Kewajiban untuk menyertakan agunan diberlakukan pada pembiayaan dengan nilai besar, yang berpotensi memberikan dampak yang lebih signifikan bagi perlindungan pemberi dana dan kelangsungan penyelenggara
Bagi mereka yang berencana untuk mengajukan utang atau kredit melalui pinjaman daring, atau yang lebih dikenal sebagai pinjol, sangat penting untuk menyediakan agunan atau jaminan. Kebijakan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK ini, memang menjadi tantangan tersendiri.
Menurut Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas untuk Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya di OJK, kewajiban untuk menyertakan agunan diberlakukan bagi pinjaman atau kredit yang jumlahnya melebihi Rp2 miliar.
"Tujuan dari peraturan ini positif, yaitu untuk memperkuat langkah mitigasi risiko kredit sebagai bentuk antisipasi menghadapi kemungkinan terjadinya gagal bayar," ujarnya di Jakarta, pada hari Jumat, 18 April 2025.
Agusman menambahkan bahwa Bagi mereka yang berencana untuk mengajukan utang atau kredit melalui pinjaman daring, atau yang lebih dikenal sebagai pinjol, sangat penting untuk menyediakan agunan atau jaminan. Kebijakan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK ini, memang menjadi tantangan tersendiri.
Menurut Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas untuk Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya di OJK, kewajiban untuk menyertakan agunan diberlakukan bagi pinjaman atau kredit yang jumlahnya melebihi Rp2 miliar.
"Tujuan dari peraturan ini positif, yaitu untuk memperkuat langkah mitigasi risiko kredit sebagai bentuk antisipasi menghadapi kemungkinan terjadinya gagal bayar," ujarnya di Jakarta, pada hari Jumat, 18 April 2025.
Agusman menambahkan bahwa kewajiban untuk menyertakan agunan diberlakukan pada pembiayaan dengan nilai besar, yang berpotensi memberikan dampak yang lebih signifikan bagi perlindungan pemberi dana dan kelangsungan penyelenggara.
"Dengan adanya jaminan, penyelenggara dalam industri pinjaman memiliki sarana yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan pemulihan apabila terjadi pelanggaran perjanjian dari peminjam," jelas Agusman.
Saat ini, OJK sedang merancang Surat Edaran OJK terkait perubahan dalam pelaksanaan fintech lending atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
"Dengan adanya jaminan, penyelenggara dalam industri pinjaman memiliki sarana yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan pemulihan apabila terjadi pelanggaran perjanjian dari peminjam," jelas Agusman.
Saat ini, OJK sedang merancang Surat Edaran OJK terkait perubahan dalam pelaksanaan fintech lending atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Dokumen Rancangan SEOJK (RSEOJK) salah satunya menyebutkan bahwa penyelenggara pindar atau fintech lending harus memastikan adanya agunan dan agunan tambahan bagi pendanaan lebih dari Rp2 miliar.
Selain itu, RSEOJK juga mencantumkan adanya ketentuan mengenai penyelenggaraan Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD).
Terkait hal ini, Agusman menjelaskan bahwa RUPD bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan pelindungan pemberi dana (lender) dalam ekosistem pindar.
RUPD juga menjadi forum bagi lender, baik institusi maupun perorangan, untuk menyampaikan masukan, memantau kinerja penyelenggara, serta membahas isu penting seperti penanganan gagal bayar, dengan mekanisme yang diatur oleh masing-masing penyelenggara.
“Adapun hasil RUPD dimaksud dapat menjadi pertimbangan bagi penyelenggara dalam menentukan arah kebijakan dan strategi pengelolaan risiko penyelenggara,” kata Agusman.
Sebagai informasi, industri fintech lending atau pindar mencatatkan kinerja positif di mana secara agregat mencatatkan laba sebesar Rp233,71 miliar per Februari 2025, atau tumbuh dari Januari 2025 yang sebesar Rp152,22 miliar.
Menurut Agusman, pertumbuhan kinerja pindar tersebut menunjukkan masih tingginya demand atau permintaan masyarakat, seiring dengan peningkatan transaksi digital.
Adapun outstanding pendanaan pindar per Februari 2025 tumbuh 31,06 persen secara tahunan (yoy) menjadi sebesar Rp80,07 triliun.
Pada periode yang sama, outstanding pendanaan pindar pada sektor produktif dan/atau UMKM mencapai Rp29,25 triliun atau sebesar 36,53 persen dari total outstanding pendanaan industri pindar (Januari 2025: 35,64 persen).
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.