Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta memanggil mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoli (YL), sekaligus memeriksa kembali Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta memanggil mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoli (YL), sekaligus memeriksa kembali Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Dorongan tersebut disampaikan oleh Abdul Fiqar Hajar, pakar hukum pidana Universitas Trisakti. Dia meminta KPK serius mengumpulkan bukti-bukti terkait tuduhan suap terhadap mantan calon anggota DPR dari PDIP Harun Masik.
“Dalam pencarian alat bukti seperti mendengarkan keterangan saksi (termasuk Yasonna dan Hasto) boleh saja, namun perlu dilakukan tindakan yang serius,” kata Fikal, Sabtu (14/12/2024)
Fikar pun meminta KPK membeberkan hasil pemeriksaan Hasto yang dilakukan pada 10 Juni 2024. Ia menilai KPK perlu memastikan apakah Hast berstatus tersangka atau hanya saksi.
"Dengan menggantung status seseorang secara sengaja, itu melahirkan ketidakpastian hukum," katanya.
Lebih lanjut, Ficar menyarankan Hasto untuk mengajukan praperadilan guna mendapatkan kepastian hukum terkait statusnya yang belum jelas hingga kini.
"Saya menganjurkan kepada Hasto untuk melakukan upaya hukum praperadilan terhadap KPK agar ada kepastian hukum," tegasnya.
Sebagai informasi, Yasonna bakal dipanggil ulang tim penyidik pada Rabu (18/12/2024). Setelah mangkir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/12/2024) kemarin.
Sebelumnya diberitakan, Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika menjelaskan alasan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly (YL), baru dipanggil oleh tim penyidik KPK dalam kasus dugaan suap eks caleg PDIP Harun Masiku.
Tessa menyatakan bahwa tim penyidik baru menemukan bukti kuat yang mengaitkan Yasonna dengan kasus Harun Masiku.
"Kenapa baru sekarang? Tentunya penyidik dalam memanggil saksi itu harus ada dasarnya, baik itu ada dokumen terkait, ada keterangan saksi lain yang terkait, ada petunjuk lain yang terkait," ujar Tessa kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/12/2024).
Ia juga menjelaskan bahwa bukti tersebut baru ditemukan oleh tim penyidik belakangan ini, sehingga pemanggilan Yasonna bukan karena dirinya telah selesai menjabat sebagai menteri.
"Jadi bukan karena 'oh sekarang sudah tidak lagi menjabat', enggak, enggak seperti itu. Hanya berpegangan kepada alat bukti dan petunjuk yang ada. Saya pikir seperti itu," katanya.
Menariknya, pemanggilan ini dilakukan usai KPK menyita barang pribadi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, yakni ponsel dan buku catatan. Mencuat prasangka bukti keterlibatan Yasonna ditemukan dari barang sitaan yang pernah digugat PDIP di PN Jakarta Selatan itu, namun berujung ditolak.
Terkait itu Tessa belum bisa memastikan apakah pemeriksaan terhadap Yasonna akan menyentuh dugaan penghalangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku, termasuk juga soal polemik CCTV Harun Masiku pada Januari 2020 lalu dan dicopotnya Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Franky Sompie.
"Saya tidak mengetahui detail terkait materi pertanyaannya seperti apa, karena penyidiknya juga tidak berbagi kepada saya," ujar dia.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.