KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI dalam Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU

Bagikan
06 November 2026 | Author :
Foto: Tersangka kasus korupsi digitalisasi SPBU Pertamina, Dian Rachmawan, menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu. (ANTARA/Reno Esnir)
KPK menyita Rp2 miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin terkait kasus dugaan korupsi digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018–2023.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp2 miliar dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Bobby Rasyidin. Penyitaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina periode 2018–2023.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penyitaan uang tersebut. Ia menyebut Bobby masih berstatus sebagai saksi dalam perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah.

"Benar, dalam penyidikan perkara itu telah dilakukan penyitaan uang senilai Rp2 miliar dari salah seorang saksi, saudara BR," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein juga mengonfirmasi tindakan penyitaan tersebut. Namun, penyidik belum mengungkapkan secara terperinci asal-usul uang maupun keterkaitan Bobby dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Bobby Pernah Diperiksa sebagai Saksi

Penyitaan uang Rp2 miliar itu bukan kali pertama nama Bobby Rasyidin muncul dalam penyidikan kasus digitalisasi SPBU Pertamina.

Bobby sebelumnya pernah dipanggil KPK pada 14 Agustus 2025 untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Saat itu, pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Len Industri (Persero) periode 2021–2025.

Keterangan Bobby dibutuhkan penyidik untuk mendalami proses pengadaan proyek digitalisasi SPBU yang berlangsung selama periode 2018–2023.

Meski demikian, hingga 6 November 2026, KPK belum menetapkan Bobby sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Statusnya masih sebagai saksi sehingga penyitaan uang tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana korupsi.

Tiga Tersangka Telah Ditahan KPK

Dalam perkembangan penyidikan, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina.

Ketiganya adalah Elvizar, Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom Indonesia periode 2017–2019 Dian Rachmawan, serta Senior General Manager Strategic Sourcing Operation Procurement PT Telkom Indonesia periode 2012–2020 Weriza.

KPK kemudian menahan ketiga tersangka tersebut pada 4 Agustus 2026.

Kasus ini bermula dari penyidikan yang dilakukan KPK sejak September 2024. Penyidik mendalami dugaan penyimpangan dalam pengadaan proyek digitalisasi SPBU Pertamina yang berlangsung selama lima tahun.

Berdasarkan keterangan KPK yang diberitakan ANTARA, perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp322,18 miliar.

Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap rangkaian pengadaan, pihak-pihak yang terlibat, serta aliran dana yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Baca Juga
• Pilot Malaysia Airlines Diduga Selundupkan Narkoba ke Indonesia, Polisi Ungkap Sudah Beraksi Tiga Ka
• Tom Lembong Tempuh Jalur Hukum: Laporkan Tiga Hakim Terkait Putusan Importasi Gula
• Desakan Menguat, KPK Harus Ambil Alih Kasus BTS yang Seret Nama Dito Ariotedjo
• Ada Tanah Dan Bangunan, KPK Lelang 81 Barang Sitaan Koruptor
• Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana dan Dua Eks Petinggi BGN Tersangka Kasus Tata Kelola MBG
#KPK #Korupsi #BobbyRasyidin #KAI #Pertamina #DigitalisasiSPBU #Hukum
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.