Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan salah satu dari 124 pejabat di Kabinet Merah Putih memiliki kekayaan terbesar yakni Rp 5,4 triliun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan salah satu dari 124 pejabat di Kabinet Merah Putih memiliki kekayaan terbesar yakni Rp 5,4 triliun yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Pegawai Negeri Sipil (LHKPN) Terungkap.
Pegawai ini termasuk di antara 58 kuota khusus, atau pegawai pemerintah pertama kali.
“Jumlah spesifik yang baru ditetapkan adalah Rp 5,4 triliun, dan ini angka sementara yang saya lihat,” kata Deputi Bidang Pengawasan Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Pahala Nainggolan kepada wartawan di Jalan Merah. Hal itu diungkapkannya pada konferensi pers, Jakarta, Selasa (21 Januari 2025).
Sedangkan PNS golongan bawah, yakni yang pernah bekerja di instansi pemerintah, memiliki aset tertinggi yakni Rp 2,6 triliun. Rata-rata kekayaan PNS umum sebesar Rp 187 miliar, sedangkan rata-rata kekayaan PNS golongan khusus lebih tinggi yakni mencapai Rp 227 miliar.
"Paling tinggi dari yang reguler yang dulu Rp2,6 triliun hartanya," ungkap Pahala.
"Rata-rata yang reguler itu sekitar Rp187 miliar lah, yang 65 orang dulu yang pernah masukin LHKPN, rata-rata Rp187 miliar. Yang khusus relatif lebih tinggi, rata-rata harta per orang dari LHKPN khusus ini Rp227 M," tambahnya.
Pahala belum merinci nama-nama pejabat dengan LHKPN tertinggi tersebut. Dia memastikan bahwa seluruh data LHKPN akan segera diumumkan.
"Kita pastikan seminggu dua minggu akan selesai semua diumumkan," jelasnya.
Sebelumnya, KPK mencatat bahwa 123 dari 124 jajaran pejabat Kabinet Merah Putih telah melaporkan LHKPN hingga Selasa (21/1/2025), sesuai batas waktu pelaporan tiga bulan setelah pelantikan.
"Berdasarkan data yang kami himpun pada pagi hari ini, Selasa (21/1), seluruhnya atau sejumlah 123 Kabinet Merah Putih yang wajib melaporkan LHKPN dengan batas waktu 21 Januari 2025 telah menyampaikan LHKPN-nya," ujar Pahala Nainggolan.
Namun, terdapat satu staf khusus yang belum melaporkan LHKPN karena baru dilantik pada 6 Desember 2024. Oleh karena itu, batas akhir pelaporan untuk staf khusus tersebut adalah 6 Maret 2025.
"Belum lapor satu stafsus (Tina Talisa) karena baru diangkat pada 6 Desember, batas akhir 6 Maret 2025," kata Pahala.
Pahala menjelaskan, dari 123 pejabat yang telah melapor, terdapat dua kategori pelapor. Pertama, kategori reguler sebanyak 65 orang, yaitu mereka yang pernah menjabat sebagai penyelenggara negara sebelumnya. Kedua, kategori khusus sebanyak 58 orang, yaitu mereka yang baru pertama kali menjabat sebagai penyelenggara negara.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.