Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), ditangkap oleh pihak Kejaksaan Agung karena diduga terlibat dalam kasus suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengamat hukum kriminal dari Universitas Katolik Parahyangan, Agustinus Pohan, menganggap bahwa penangkapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, terkait dugaan suap fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah oleh Kejaksaan Agung menjadi hal yang memprihatinkan bagi lembaga penegakan hukum di Indonesia.
"Ini sangat menyedihkan, apalagi melibatkan pemimpin KPN dan terjadi di ibu kota," ungkap Agustinus pada hari Minggu, 13 April 2025.
Menurut pandangannya, ada banyak aspek yang perlu dievaluasi, terutama yang berkaitan dengan pembinaan, pengawasan, dan juga kriteria promosi para hakim di sistem peradilan Indonesia.
"Segala sesuatunya tampaknya gagal. Dikhawatirkan, kerusakan ini sudah sangat meluas dan bersifat struktural," katanya.
Ia menekankan bahwa perbaikan tidak hanya bisa dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA). Namun, Komisi Yudisial (KY) juga harus diperkuat lagi dan organisasi Advokat perlu disempurnakan agar dapat turut serta dalam proses perbaikan dan bukan malah menjadi bagian dari masalah.
"Upaya pemberantasan suap dalam sistem peradilan harus menjadi prioritas bagi KPK, sehingga dapat meningkatkan kepastian sanksi bagi para penyuap dan penerima suap," tambahnya.
Sebagai informasi tambahan, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), ditangkap oleh pihak Kejaksaan Agung karena diduga terlibat dalam kasus suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"MAN, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (ditangkap)," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar ketika jumpa pers, di Kejagung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025).
Selain Arif Nuryanta, tim kejagung juga ikut membawa tiga orang lain, yakni WG selaku panitera muda pada PN Jakut, MS selaku pengacara dan AR selaku pengacara.
Qohar mengatakan, dari bukti yang didapatkan pihaknya empat orang itu disinyalir terlibat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jakpus.
Qohar menambahkan, empat orang itu kini telah berstatus tersangka.
"Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindakan suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Empat orang tersebut (ditetapkan) sebagai tersangka," kata Qohar.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.