Terungkap! Pilot Malaysia Pembawa Narkoba Simpan Botol Urine untuk Kelabui Tes

Bagikan
04 Agustus 2026 | Author :
Foto: Barang bukti kasus penyelundupan narkoba di Bandara Soekarno-Hatta. Foto: ANTARA
Kasus pilot Malaysia pembawa narkoba ke Indonesia mengungkap fakta baru. Polisi menemukan botol urine yang diduga disiapkan untuk mengelabui tes narkoba saat pemeriksaan.
JAKARTA – Fakta baru terungkap dalam kasus pilot asal Malaysia yang diduga menyelundupkan narkotika ke Indonesia. Selain membawa puluhan ribu butir ekstasi, tersangka ternyata menyimpan sebotol urine yang diduga akan digunakan untuk mengelabui tes narkoba apabila sewaktu-waktu diminta menjalani pemeriksaan.

Temuan tersebut diungkap aparat Bea Cukai dan Bareskrim Polri saat melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan pilot berinisial Mohd Saufi bin Othman (39). Botol berisi urine ditemukan di dalam koper tersangka bersama barang bukti lainnya.

Penyidik menduga urine tersebut sengaja dipersiapkan sebagai sampel pengganti agar hasil tes narkoba menunjukkan hasil negatif. Modus ini diduga digunakan untuk menghindari kecurigaan pihak maskapai maupun petugas di bandara apabila dilakukan pemeriksaan mendadak.

Dugaan tersebut semakin menguat setelah hasil tes urine terhadap Mohd Saufi menunjukkan ia positif mengonsumsi sabu, ekstasi, dan kokain. Hasil pemeriksaan laboratorium itu memperlihatkan tersangka menggunakan lebih dari satu jenis narkotika.

Dalam proses pemeriksaan, tersangka juga mengakui bahwa aksi penyelundupan ini bukan kali pertama dilakukannya. Penyidik menyebut pilot tersebut telah tiga kali membawa narkotika ke Indonesia melalui jalur penerbangan internasional.

Untuk setiap pengiriman, ia mengaku menerima bayaran sekitar 50.000 ringgit Malaysia, atau setara kurang lebih Rp220 juta. Polisi kini masih mendalami siapa pihak yang merekrut tersangka serta jaringan yang berada di balik penyelundupan tersebut.

Kasus ini terbongkar setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap koper yang dibawa tersangka saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Dari dalam koper, aparat menemukan sekitar 70.114 butir pil ekstasi dengan berat sekitar 25 kilogram, serta 4 gram sabu.

Nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai hampir Rp60 miliar. Polisi menilai pengungkapan ini berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar yang berpotensi merusak masyarakat.

Saat ini Bareskrim Polri masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan internasional yang diduga memanfaatkan awak pesawat sebagai kurir penyelundupan narkotika lintas negara. Koordinasi dengan otoritas Malaysia juga dilakukan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan, penguasaan, dan peredaran gelap narkotika. Dengan barang bukti dalam jumlah besar, ia terancam hukuman berat, termasuk pidana mati, apabila terbukti bersalah di pengadilan.
Baca Juga
• Istri Zarof Ricar Sebut tak Tahu Asal Duit Rp1,2 T di Brankas Rumah
• Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Chromebook
• Curanmor di Tebet, Seorang Warga Kritis Usai Kena Ditembak, Ini Kronologinya
• KPK Telusuri Laporan Harta Kekayaan Jampidsus Febrie Adriansyah
• Diduga Disekap Pacar Selama Tiga Tahun, Perempuan Bandung Ditemukan dalam Kondisi Buta Permanen
#PilotMalaysia #Narkoba #BareskrimPolri #BeaCukai #BandaraSoekarnoHatta #Ekstasi #Sabu #BeritaKrimin
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.