Sudah Diamankan Polisi, Pemilik Daycare di Depok Mengaku Aniaya Balita

01 Agustus 2024 | Author : Susanti
Foto: Tangkapan Layar/Idetimes.com
Pemilik tempat penitipan anak di Depok yang ditangkap polisi mengaku menganiaya anak kecil.
Pemilik tempat penitipan anak di Depok yang ditangkap polisi mengaku menganiaya anak kecil.

Polres Metro Depok berhasil menangkap pemilik taman kanak-kanak berinisial MI karena diduga menganiaya anak berusia dua tahun. Penangkapan dilakukan di rumah MI setelah polisi mengumpulkan keterangan empat orang saksi dan bukti yang cukup.

"Tersangka MI mengaku dirinyalah orang yang terlihat melakukan perbuatan cabul dalam rekaman kamera pengawas,'' kata Kapolres Metro Depok. Aria Perdana.

Polisi saat ini hanya memiliki satu korban yang dilaporkan.
Namun penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap kemungkinan korban lebih lanjut.

Kasus ini naik ke tahap penyidikan setelah polisi melakukan gelar perkara pada Rabu sore.

MI telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun enam bulan.

Kasus penganiayaan ini menjadi viral setelah video rekaman CCTV tersebar di media sosial.

Dalam video tersebut, terlihat MI melakukan pemukulan terhadap balita berinisial MK, mengakibatkan trauma dan luka memar pada dada dan punggung korban.

Penangkapan MI merupakan langkah tegas dari kepolisian dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak. Polisi juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban kekerasan serupa untuk segera melapor.
Baca Juga
• Heboh! Oknum Paspampres Aniaya Warga Aceh Sampai Tewas, Ini Kronologinya
• Cegah Pengiriman Bahan Baku Narkoba Masuk Indonesia, Polri Minta Kerjasama Dengan China
• Terbaru! Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina ke Kejati Hari Ini
#Polisi #Pemilik #Daycare #Depok #Balita #aniaya
02 Oktober 2023
Status Korban Perundungan di Cilacap, Polri: Tadi malam korban merasa kesulitan bernapas
22 Agustus 2023
Mario Dandy Menangis saat Bahas Rafael Alun Saat Sidang
03 Januari 2025
Harvey Moeis Tak Pantas Dapat Vonis Ringan, MUI: Koruptor Harus Dijatuhi Hukuman Berat
29 Juli 2024
Pernah Divonis 8 Tahun Penjara, Saka Mantan Terpidana Kasus Vina Cirebon Jalani Sidang PK Hari Ini
15 Agustus 2023
Tok! Ferdy Sambo Cs Segera Dieksekusi ke Lapas
23 Juni 2024
Terbaru! Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina ke Kejati Hari Ini
29 Mei 2024
Polisi Buru Pelaku Tawuran di Semarang Melalui Media Sosial
30 Juli 2024
Viral Klinik Kecantikan di Depok Memakan Korban, Polisi Periksa Izin Sertifikasi Klinik
01 Juni 2024
Persib Juara Liga 1, Rombongan Suporter Sempat Akan Diserang di Jateng
01 Agustus 2024
Sudah Diamankan Polisi, Pemilik Daycare di Depok Mengaku Aniaya Balita
29 November 2024
Peran Vokal Alwin Kiemas di Kasus Judol Komdigi, Kelola Atur Setoran
19 Agustus 2024
Viral Kasus Kopi Sianida, Jessica Kumala Wongso Resmi Bebas dari Lapas Pondok Bambu
10 Juni 2024
Istri yang Bakar Polisi Di Jawa Timur Jadi Tersangka Ungkap Alami Trauma
24 November 2024
Promosi Judi Online Sasar Klub Motor Di Kepri, Ini Modusnya
14 Juni 2024
MUI Tegaskan Korban Judi Online Tak Boleh Diberi Manfaat Bansos
BERITA LAINNYA
Infotainment Disindir Dapat Bayaran Roasting Capres Ganjar Pranowo, Ini Kata Kiki Saputri
Dalam Negeri Hari Batik Nasional: Pelajari Sejarah dan Makna Batik
Luar Negeri Adele Pingsan di Belakang Stage Konser Las Vegas, Ternya Idap Penyakit Kronis Ini
Politik Jusuf Kalla Sempat Prihatin Syahrul Yasin Limpo menjadi sasaran KPK
Politik Mahfud Pamit Dari Kabinet Jokowi, Anies Beri Tanggapan
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.