Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

Punya Utang Pinjol, Kakak Tingkat Ini Tega Bunuh Juniornya di Kampus

Bagikan
08 Agustus 2023 | Author : Redaksi
Foto: IDE Times
Polisi mengatakan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), AAB (23), membunuh juniornya, MNZ (19), karena ingin mencuri barang berharga milik korban usai terjerat utang pinjol.

Polisi mengatakan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), AAB (23), membunuh juniornya, MNZ (19), karena ingin mencuri barang berharga milik korban usai terjerat utang pinjol. Berapa sebenarnya utang pinjol AAB hingga tega menghabisi nyawa MNZ?

Wakasat Reskrim Polres Depok AKP Nirwan Pohan mengatakan AAB sempat berinvestasi kripto, tapi rugi. Menurut Nirwan, AAB mengalami kerugian Rp 80 juta gara-gara bermain kripto.

"(Total) Rp 80 juta (rugi), pelaku ini bermain kripto," kata Nirwan dalam konferensi pers di Mapolresta Depok, Sabtu (5/8/2023).

Dia mengatakan AAB kemudian mencari uang ke pinjol setelah mengalami kerugian pada investasi kriptonya. Menurut Nirwan, AAB juga meminjam uang kepada MNZ.

"Itu main sana-sini lalu ke pinjol. Bukan pinjol saja, kepada korban ada pinjam Rp 200 ribu namun sudah dikembalikan," kata Nirwan.

Nirwan kemudian bertanya ke AAB yang dihadirkan dalam konferensi pers soal berapa utang pinjolnya.

"Kerugian mu Rp 80 juta, utang Rp 15 juta? Termasuk ke korban?" tanya Nirwan.

"Rp 15 juta ke pinjol. Korban sudah dikembalikan Rp 200 ribu," jawab AAB.

Sebelumnya, polisi menjelaskan motif AAB membunuh adik tingkatnya, MNZ, di kosan korban di Depok pada Rabu (2/8). AAB diduga hendak mencuri barang berharga milik MNZ karena terlilit utang pinjol.

"Motif pelaku ini mengalami kerugian investasi kripto, termasuk utang pinjol. Karena dia (pelaku) didesak itu, dia berpikir menguasai barang-barang korban," kata Nirwan, Sabtu (5/8).

AAB disebut menikam MNZ berulang kali pada bagian dada dan leher. AAB kemudian menyimpan mayat MNZ di dalam plastik dan menyembunyikannya di kolong tempat tidur.

AAB juga menyebarkan kapur barus demi menutupi bau amis darah. Akibat perbuatannya, AAB dijerat Pasal 340 dan/atau Pasal 338 dan/atau Pasal 365 KUHP.
Baca Juga
• Bukan Indonesia, Ini 10 Negara yang jadi Pasar Judi Online Terbesar di Dunia
• Kasus Investasi Bodong Modus Arisan, Polisi Periksa Keterlibatan Selebgram Asal Cikarang
• Sudah Diamankan Polisi, Pemilik Daycare di Depok Mengaku Aniaya Balita
• Pembacokan Remaja di Jakut, Begini Kronologinya
• Pegi Alias Egi Perong Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap, Ini Komentar Netizen
#kriminal #mahasiswaui #pinjol #utangpinjol
BERITA LAINNYA
Hiburan Kim Kardashian Dikritik Karena Sang Anak Berdandan Seperti Korban Palestina: Orang Gila!
Infotainment Ayu Ting Ting Batal Nikah dengan Muhammad Fardhana, Nikita Mirzani Spill Hal Ini
Politik Terbaru! Survei Capres 2024: Anies Vs Prabowo Vs Ganjar
Kuliner Hati-hati Buka Puasa Langsung Makan Nasi? Ini Akibatnya
Otomotif Masalah Serius Pada Steering Gearbox dan Fuel Pump, Honda Tarik Ribuan Mobil di Indonesia
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.