Dito Ariotedjo Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji, Ungkap Pertemuan Jokowi dengan Arab Saudi
Bagikan
11 September 2026 | Author :
Foto: Dito Ariotedjo hadir sebagai saksi sidang kasus dugaan korupsi kuota haji. (Foto: KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati)
Dito Ariotedjo menjadi saksi sidang dugaan korupsi kuota haji. Ia mengungkap pertemuan Jokowi dengan pihak Arab Saudi terkait tambahan 20.000 kuota haji
JAKARTA — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan tambahan kuota haji 2023–2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026).
Dalam persidangan tersebut, Dito memberikan keterangan mengenai kunjungannya mendampingi Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke Arab Saudi pada akhir 2023. Salah satu hal yang ditanyakan jaksa adalah proses hingga Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 untuk penyelenggaraan haji 2024.
Dito menyatakan dirinya mengetahui adanya tambahan kuota tersebut setelah pertemuan Jokowi dengan pihak Arab Saudi. Namun, menurut keterangannya, pembahasan mengenai jumlah maupun pembagian kuota tidak berlangsung dalam pertemuan tersebut.
Dito Ungkap Kronologi Tambahan Kuota
Dalam persidangan, jaksa menggali informasi mengenai perjalanan Jokowi ke Arab Saudi dan komunikasi yang terjadi selama kunjungan tersebut.
Dito menjelaskan bahwa saat itu dirinya ikut dalam rombongan Presiden. Menurut kesaksiannya, pembicaraan mengenai pelaksanaan haji memang muncul dalam agenda pertemuan, tetapi tidak membahas secara spesifik jumlah tambahan kuota maupun mekanisme pembagiannya.
Ia mengatakan pengumuman mengenai tambahan kuota 20.000 untuk Indonesia diketahui setelah pertemuan tersebut berlangsung.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari pembuktian jaksa dalam perkara yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan sejumlah terdakwa lainnya.
Tidak Ada Pembahasan Pembagian Kuota
Dito juga menyampaikan bahwa pertemuan antara Jokowi dan pihak Arab Saudi tidak membahas pembagian tambahan kuota kepada kelompok atau pihak tertentu.
Menurut Dito, forum tersebut lebih banyak berkaitan dengan agenda hubungan bilateral dan pembahasan lainnya. Ia menyatakan tidak mengetahui adanya pembicaraan mengenai pembagian kuota haji dalam pertemuan tersebut.
Kesaksian ini kemudian menjadi perhatian karena perkara yang sedang disidangkan berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pengelolaan tambahan kuota haji.
Dito Sebut Yaqut Tak Terlibat dalam Pembicaraan Awal
Dalam keterangannya di persidangan, Dito juga menyatakan bahwa Yaqut tidak terlibat dalam pembicaraan awal mengenai tambahan kuota yang berlangsung dalam pertemuan Jokowi dengan pihak Arab Saudi.
CNN Indonesia melaporkan Dito menyebut pembicaraan awal tersebut tidak melibatkan Yaqut. Keterangan ini menjadi salah satu bagian yang kemudian didalami dalam persidangan.
Meski demikian, keterangan seorang saksi di persidangan belum dapat langsung disimpulkan sebagai bukti bahwa seseorang terbebas dari seluruh dugaan dalam perkara. Majelis hakim tetap akan menilai kesaksian tersebut bersama alat bukti dan keterangan saksi lainnya.
Jaksa Dalami Asal-usul 20.000 Kuota Tambahan
Kasus ini berkaitan dengan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 yang diberikan Arab Saudi kepada Indonesia untuk penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Proses pemberian dan pembagian kuota tambahan tersebut kemudian menjadi persoalan hukum setelah KPK melakukan penyidikan. Salah satu isu utama dalam perkara adalah kebijakan pembagian kuota tambahan antara haji reguler dan haji khusus.
Dalam persidangan, jaksa juga menggali kebijakan pembagian kuota dengan komposisi 50:50. CNN Indonesia melaporkan seorang saksi menyebut regulasi tersebut merupakan kebijakan Yaqut ketika menjabat Menteri Agama.
Keterangan mengenai kebijakan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembuktian yang masih berlangsung di Pengadilan Tipikor.
KPK Sebelumnya Periksa Dito
Kehadiran Dito sebagai saksi di persidangan bukan merupakan pemeriksaan pertamanya terkait perkara tersebut.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Dito sebagai saksi untuk mendalami asal-usul tambahan kuota haji pada era pemerintahan Jokowi. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui proses hingga Indonesia memperoleh tambahan kuota dari pemerintah Arab Saudi.
ANTARA juga melaporkan Dito sebelumnya telah memberikan keterangan kepada penyidik terkait asal-usul pemberian tambahan kuota haji. Keterangan tersebut kemudian menjadi bagian dari informasi yang didalami dalam proses hukum perkara.
Perkara Masih dalam Tahap Persidangan
Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam perkara tersebut, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi salah satu terdakwa. Persidangan masih akan menghadirkan sejumlah saksi untuk menguji dugaan penyimpangan dalam proses pengelolaan dan pembagian tambahan kuota haji.
Keterangan Dito mengenai pertemuan Jokowi dengan pihak Arab Saudi menjadi salah satu bagian dari proses pembuktian. Selanjutnya, majelis hakim akan menilai seluruh keterangan saksi, dokumen, dan alat bukti lainnya sebelum mengambil keputusan.
Dengan demikian, keterangan yang muncul dalam persidangan mengenai proses pemberian tambahan kuota maupun pembagiannya masih merupakan bagian dari proses pembuktian dan belum menjadi kesimpulan hukum akhir.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.