Sasaran hingga tahun 2025 adalah menyediakan jalur sepeda sekitar 250 kilometer, namun saat ini sudah ada jalur sepanjang 314 kilometer yang telah tersedia.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, memberikan tanggapan mengenai kritik dari komunitas pesepeda Bike To Work B2W mengenai rencana untuk memperluas jalur sepeda sepanjang 3,8 kilometer pada tahun 2025.
"Dari segi pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dinas Perhubungan, semuanya harus dilaksanakan dengan baik. Dalam hal penyediaan jalur sepeda, kami secara konsisten melakukan pemeliharaan dan penambahan bertahap," kata Syafrin di Jakarta pada hari Senin, 28 April.
Menurut pendapatnya, sasaran hingga tahun 2025 adalah menyediakan jalur sepeda sekitar 250 kilometer, namun saat ini sudah ada jalur sepanjang 314 kilometer yang telah tersedia.
Ini menunjukkan bahwa target panjang jalur sepeda sudah terlampaui. Oleh karena itu, langkah selanjutnya adalah untuk menjaga jalur sepeda tersebut dengan baik.
"Kemudian untuk sektor lain, dari operasional juga harus terpenuhi termasuk di dalamnya kendaraan dinas operasional. Karena seperti yang kita ketahui bahwa mobilitas untuk pengaturan lalu lintas di Jakarta cukup masif, oleh sebab itu kendaraan dinas operasional juga tetap kami lakukan peremajaan," kata Syafrin.
Sebelumnya, Komunitas Bike To Work (B2W) Indonesia mengkritik soal rencana Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta yang akan memperpanjang jalur sepeda sepanjang 3,8 km di tahun 2025.
"Faktanya, sejak tahun 2023 hingga saat ini, tidak ada realisasi penambahan maupun pemeliharaan jalur sepeda di Jakarta. Bahkan, program strategis seperti evaluasi dan optimalisasi jalur sepeda yang sempat direncanakan, hilang tanpa kejelasan, baik dalam pelaksanaan maupun transparansi anggarannya," kata juru bicara B2W Indonesia melalui keterangan tertulis.
Selain itu, komunitas pesepeda tersebut juga menyoroti saat kebutuhan warga atas jalur sepeda aman diabaikan, justru Dishub DKI menganggarkan Rp37,3 miliar untuk pembelian 20 unit motor gede (moge) pengawalan berkapasitas 1.600 cc.
Padahal, secara hukum, petugas Dishub tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawalan kendaraan, mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009 dan PP No. 43 Tahun 1993.
B2W juga mempertanyakan komitmen Pemprov DKI soal pembangunan transportasi berkelanjutan dan keselamatan pengguna jalan non-motor. Mereka menegaskan bahwa bersepeda bukan sekadar gaya hidup, melainkan hak atas ruang jalan yang aman, adil, dan setara.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.