Ihsan menjelaskan bahwa dalam proses penyelidikan ini, para penyidik telah mewawancarai beberapa saksi untuk mengumpulkan bukti-bukti awal.
Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) sedang menginvestigasi indikasi praktik mafia tanah yang merugikan seorang pria tua buta aksara bernama Tupon, yang juga dikenal sebagai Mbah Tupon, berusia 68 tahun, yang berasal dari Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, yang dihubungi di Yogyakarta, menyatakan bahwa laporan mengenai hal tersebut telah diterima pada 14 April 2025.
"Kami masih dalam tahap penyelidikan untuk kasus ini. Apabila ada informasi terbaru, kami akan menginformasikannya," ujar Ihsan pada Senin (28/4).
Ihsan menjelaskan bahwa dalam proses penyelidikan ini, para penyidik telah mewawancarai beberapa saksi untuk mengumpulkan bukti-bukti awal.
Namun, pihaknya belum dapat mengungkapkan detail keterangan para saksi maupun pihak-pihak yang diperiksa."Sudah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi. Karena ini masih penyelidikan belum bisa kami sampaikan," ujarnya.
Ditanya soal kemungkinan adanya modus mafia tanah dalam kasus ini, Ihsan menjelaskan bahwa hal tersebut masih dalam proses pendalaman."Ini sementara masih didalami sama Reskrim. Kami dalami dengan memeriksa saksi-saksi terkait," kata dia.
Kasus yang dialami Mbah Tupon sebelumnya disorot Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Sahroni menilai kasus Mbah Tupon ini merupakan satu dari ribuan kasus penyerobotan tanah rakyat oleh para mafia tanah.
Para korban, kata dia, rata-rata sudah tua dan merupakan ahli waris yang cenderung mudah ditipu dan minim pengetahuan soal persuratan."Saya yakin Polda DIY bisa selesaikan kasus ini dengan cepat," kata Sahroni.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.