Keempat mobil tersebut terlihat berada di area kompleks Kejaksaan Agung yang terletak di Jakarta Selatan pada malam hari, Sabtu (12/4/2025).
Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung telah merampas empat kendaraan mewah sebagai barang bukti dalam suatu kasus yang berkaitan dengan dugaan korupsi penanganan kasus perusahaan sehubungan dengan izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Keempat mobil tersebut terlihat berada di area kompleks Kejaksaan Agung yang terletak di Jakarta Selatan pada malam hari, Sabtu (12/4/2025). Tiga kendaraan sedan memiliki warna biru, abu-abu gelap, dan merah, sedangkan satu mobil lainnya adalah Jeep yang berwarna hitam.
Berikut adalah daftar mobil yang disita oleh Kejaksaan Agung:
Sebelumnya, penyidik dari Jampidsus Kejaksaan Agung telah melakukan operasi penangkapan terkait dengan kasus ini. Diduga, suap diberikan untuk memengaruhi proses penanganan perkara korporasi yang berhubungan dengan ekspor minyak sawit mentah di PN Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, dilaporkan sudah ada empat individu yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka termasuk mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, panitera PN Jakarta Pusat, serta salah satu penasihat hukum yang terlibat dalam perkara CPO.
Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025), tiga korporasi besar yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan ekspor ilegal CPO, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, resmi dituntut membayar denda dan uang pengganti dengan total mencapai Rp17,7 triliun. Jaksa juga menuntut penutupan operasional perusahaan-perusahaan tersebut.
PT Wilmar Group menjadi korporasi dengan tuntutan tertinggi. Jaksa menuntut Wilmar membayar uang pengganti sebesar Rp11,8 triliun yang dibebankan secara proporsional kepada lima perusahaan di bawah grup ini: PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia. Selain itu, Wilmar Group juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar.
Jika tidak mampu membayar, jaksa menegaskan aset korporasi akan disita dan dilelang. Apabila aset tidak mencukupi, maka harta pribadi direktur perusahaan, Tenang Parulian Sembiring, dapat disita. Dalam skenario terburuk, jika harta pribadi pun tidak mencukupi, Tenang Parulian akan dijatuhi hukuman penjara subsider selama 19 tahun.
Sementara itu, PT Permata Hijau Group dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp937,5 miliar dan denda Rp1 miliar. Adapun PT Musim Mas Group menghadapi tuntutan uang pengganti sebesar Rp4,8 triliun dan denda Rp1 miliar.
Secara keseluruhan, jaksa menuntut tiga korporasi tersebut membayar uang pengganti sebesar Rp17.708.848.928.104 dan denda kumulatif Rp3 miliar. Selain sanksi keuangan, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa penutupan seluruh atau sebagian operasional perusahaan terdakwa selama maksimal satu tahun.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.