Wamen Komdigi Nezar Patria menegaskan masyarakat tetap boleh memiliki lebih dari satu akun media sosial. Namun, seluruh akun wajib terverifikasi melalui single ID atau identitas digital.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria menegaskan bahwa masyarakat tidak dilarang memiliki lebih dari satu akun media sosial. Namun, seluruh akun tersebut harus dapat ditelusuri dan terverifikasi dengan jelas melalui identitas digital.
Nezar menyebut, pemerintah tidak pernah bermaksud membatasi kreativitas masyarakat di dunia maya dengan kebijakan satu orang satu akun. Menurutnya, kepemilikan akun ganda, bahkan lebih, tetap diperbolehkan selama ada sistem autentikasi dan verifikasi yang kuat.
“Tidak masalah seseorang punya akun kedua, ketiga, atau bahkan lebih. Yang penting semua akun terhubung dengan single ID atau identitas digital sehingga jelas siapa pemiliknya,” ujar Nezar.
Ia menambahkan, kebijakan ini penting untuk memastikan traceability atau keterlacakan akun. Dengan begitu, jika ada penyalahgunaan seperti penyebaran hoaks, ujaran kebencian, maupun konten negatif lainnya, penegakan hukum dapat dilakukan secara adil dan transparan.
Nezar menegaskan, aturan tersebut bukanlah bentuk pembatasan ekspresi, melainkan upaya menjaga ruang digital yang sehat. “Ini bukan soal membatasi orang berekspresi, tetapi memastikan pertanggungjawaban di ruang digital tetap ada,” imbuhnya.
Kebijakan verifikasi akun ini sejalan dengan rencana pemerintah memperkuat ekosistem identitas digital di Indonesia. Dengan sistem tersebut, diharapkan interaksi di media sosial tetap bebas, namun tetap aman dan bertanggung jawab.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.