Masinis KA Argo Bromo Anggrek Ditetapkan Tersangka Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Bagikan
29 September 2026 | Author :
Foto: Kondisi tabrakan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur X @archeerl
Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka dalam tabrakan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur yang menewaskan 16 orang.
Kepolisian menetapkan masinis kereta api jarak jauh (KAJJ) Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan belasan penumpang di Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, akhir April lalu. Penetapan status tersangka ini disampaikan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa Putu Anom Danujaya, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/9/2026).

Insiden yang menjadi dasar penetapan tersangka ini terjadi pada Senin malam (27/4/2026) sekitar pukul 20.52 WIB. Saat itu, rangkaian KRL Commuter Line nomor PLB 5568A tujuan Kampung Bandan-Cikarang tengah berhenti di emplasemen Stasiun Bekasi Timur, tepatnya di titik Kilometer 28+920. Dalam kondisi berhenti tersebut, KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi datang dari arah belakang dan menghantam keras bagian belakang rangkaian KRL hingga lokomotifnya menembus salah satu gerbong.

Akibat tabrakan tersebut, 16 penumpang KRL dilaporkan meninggal dunia dan 107 orang lainnya mengalami luka-luka. Sementara itu, seluruh 240 penumpang KA Argo Bromo Anggrek berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat.

Menurut penelusuran sejumlah pemberitaan sebelumnya, insiden ini sebenarnya bermula dari kejadian terpisah di perlintasan sebidang Jalan Ampera, Bekasi, ketika sebuah taksi listrik tertabrak KRL lain yang tengah melintas menuju Angke. Insiden awal itulah yang membuat rangkaian KRL PLB 5568A tertahan di Stasiun Bekasi Timur, sebelum akhirnya ditabrak dari belakang oleh KA Argo Bromo Anggrek yang melaju di jalur yang sama.

Sebelumnya, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah merilis hasil investigasi awal yang mengungkap sejumlah faktor yang diduga memicu tabrakan, termasuk persoalan komunikasi antara petugas terkait kondisi jalur dan sinyal kereta. Masinis Argo Bromo Anggrek sendiri sebelumnya sempat menyampaikan bahwa sinyal di Bekasi menunjukkan warna hijau, namun ia menduga ada indikasi kesalahan (error) pada sistem persinyalan.

Dengan ditetapkannya AN sebagai tersangka, proses hukum kasus ini kini bergulir ke tahap berikutnya. Publik menanti apakah pihak lain, seperti petugas pengendali perjalanan kereta api (PPKA) atau otoritas terkait persinyalan, turut diperiksa lebih lanjut mengingat kompleksnya rangkaian peristiwa yang berujung pada tabrakan maut tersebut.
Baca Juga
• Lagi-lagi Dokter PPDS Jadi Tersangka Pornografi, UI Prihatin tapi Belum Ambil Tindakan
• Tom Lembong Tempuh Jalur Hukum: Laporkan Tiga Hakim Terkait Putusan Importasi Gula
• Dokter PPDS Alami Pendarahan Pada Testis Usai Ditendang Konsulen
• Eks Investigator KPK: Pemeriksaan Nadiem Penting Ungkap Korupsi Chromebook
• Polisi Ungkap Motif Mutilasi Wanita di Serang, Pelaku Kesal Dipaksa Nikahi,
#ArgoBromoAnggrek #TabrakanKereta #BekasiTimur #KRL #PoldaMetroJaya #KecelakaanKereta #KNKT #BeritaH
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.