Sidang Lanjutan Harvey Moeis, Jaksa Hadirkan Saksi Dari Pegawai PT Timah

26 Agustus 2024 | Author : Susanti
Foto: Tangkapa Layar/Inilah.com/Rizki
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) mewakili PT Refined Bangka dalam kasus izin pertambangan ilegal di kawasan PT Tima Tbk dalam sidang lanjutan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moies.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) mewakili PT Refined Bangka dalam kasus izin pertambangan ilegal di kawasan PT Tima Tbk dalam sidang lanjutan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moies.

Saksi yang hadir empat orang karyawan PT Timah dan satu orang petani. “Dengan izin Yang Mulia, kami akan menghadirkan lima orang saksi untuk sidang hari ini,” kata salah seorang jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26 Agustus 2024).

Jaksa memaparkan identitas lima orang saksi, yakni empat orang karyawan PT Tima. Ali Samsuri (Karyawan BUMN PT Timah), Tegus Awal Prasetyo (Mantan Manajer Transportasi PT Timah Babel), Nono Budi Priyono (Mantan Pejabat Manajemen Perencanaan PT Timah Babel), Abdullah Umar Baswedan (Karyawan PT Timah Jakarta).
Ada pula seorang petani bernama Eddy Suryadi.

Diketahui, ada 22 tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam perkara korupsi timah. Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Awalnya berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Kejagung, Suami Aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, mengadakan pertemuan bersama eks Direktur Utama PT Timah Tbk. Mochtar Riza Pahlevi dan eks Direktur Operasi PT Timah Alwin Albar serta 27 pemilik smelter swasta untuk membahas permintaan Mochtar dan Alwin atas bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor berbagai smelter swasta tersebut.

Permintaan tersebut karena bijih timah yang diekspor oleh para smelter swasta tersebut merupakan hasil produksi yang bersumber dari penambangan ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Adapun pertemuan dilakukan Harvey sepengetahuan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin Reza Andriansyah.

Harvey lantas meminta empat smelter swasta, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada Harvey sebesar 500 dolar Amerika Serikat (AS) sampai 750 dolar AS per ton.

Biaya itu, kata Jaksa, seolah-olah dicatat sebagai tanggung jawab sosial dan lingkungan atau corporate social responsibility (CSR) yang dikelola oleh Harvey atas nama PT Refined Bangka Tin.

Selain itu, Harvey juga didakwa menginisiasi kerja sama sewa alat processing untuk penglogaman timah smelter swasta yang tidak memiliki orang yang kompeten atau competent person (CP), antara lain, keempat smelter swasta dengan PT Timah.

Harvey bersama keempat smelter swasta tersebut pun melakukan negosiasi dengan PT Timah terkait dengan sewa-menyewa smelter swasta hingga menyepakati harga sewa smelter tanpa didahului studi kelayakan (feasibility study) atau kajian yang mendalam.

Selanjutnya jaksa menyebutkan Harvey dan keempat smelter swasta menyepakati dengan PT Timah untuk menerbitkan surat perintah kerja (SPK) di wilayah IUP PT Timah dengan tujuan melegalkan pembelian biji timah oleh pihak smelter swasta yang berasal dari penambangan ilegal di IUP PT Timah.

Setelah itu, Harvey dan keempat smelter swasta melakukan kerja sama sewa peralatan processing penglogaman timah dengan PT Timah yang tidak tertuang dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Timah maupun RKAB lima smelter beserta perusahaan afiliasinya, dengan cara melakukan pembelian bijih timah yang berasal dari penambang ilegal dalam wilayah IUP PT Timah.
Baca Juga
• Jelang Libur Panjang Nataru, Pemerintah Diharap Dorong Kemudahan Akses Pariwisata
• Sejarah Tugu Kunsktring , Wisata Ikonik Ketika Berlibur Ke Jakarta
• BMKG Umumkan Ancaman Gempa Megathrust, Pakar UGM: Waspada Namun Jangan Khawatir Berlebihan
#HarveyMoeis #Jaksa #Pegawai #saksi #kasus timah
23 Mei 2024
Wajib Tahu! Ini Aturan Terbaru KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan
20 Agustus 2024
Hadirkan Pawang Hujan di IKN Jelang Perayaan HUT RI, Ini Respon Warga
07 Juni 2024
Catat Rutenya! Damri Buka Rute Stasiun KCIC Tegalluar ke Stasiun KA Bandung dan Stasiun KCIC Halim k
29 Juni 2024
Akibat PDS Bocor, 47 Layanan Kemendikbud Terganggu, Kominfo Klaim Punya Data Cadangan
30 Mei 2024
Program Tapera Sedot Pekerja Gaji UMR, Ekonom: Tanda Keuangan Negara Sedang Tak Baik
15 November 2024
Viral Anak SMA tak Bisa Perkalian, DPR Soroti Reformasi Pendidikan
25 Mei 2024
Ramai Biaya UKT Universitas Naik, Banyak Anak Muda Enggan Melanjutkan Kuliah
17 Oktober 2023
BREAKING: Mantan Gubernur Sumut Syamsul Arifin meninggal dunia Siang Tadi
13 Juni 2024
Ambulans Bawa Pasien Terguling di Tol Ngawi, 5 Penumpang Luka-luka
01 Februari 2024
Banyak Kota Besar Diguyur Hujan, Ini Prediksi BMKG
19 Desember 2023
Mewah! Phoenix Club Resmi Buka di Jakarta
15 November 2024
Kunjungan Ke Tiongkok dan Amerika, Prabowo Perkuat Posisi Indonesia di Mata Dunia
23 Mei 2024
Kenang Tsunami Aceh, BMKG Sebut Penduduk Bumi Akan Alami Bencana Dahsyat
16 November 2024
Gunung Lewotobi Meletus, Penerbangan Ke Bali Terpaksa Dihentikan
31 Mei 2024
MRT Jakarta Tutup Operasional Buntut Kecelakaan Alat Berat Jatuh ke Jalur Rel
BERITA LAINNYA
Infotainment Berseteru Dengan Sang Mantan Mahdy Reza, Sarah Keihl Tegas Kebenaran Akan Terungkap
Infotainment Inara Rusli Bertemu Virgoun, Ini Yang Dibahas
Keuangan Bikin Dompet Miskin! Ini Bahaya Perilaku Impulsif Doom Spending
Teknologi Samsung Keluarkan Seri Terbaru, Galaxy Ultra dan Plus Diprediksi Akan Dihapus
Infotainment Ini Kondisi Cipung terkini setelah dibawa ke Rumah Sakit
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.