Kemenkumham meminta Polda Metro Jaya tidak mempersulit akses kunjungan terhadap aktivis yang ditahan usai aksi demonstrasi. Hak besuk dinilai bagian dari hak asasi manusia yang wajib dihormati.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menegaskan bahwa hak untuk mendapatkan kunjungan tetap melekat bagi setiap orang, termasuk aktivis yang kini berstatus tersangka dan ditahan aparat kepolisian.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, menyampaikan bahwa pihaknya meminta Polda Metro Jaya untuk memastikan akses besuk keluarga maupun pendamping hukum tidak dipersulit. Ia menekankan bahwa status tersangka tidak serta-merta menghapus hak asasi manusia.
“Negara wajib menjamin terpenuhinya hak-hak dasar, termasuk hak untuk mendapatkan kunjungan dari keluarga maupun penasihat hukum,” ujarnya.
Permintaan ini muncul setelah sejumlah keluarga dan pendamping hukum melaporkan kesulitan untuk menjenguk beberapa aktivis yang ditahan usai aksi demonstrasi. Salah satunya adalah Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru Foundation, bersama sejumlah rekannya, yang disebut mengalami pembatasan akses kunjungan.
Menanggapi hal tersebut, Polda Metro Jaya membantah adanya upaya memperlambat atau mempersulit. Polisi menyatakan prosedur besuk tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku, dengan jadwal serta tata cara yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta juga mendesak agar akses kunjungan diperluas, tidak hanya bagi keluarga, tetapi juga publik. Hal ini dinilai penting untuk menjaga transparansi dan memastikan kondisi para aktivis tetap terpantau dengan baik.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.