Putusan MK Untungkan Gibran Jadi Cawapres, Ini Kata Jokowi!

Bagikan
17 Oktober 2023 | Author : Susan Susanti
Foto: IDE Times
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tidak akan ikut campur dalam penetapan calon presiden (Capres) dan wakil presiden (Cawapres).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tidak akan ikut campur dalam penetapan calon presiden (Capres) dan wakil presiden (Cawapres). Hal itu diungkapkan Jokowi saat ditanya apakah putra sulungnya akan maju sebagai calon wakil presiden pada pemilu 2024.

“Saya tegaskan, saya tidak ikut campur dalam penentuan calon presiden dan wakil presiden,” kata Jokowi dalam video singkat di Beijing, China, Senin (16 Oktober 2023).

Menurutnya, itulah kekuatan partai politik. Oleh karena itu, dia meminta parpol terkait menanyakan langsung pertanyaan tersebut. “Calon presiden dan wakil presiden ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Jadi mohon ditanyakan saja distrik politik parpolnya,” kata Jokowi.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyidangkan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Pengadilan memilih Arif Sahudi, Utomo Kurniawan dan lainnya sebagai kuasa hukum.

Permohonan ini diterima MK pada 3 Agustus 2023. Pemohon ingin Mahkamah Konstitusi mengubah batasan usia minimal calon presiden dan wakil presiden menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai pemimpin daerah dan kabupaten/kota. Sampai permohonan ini diterima MK.

“Saya mengabulkan sebagian permohonan tersebut,” kata Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK, Senin (16 Oktober 2023).
Dalam putusan terakhir, batasan usia minimal 40 tahun bagi calon presiden dan wakil presiden bertentangan dengan UUD 1945, kecuali jika dipahami bahwa mereka pernah atau sedang menjabat sebagai pemimpin daerah. Artinya, memberikan kesempatan kepada putra sulung Joko Widodo yang juga menjabat Wali Kota Surakarta untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden. “Dengan mengingat hal tersebut, dengan keputusan seperti ini berarti terbuka kemungkinan bagi Gibran untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden. Usianya yang belum genap 40 tahun, namun saat ini menjabat sebagai kepala daerah sehingga memenuhi syarat pendaftaran sebagai wakil presiden. calon”, Ketua PBB Yusril Ihza Mahendra, dikutip Detikcom, Senin (16 Oktober 2023).
Baca Juga
• Kursi Bahlil Terancam Usai Jokowi Lengser, Pengamat: Kader Cemas Golkar Alami Kemunduran
• Airlangga Hartanto Tunggu Keputusan Penuh Prabowo soal Nasib PKS di Kabinet Indonesia Maju
• Ramai Dihujat Politik Dinasti, Zulhas Akui Jokowi Mengabdi Untuk Negara Tanpa Kenal Lelah
• Momen Prabowo Subianto Ucapkan Terima Kasih dan Sebut Hotman Paris Sahabat Setia
• Bertemu Prabowo, Kemlu Yordania Luncurkan Situs Web Khusus KTT Gaza
#jokowi #gibran #putusanMK #politk #pemilu2024 #pemilu
20 Juli 2024
Siap Maju Pilkada 2024, Elektabilitas Sespri Iriana Jokowi Naik di Pilwalkot Bogor
20 Agustus 2024
Bahlil Potensi Jadi Calon Tunggal Ketum Golkar, AGK: Segera Kita Tetapkan
03 Mei 2024
Masih Tak Terima Hasil Pengumuman KPU, PDIP Minta MPR Tunda Pelantikan Prabowo-Gibran
22 November 2024
Pemberdayaan Perempuan Jadi Isu Prioritas Pasangan RK-Suswono
17 Maret 2025
5 Kali Dapat Rumah Dinas Tak Pernah Ditempati, Pramono Akan Tinggal di Rumah Dinas Pemprov DKI Usai
25 Mei 2024
Gelar Rakernas PDIP, Megawati Ajak Anggota Rapat Tertutup
BERITA LAINNYA
Politik Wacana PDIP Jadi Oposisi Prabowo-Gibran, Jokowi Komentar Begini
Luar Negeri Heboh! Meghan Markle Punya Akun Instagram, Intip Keuntungannya Per Post
Infotainment Ada Kejanggalan, Om Hao juga membeberkan motif di balik kejadian kopi sianida Jessica Wongso
Infotainment Gagal Terus, Hard Gumay Ramal Ayu Ting Ting Bakal Bertemu Jodoh di Tahun 2025
Infotainment Diduga Pelakor, Ahli Spiritual Sebut Tisya Erni Pakai Susuk
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.