Terobsesi Game Online, 2 Mahasiswa dan 1 Siswa SMA Sidoarjo Teror Warga Naik Pajero
28 Mei 2024 | Author : Susanti
Foto: Antara/Willi Irawan
Polda Jatim menangkap pengemudi Pajero pelaku aksi teror di Surabaya Sidoarjo dengan senjata hingga menjadi korban.
Polda Jatim menangkap pengemudi Pajero pelaku aksi teror di Surabaya Sidoarjo dengan senjata hingga menjadi korban.
Tiga orang ditangkap dalam aksi teroris Ayah berinisial NBL (20), JLK (19 tahun) dan masih di bawah umur.
"Pelaku ini terobsesi dari permainan game online perang-perangan jadi mereka membeli air soft gun dan melakukan aksi di tol dan di beberapa tempat di Surabaya," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol. Totok Suharyanto, di Surabaya, Senin (27/5/2024).
Pelaku membeli dua air soft gun lalu menggunakan di jalan tol. Pelaku juga sempat mengganti pelat nomor mobil yang digunakan untuk menembak.
Kejadian penembakan terjadi pada 18 Mei 2024 sekitar pukul 02.00 WIB dari arah Sidoarjo menuju Surabaya, tepatnya sebelum gerbang Tol Waru.
Saat itu, pengemudi bernama Ramlan Waskita melaju dengan kecepatan 50 km/jam ketika mengendarai truk colt diesel. Tiba-tiba ada sebuah mobil Pajero Sport warna hitam diduga menembak air soft gun.
Satu tembakan mengenai truk, satu mengenai pipi, dan satu di bibir dan langsung berdarah. Terduga pelaku diduga menembak dengan jarak sekitar 2 meter antara truk dan Pajero dengan posisi penembak duduk pada kursi penumpang sebelah kiri dengan laras panjang.
Kemudian, ada pula kejadian kedua dengan korban bernama Eko Cahyono. Pria berusia 35 tahun asal Jember, berlangsung pada 19 Mei 2024 sekitar pukul 02.15 WIB.
Penembakan airsoft gun juga terjadi di Tol Sidoarjo-Gresik. Korban mengatakan pelaku penyerangan adalah seorang pemuda Tionghoa yang mengendarai mobil Pajero atau CRV berwarna hitam.
Sedangkan penembakan dilakukan oleh seorang pemulung dan pemulung bernama Kusharto (61 tahun). Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 21 Mei 2024 sekitar pukul 04:30 WIB. Kurharto hendak pulang ke rumah usai membuang sampah ke TPA Unesa. Selain itu, sebuah mobil berwarna hitam menghampirinya dan tiba-tiba menabrak kursi penumpang kiri. jendela. Ia langsung meminta pertolongan, namun karena pada saat kejadian situasi sekitar masih sepi sehingga tidak ada orang yang datang menolong.
Usai penembakan, ia mengalami luka di bagian ketiak kanan Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 170 KUHP, pasal 351 KUHP gabung pasal 55 KUHP gabung pasal 64 KUHP dan/atau ayat 1 KUHP Darurat. UU UU No 12 Tahun 1951.
"Ancaman Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 ancaman pidananya paling lama 20 tahun, untuk Pasal 170 KUHP ancaman pidananya paling lama 5 tahun 6 bulan, dan untuk pasal 351 ayat 1 KUHP ancaman hukumannya paling lama 2 tahun 8 bulan,” kata Pak Totok.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.