Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

Punya Utang Pinjol, Kakak Tingkat Ini Tega Bunuh Juniornya di Kampus

Bagikan
08 Agustus 2023 | Author : Redaksi
Foto: IDE Times
Polisi mengatakan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), AAB (23), membunuh juniornya, MNZ (19), karena ingin mencuri barang berharga milik korban usai terjerat utang pinjol.

Polisi mengatakan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), AAB (23), membunuh juniornya, MNZ (19), karena ingin mencuri barang berharga milik korban usai terjerat utang pinjol. Berapa sebenarnya utang pinjol AAB hingga tega menghabisi nyawa MNZ?

Wakasat Reskrim Polres Depok AKP Nirwan Pohan mengatakan AAB sempat berinvestasi kripto, tapi rugi. Menurut Nirwan, AAB mengalami kerugian Rp 80 juta gara-gara bermain kripto.

"(Total) Rp 80 juta (rugi), pelaku ini bermain kripto," kata Nirwan dalam konferensi pers di Mapolresta Depok, Sabtu (5/8/2023).

Dia mengatakan AAB kemudian mencari uang ke pinjol setelah mengalami kerugian pada investasi kriptonya. Menurut Nirwan, AAB juga meminjam uang kepada MNZ.

"Itu main sana-sini lalu ke pinjol. Bukan pinjol saja, kepada korban ada pinjam Rp 200 ribu namun sudah dikembalikan," kata Nirwan.

Nirwan kemudian bertanya ke AAB yang dihadirkan dalam konferensi pers soal berapa utang pinjolnya.

"Kerugian mu Rp 80 juta, utang Rp 15 juta? Termasuk ke korban?" tanya Nirwan.

"Rp 15 juta ke pinjol. Korban sudah dikembalikan Rp 200 ribu," jawab AAB.

Sebelumnya, polisi menjelaskan motif AAB membunuh adik tingkatnya, MNZ, di kosan korban di Depok pada Rabu (2/8). AAB diduga hendak mencuri barang berharga milik MNZ karena terlilit utang pinjol.

"Motif pelaku ini mengalami kerugian investasi kripto, termasuk utang pinjol. Karena dia (pelaku) didesak itu, dia berpikir menguasai barang-barang korban," kata Nirwan, Sabtu (5/8).

AAB disebut menikam MNZ berulang kali pada bagian dada dan leher. AAB kemudian menyimpan mayat MNZ di dalam plastik dan menyembunyikannya di kolong tempat tidur.

AAB juga menyebarkan kapur barus demi menutupi bau amis darah. Akibat perbuatannya, AAB dijerat Pasal 340 dan/atau Pasal 338 dan/atau Pasal 365 KUHP.
Baca Juga
• Promosi Judi Online Sasar Klub Motor Di Kepri, Ini Modusnya
• Polisi Buru Pelaku Tawuran di Semarang Melalui Media Sosial
• Dishub DKI Tindak Tegas, Tarif Parkir Liar di Tanah Abang Dipatok Rp60 Ribu,
• Prajurit TNI AL yang Tembak Bos Rental Mobil Divonis Penjara Seumur Hidup
• Peran Vokal Alwin Kiemas di Kasus Judol Komdigi, Kelola Atur Setoran
#kriminal #mahasiswaui #pinjol #utangpinjol
BERITA LAINNYA
Kriminal ART Curi Uang Majikan Saat Mudik, Bawa Kabur Uang Rp35Juta
Kriminal Terbaru! Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina ke Kejati Hari Ini
Luar Negeri Kasus Covid Terbaru Singapura Meledak Lagi, Masyarakat Diimbau Pakai Masker
Dalam Negeri Indonesia Jadi Tuan Rumah ASEAN U-23 Championship 2025
Politik Bela Ketum Mardiono, Jubir PPP Minta Kader Fokus Jelang Pilkada
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.