Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

Putusan MK Untungkan Gibran Jadi Cawapres, Ini Kata Jokowi!

Bagikan
17 Oktober 2023 | Author : Redaksi
Foto: IDE Times
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tidak akan ikut campur dalam penetapan calon presiden (Capres) dan wakil presiden (Cawapres).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tidak akan ikut campur dalam penetapan calon presiden (Capres) dan wakil presiden (Cawapres). Hal itu diungkapkan Jokowi saat ditanya apakah putra sulungnya akan maju sebagai calon wakil presiden pada pemilu 2024.

“Saya tegaskan, saya tidak ikut campur dalam penentuan calon presiden dan wakil presiden,” kata Jokowi dalam video singkat di Beijing, China, Senin (16 Oktober 2023).

Menurutnya, itulah kekuatan partai politik. Oleh karena itu, dia meminta parpol terkait menanyakan langsung pertanyaan tersebut. “Calon presiden dan wakil presiden ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Jadi mohon ditanyakan saja distrik politik parpolnya,” kata Jokowi.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyidangkan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Pengadilan memilih Arif Sahudi, Utomo Kurniawan dan lainnya sebagai kuasa hukum.

Permohonan ini diterima MK pada 3 Agustus 2023. Pemohon ingin Mahkamah Konstitusi mengubah batasan usia minimal calon presiden dan wakil presiden menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai pemimpin daerah dan kabupaten/kota. Sampai permohonan ini diterima MK.

“Saya mengabulkan sebagian permohonan tersebut,” kata Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK, Senin (16 Oktober 2023).
Dalam putusan terakhir, batasan usia minimal 40 tahun bagi calon presiden dan wakil presiden bertentangan dengan UUD 1945, kecuali jika dipahami bahwa mereka pernah atau sedang menjabat sebagai pemimpin daerah. Artinya, memberikan kesempatan kepada putra sulung Joko Widodo yang juga menjabat Wali Kota Surakarta untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden. “Dengan mengingat hal tersebut, dengan keputusan seperti ini berarti terbuka kemungkinan bagi Gibran untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden. Usianya yang belum genap 40 tahun, namun saat ini menjabat sebagai kepala daerah sehingga memenuhi syarat pendaftaran sebagai wakil presiden. calon”, Ketua PBB Yusril Ihza Mahendra, dikutip Detikcom, Senin (16 Oktober 2023).
Baca Juga
• Hasan Nasbi Mengundurkan Diri Dari PCO, Prabowo Belum Tanda Tangani
• Ramai Anies Gandeng Cak Imin, Surya Paloh dan Jokowi Buka Suara
• DPR Sahkan 9 Hakim Agung Baru dan 1 Hakim Ad Hoc HAM, Berikut Daftar Lengkapnya
• KPK Diminta Siapkan Materi Anti Korupsi di Retreat Kepala Daerah Mendatang
• Siap Maju Pilkada 2024, Elektabilitas Sespri Iriana Jokowi Naik di Pilwalkot Bogor
#jokowi #gibran #putusanMK #politk #pemilu2024 #pemilu
BERITA LAINNYA
Kesehatan Dokter Di Prancis Perkosa 299 Anak, Divonis 20 Tahun Penjara
Kesehatan Polusi di Jakarta Makin Memburuk, Ini 5 Dampak Polusi Udara Bagi Kesehatan
Kuliner Cara Membuat Surabi, Makanan Khas Tradisional Yang Kaya Akan Sejarah
Infotainment Makin Mesra Dengan Ladislao, Nathalie Holscher Dicibir Netizen
Politik Partisipasi Pemilih Pada Pilkada 2024 Terhitung Rendah, Komisi II DPR Cermati Kaitan dengan Penyelenggaraan Pilkada Serentak
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.