Sudah Legowo Dengan Putusan MK, Cawapres 03 Mahfud MD Come Back ke Kampus
03 Mei 2024 | Author : Susanti
Foto: IDE Times
Eks Menko Polhukam seklagius Cawapres 03, Mahfud Md menegaskan, dirinya sudah Move One dari kekalahannya bersama Ganjar Pranowo di Pilpres 2024
Eks Menko Polhukam seklagius Cawapres 03, Mahfud Md menegaskan, dirinya sudah Move One dari kekalahannya bersama Ganjar Pranowo di Pilpres 2024. Ia memilih untuk kembali menjalani rutinitasnya sebagai Akademisi, kembali mengajar di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
Mahfud menyatakan, perasaan tidak puas terhadap hasil pemilu 2024 tak bisa dipendam terlalu lama. Sebab, bila situasi itu dibiarkan maka pengelolaan negara tidak akan berjalan. "Bahwa kalau keputusan hakim sudah inkracht ya sudah melanglang ke tempat lain, move on!" ujar Mahfud seperti dikutip dari YouTube UII, dikutip Kamis (2/5/2024).
Meskipun di lubuk hati terdalam masih tersisa perasaan kesal atas hasil Pilpres 2024. Tetapi, sebagai orang memiliki rekam jejak praktisi hukum, Mahfud memilih lapang dada dan menerima hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dengan sah menolak seluruh gugatan terkait dugaan kecurangan Pilpres 2024.
"Jangan ribut lagi kalau sudah diputus. Meskipun dongkol (terhadap isi putusan). Tapi, jangan ribut lagi karena seandainya kita yang menang, orang lain ribut. Lalu, sudah diputus (MK) masih ribut lagi, nanti gak selesai-selesai. Negara ndak jalan," tutur dia.
Ia mengatakan perjuangannya untuk demokrasi tidak akan pernah surut. Mahfud menyebut perjuangan bisa dilakukan di mana saja dan sebagai apa saja. Ia tak merespons ketika ditanya apakah akan gabung ke kabinet Prabowo-Gibran atau memilih berada di luar pemerintahan.
"Mau itu di depan, belakang, di tengah, kiri atau kanan, bisa dilihat nanti dinamikanya," Ucap Mahfud.
Diketahui, Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menolak dengan sah keseluruhan gugatan yang diajukan oleh Tim Hukum pasangan calon nomor urut 3, Capres-Cawapres Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.
Penolakan yang disahkan tersebut terkait dengan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
“Amar putusan mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya,” Tegas Suhartoyo di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.