Bawaslu Tegas Minta Panwas Tegakkan Aturan di Pilkada 2024
07 Oktober 2024 | Author : Susanti
Foto: Tangkapan Layara/inillah.com
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta aparatur pemilihan umum (Panwaslu) kabupaten/kelurahan, desa/kelurahan, dan pengawas TPS berani menegakkan aturan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta aparatur pemilihan umum (Panwaslu) kabupaten/kelurahan, desa/kelurahan, dan pengawas TPS berani menegakkan aturan tersebut. Pejabat harus bisa bisa menegakkan aturan pemilu dengan ketat.
"Kita (pengawas pemilu) sombong dalam menegakan aturan. Pengawas distrik, pengawas kampung harus tegas dan berani, sebab, yang kita kerjakan berdasarkan perintah undang-undang. Apalagi, ini kesempatan kita memberitahukan calon kepala daerah tentang aturan dan moral," tegas Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono dalam keterangannya, Senin (7/10/2024).
Namun dia menegaskan, penegakan aturan harus sejalan dengan kearifan lokal yang ada. Totok menambahkan, jika ada pemangku kepentingan yang membutuhkan bantuan, pengawas sementara bisa saling berkoordinasi dan meminta bantuan.
“Misalnya jika ditemukan pelanggaran alat peraga kampanye, minta bantuan ke instasi terkait. Atas nama undang-undang mohon bantuan untuk melakukan penertiban. Atau jika ada kampanye sampai larut malam bisa minta tolong kepada kepolisian setempat," ucapnya
Totok memberikan gambaran jika selama menjadi pengawas bersikap berani dan tegas, nantinya kinerja tersebut akan menjadi cerita yang memuat bangga.
“Dulu waktu saya diamanahkan menjadi pengawas kampung atau pengawas distrik, saya berani dalam melakukan pencegahan, pengawasan, dan penindakan," ujar Totok.
Totok juga mengatakan, panwas distrik atau panwas desa adalah orang-orang yang dipilih menurut undang-undang.
Ia juga meminta panwas daerah tetap waspada terhadap kemungkinan pelanggaran di wilayahnya masing-masing.
Totok mengingatkan Panwas ad hoc agar selalu berkoordinasi dengan Bawaslu sesuai jenjangnya. "Jika menemukan kendala atau hambatan, silakan berkoordinasi dengan Bawaslu sesuai jenjangnya. Misalnya Panwas distrik menemukan kendala silakan koordinasikan dengan Bawaslu kabupaten/kota," ujarnya
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.