Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

Kerugian Negara Capai Rp48 Triliun, Pengawasan Laut Indonesia Dinilai Lemah,

Bagikan
31 Mei 2025 | Author : Redaksi
Foto: Humas DPR RI
kerugian akibat IUU Fishing bukan hanya soal hilangnya potensi ekonomi, tetapi juga berdampak sosial dan ekologis. Nelayan lokal menjadi korban karena stok ikan menipis, sementara ekosistem laut rusak akibat praktik tangkap yang tidak berkelanjutan.
Anggota DPR RI Komisi IV Fraksi PKS Saadiah Uluputty mengungkapkan kritik tajam mengenai tingginya kerugian yang dialami Indonesia akibat praktik Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing yang mencapai USD3 miliar atau sekitar Rp48 triliun setiap tahunnya. Informasi tersebut diperolehnya dari The ASEAN MAGAzine baru-baru ini.

"Angka ini tidak hanya memperlihatkan lemahnya pengawasan di perairan Indonesia, tetapi juga mencerminkan ketidakoptimalan pelaksanaan UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Negara kita merupakan negara kepulauan terbesar di dunia, namun kerugian yang ditanggungnya juga terbesar di ASEAN akibat IUU Fishing. Ini harus menjadi sinyal darurat bagi pemerintah," ujar Saadiah dalam rilis yang diterima di Jakarta, dikutip pada Sabtu (31/5/2025).

Ia menegaskan bahwa UU Kelautan sudah memberikan dasar yang kuat, tetapi penerapannya masih kurang efektif, terutama dalam hal pengawasan antar sektor dan penegakan hukum di laut. Wakil rakyat dari daerah pemilihan Maluku ini berpendapat bahwa pasal-pasal dalam UU Kelautan, khususnya yang berkaitan dengan keamanan maritim, perlindungan sumber daya laut, hingga kewenangan Badan Keamanan Laut (Bakamla), harus diperkuat secara nyata di lapangan.

Saadiah juga menyoroti pentingnya memperkuat koordinasi antar-lembaga, mulai dari KKP, Bakamla, TNI AL hingga aparat penegak hukum, agar mampu memotong mata rantai praktik IUU Fishing.

Lebih lanjut, Saadiah juga mengkritik lemahnya pemanfaatan teknologi pengawasan laut. “Di era digital ini, kita harus serius memanfaatkan satelit, vessel monitoring system (VMS), dan pengawasan berbasis AI untuk memantau kapal-kapal asing yang masuk tanpa izin. UU Kelautan sebenarnya sudah memandatkan penguatan sistem informasi kelautan, tapi apakah sudah dijalankan dengan maksimal," ujarnya.

Ia menegaskan, kerugian akibat IUU Fishing bukan hanya soal hilangnya potensi ekonomi, tetapi juga berdampak sosial dan ekologis. Nelayan lokal menjadi korban karena stok ikan menipis, sementara ekosistem laut rusak akibat praktik tangkap yang tidak berkelanjutan.

“Kalau pemerintah tidak segera bertindak tegas, kita bukan hanya kehilangan devisa, tapi juga kehilangan masa depan keberlanjutan laut kita,” terangnya menegaskan.

Oleh karena itu, dirinya mendesak agar pemerintah tidak ragu meningkatkan operasi penindakan dan memperbaiki tata kelola laut sesuai amanat UU Kelautan. “Indonesia harus berdiri tegas melawan pencurian ikan. Ini soal kedaulatan, keberlanjutan, dan keadilan bagi rakyat pesisir,” ujarnya.
Baca Juga
• Ramai Unjuk Rasa Ojol, Pemerintah Didesak Bentuk Lembaga Pengawas Jasa Transportasi Online
• Menteri Maruarar Sirait Sebut Siap Dicopot Prabowo Jika Program 3 Juta Rumah Gagal
• Peluang Investasi Terbuka, PLN Kembangkan Sistem Kelistrikan Nasional,
• 19% Dari Masyarakat Belum Puas dengan Kinerja Prabowo, Ini Alasannya
• Pakar Ekonomi: Sektor Hilirisasi Masih Jadi Pendorong Utama Pertumbuhan Ekonomi
#Pengawasan #Laut #Indonesia #Negara #Tahun
BERITA LAINNYA
Dalam Negeri Liburan Akhir Tahun, Pandawara Group Bersihkan Sampah di Sungai Bandung
Ekonomi Global Segini Gaji Fresh Graduate di PwC, Perusahaan Akuntansi Terbesar di Dunia
Kesehatan Fakta dan Mitos Tentang Sembelit: Apakah Minum Kopi Benar-Benar Mengobatinya?
Bisnis Kemnaker Larang Perusahaan Tahan Ijazah Pekerja, Apindo: Setuju Tapi Ada Kesepakatan
Bisnis BAM DPR Ingatkan Pemerintah, Cabut Moratorium PMI Bukan Perihal Tekanan Ekonomi
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.