Revisi UU Pemilu Belum Rampung, Seleksi Calon Komisioner KPU Disorot
Bagikan
27 Oktober 2026 | Author :
Foto: Petugas keamanan berjaga di halaman kantor KPU, Jakarta, Sabtu (29/6/2019). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Revisi UU Pemilu belum rampung, sementara pembentukan pansel KPU dan Bawaslu menjadi sorotan. DPR mengusulkan seleksi yang mengutamakan integritas calon komisioner.
JAKARTA — Proses pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) periode 2027–2032 menjadi sorotan di tengah pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Persoalan ini mencuat karena jadwal pembentukan tim seleksi bertepatan dengan proses penyusunan regulasi baru yang berpotensi mengubah ketentuan penyelenggaraan pemilu. Sejumlah anggota DPR mengusulkan mekanisme yang dapat menyelaraskan proses rekrutmen dengan revisi undang-undang tersebut.
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menyesuaikan ketentuan batas waktu pembentukan pansel. Alternatif lainnya, tahapan seleksi dapat dirancang lebih panjang sambil menunggu penyelesaian revisi UU Pemilu.
Menurut Doli, persoalan utama terletak pada dasar hukum yang akan digunakan dalam proses seleksi. Calon komisioner KPU dan Bawaslu nantinya harus menjalankan ketentuan undang-undang yang sedang dibahas untuk diubah.
Pembahasan revisi UU Pemilu sendiri ditargetkan selesai pada Maret 2027. Sementara itu, masa jabatan anggota KPU periode 2022–2027 berakhir pada April 2027.
DPR Usulkan Dua Skenario Seleksi
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan bahwa terdapat dua skenario yang dapat dipertimbangkan pemerintah dalam proses rekrutmen penyelenggara pemilu.
Skenario pertama adalah pemerintah tetap membentuk pansel dengan mengacu pada UU Pemilu yang berlaku saat ini. Namun, pengiriman nama calon anggota KPU dan Bawaslu kepada DPR dapat dilakukan setelah undang-undang hasil revisi disahkan.
Skenario kedua adalah menyesuaikan tahapan rekrutmen dengan ketentuan baru yang nantinya disepakati DPR dan pemerintah.
Menurut Rifqinizamy, perubahan regulasi berpotensi memengaruhi komposisi keanggotaan maupun mekanisme penyelenggaraan pemilu. Karena itu, proses seleksi perlu mempertimbangkan arah perubahan aturan tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang masih berlaku.
Meski demikian, hingga Selasa (27/10/2026), Komisi II DPR menyatakan belum melakukan komunikasi resmi dengan pemerintah mengenai pembentukan pansel KPU dan Bawaslu.
Situasi tersebut membuat kepastian jadwal dan mekanisme seleksi masih menjadi perhatian menjelang berakhirnya masa jabatan komisioner saat ini.
Integritas Calon Komisioner Menjadi Perhatian
Selain persoalan jadwal, kualitas dan independensi calon penyelenggara pemilu juga menjadi perhatian dalam pembahasan mekanisme seleksi.
Ahmad Doli Kurnia mengusulkan agar tahapan awal seleksi memprioritaskan penilaian integritas, rekam jejak, kemampuan kepemimpinan, serta kapasitas intelektual calon.
Sementara itu, materi seleksi yang berkaitan langsung dengan teknis pelaksanaan sistem pemilu dapat ditempatkan pada tahap akhir setelah revisi undang-undang selesai dibahas.
Pendekatan tersebut, menurut Doli, dapat menjadi alternatif agar proses seleksi tetap berjalan tanpa mengabaikan perubahan regulasi yang sedang disiapkan.
Ia juga mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan Perppu untuk mengubah ketentuan mengenai batas waktu pembentukan pansel. Usulan tersebut ditujukan untuk mengatasi persoalan jadwal tanpa harus menunggu seluruh revisi UU Pemilu selesai.
Namun, penerbitan Perppu maupun perubahan tahapan seleksi masih berupa usulan dan belum menjadi keputusan pemerintah.
Masyarakat Sipil Soroti Transparansi Seleksi
Di sisi lain, keterlambatan pembentukan pansel menuai perhatian kelompok masyarakat sipil yang bergerak di bidang demokrasi dan kepemiluan.
Dalam pemberitaan Tirto pada 27 Oktober 2026, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi Pemilu menyoroti belum jelasnya proses pembentukan tim seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haikal, menilai proses seleksi perlu dilakukan secara transparan dan dapat diawasi masyarakat. Keterbukaan dinilai penting untuk memastikan calon penyelenggara pemilu memiliki integritas serta bebas dari konflik kepentingan.
Masyarakat sipil juga mengingatkan bahwa keterlambatan pembentukan pansel dapat mempersempit waktu pemeriksaan rekam jejak calon. Apabila tahapan seleksi berlangsung terlalu terburu-buru, ruang partisipasi publik dan pengawasan terhadap calon berpotensi menjadi terbatas.
Karena itu, kepastian jadwal dan keterbukaan informasi menjadi dua hal yang perlu diperhatikan pemerintah dalam proses pergantian penyelenggara pemilu.
Tenggat Pembentukan Pansel Telah Terlewati
Berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tim seleksi calon anggota KPU ditetapkan melalui keputusan presiden paling lambat enam bulan sebelum masa keanggotaan periode sebelumnya berakhir.
Anggota KPU periode 2022–2027 dilantik pada 12 April 2022. Dengan mengacu pada ketentuan tersebut, pembentukan tim seleksi untuk periode berikutnya semestinya dilakukan paling lambat 12 Oktober 2026.
Dengan demikian, pada 27 Oktober 2026, tenggat pembentukan pansel sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku telah terlewati.
Kondisi ini menempatkan pemerintah pada kebutuhan untuk memastikan proses pergantian komisioner tetap berjalan sesuai hukum, sekaligus memberikan kepastian mengenai tahapan seleksi dan mekanisme yang akan digunakan.
Revisi UU Pemilu yang sedang dibahas DPR dan pemerintah juga menjadi faktor penting karena hasilnya berpotensi memengaruhi aturan penyelenggaraan pemilu ke depan.
Keputusan mengenai mekanisme seleksi pada akhirnya perlu memperhatikan kepastian hukum, ketepatan waktu, transparansi, dan independensi penyelenggara pemilu. Hal tersebut menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Indonesia.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.