Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

Putusan MK Untungkan Gibran Jadi Cawapres, Ini Kata Jokowi!

Bagikan
17 Oktober 2023 | Author : Susan Susanti
Foto: IDE Times
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tidak akan ikut campur dalam penetapan calon presiden (Capres) dan wakil presiden (Cawapres).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tidak akan ikut campur dalam penetapan calon presiden (Capres) dan wakil presiden (Cawapres). Hal itu diungkapkan Jokowi saat ditanya apakah putra sulungnya akan maju sebagai calon wakil presiden pada pemilu 2024.

“Saya tegaskan, saya tidak ikut campur dalam penentuan calon presiden dan wakil presiden,” kata Jokowi dalam video singkat di Beijing, China, Senin (16 Oktober 2023).

Menurutnya, itulah kekuatan partai politik. Oleh karena itu, dia meminta parpol terkait menanyakan langsung pertanyaan tersebut. “Calon presiden dan wakil presiden ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Jadi mohon ditanyakan saja distrik politik parpolnya,” kata Jokowi.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyidangkan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Pengadilan memilih Arif Sahudi, Utomo Kurniawan dan lainnya sebagai kuasa hukum.

Permohonan ini diterima MK pada 3 Agustus 2023. Pemohon ingin Mahkamah Konstitusi mengubah batasan usia minimal calon presiden dan wakil presiden menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai pemimpin daerah dan kabupaten/kota. Sampai permohonan ini diterima MK.

“Saya mengabulkan sebagian permohonan tersebut,” kata Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK, Senin (16 Oktober 2023).
Dalam putusan terakhir, batasan usia minimal 40 tahun bagi calon presiden dan wakil presiden bertentangan dengan UUD 1945, kecuali jika dipahami bahwa mereka pernah atau sedang menjabat sebagai pemimpin daerah. Artinya, memberikan kesempatan kepada putra sulung Joko Widodo yang juga menjabat Wali Kota Surakarta untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden. “Dengan mengingat hal tersebut, dengan keputusan seperti ini berarti terbuka kemungkinan bagi Gibran untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden. Usianya yang belum genap 40 tahun, namun saat ini menjabat sebagai kepala daerah sehingga memenuhi syarat pendaftaran sebagai wakil presiden. calon”, Ketua PBB Yusril Ihza Mahendra, dikutip Detikcom, Senin (16 Oktober 2023).
Baca Juga
• Heboh Duet Ganjar Prabowo, Pengamat : Sulit Ditandingi
• Pemerintahan Prabowo Dalam 100 Hari Kerja: Publik Puas Dengan Kebijakan Viral
• KPK Masih Dalami Dokumen Hasil Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil, Segera Jadwalkan Pemanggilan
• Prabowo Akan Kunjungan Ke Semarang, KPK Beri Peringatan ke Mbak Ita Tak Mangkir Pemeriksaan
• Presiden Prabowo Minta Aturan TKDN Diubah Lebih Fleksibel: Harus Lebih Realistis
#jokowi #gibran #putusanMK #politk #pemilu2024 #pemilu
BERITA LAINNYA
Hiburan Fans Wajib Tahu! Ini Harga Tiket Konser Band Incubus di Jakarta
Dalam Negeri Ambulans Bawa Pasien Terguling di Tol Ngawi, 5 Penumpang Luka-luka
Hukum & Kriminal Danrem Ungkap Penyebab Pengeroyokan Warga Sipil oleh Oknum TNI: Dipicu Miras
Infotainment Ramai Artis Ikut Kajian Ini Kata Sonny Septian
Dalam Negeri Kementerian Transmigrasi dan LPDP siapkan Beasiswa Untuk Generasi muda Mengabdi Di Kawasan Transmigran
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.