumbar Ungkap Dukungan Penambangan Ilegal
• Viral Bule Amerika Bunuh Mertuanya di Banjar, Ternyata Gegara Ini
• Pegi Setiawan Resmi Bebas, Status Tersangka atas Vina Cirebon Dicabut
#GameOnline #Mahasiswa #Siswa #SMA #teror #Warga #Sidoarjo #kriminal
30 Mei 2024
Viral Mayat dalam Toren di Tangsel Ternyata Pengedar Sabu
29 November 2024
Peran Vokal Alwin Kiemas di Kasus Judol Komdigi, Kelola Atur Setoran
12 Juli 2024
Pegi Resmi Dibebaskan, Bareskrim Bakal Awasi Polda Jabar
15 Agustus 2023
Tok! Ferdy Sambo Cs Segera Dieksekusi ke Lapas
22 Juni 2024
Fakta Baru Kasus Pembuatan Uang Palsu di Jakbar, Satu Tersangka Saudara Purnawirawan TNI
02 Oktober 2023
Status Korban Perundungan di Cilacap, Polri: Tadi malam korban merasa kesulitan bernapas
13 Juli 2024
Polda Metro Jaya Amankan Sabu Seberat 20 Kg dalam Kemasan Teh Cina Di Kabupaten Tangerang
23 Mei 2024
Pegi Alias Egi Perong Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap, Ini Komentar Netizen
01 Agustus 2024
Sudah Diamankan Polisi, Pemilik Daycare di Depok Mengaku Aniaya Balita
14 Juli 2024
Polisi Temukan Narkoba Hingga Drone Pengintai Saat Grebek Kampung Muara Bahari
04 Oktober 2023
Zul Zivilia Bakal Diperiksa Polisi Soal Gembong Narkoba Fredy Pratama
09 November 2024
Bareskrim Sita Aset Judol Hingga Rp13 Miliar Lebih
07 Juli 2024
Kasus Kematian Afif Maulana, LBH Sumbar Tegaskan Hal Ini
03 September 2023
Terbaru! Sidang Vonis Mario Dandy Digelar 7 September 2023
28 Juni 2024
Ungkap Temuan Baru, Polisi Kantongi Identitas Provokator Konser Lentera Festival di Tangerang
BERITA LAINNYA
Infotainment Tak Mau terburu-buru, Dewi Perssik Enggan Bahas Persiapan Pernikahannya Rully
Kriminal Persib Juara Liga 1, Rombongan Suporter Sempat Akan Diserang di Jateng
Infotainment Muncul Baliho di Tangsel, Marshel Widianto Nyalon Pilkada Tangsel?
Infotainment Mayang Diduga Lakukan Wawancara Settingan, Ini Kata Netizen
Dalam Negeri DPR Soroti Kualitas Pendidikan, Pengaruhi SDM Dunia Kerja
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.