Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

Program Tapera Banyak Diprotes, Ini Kata Pengusaha Properti

Bagikan
30 Mei 2024 | Author : Redaksi
Foto: inilah.com
Kemunculan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tak membuat senang para pelaku bisnis properti. Waktunya tidak tepat karena daya beli terpengaruh.

"Kita melihat iuran Tapera ini jangan sampai menambah beban bagi pengusaha dan pekerja yang selama ini sudah dibebani dengan berbagai macam potongan serta iuran. Tapera ini mesti disosialisasikan baik-baik," ujar Ketua Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (Arebi), Lukas Bong di Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Lukas Bong menambahkan, Tapera masih memerlukan diskusi lebih lanjut dengan seluruh pihak terkait.

"Saya melihat Tapera ini bisa menjadi motor penggerak sektor properti. Tapi, saya pikir Tapera ini terlalu dini untuk diterapkan," katanya.

Lukas mewawancarai pekerja yang sudah mempunyai rumah namun tetap dipaksa bergabung dengan Tapera.

Bahkan, besaran kontribusi Tapera tidak sedikit dan akhirnya terakumulasi menjadi dana besar yang dikelola pemerintah. Organisasi pengelola atau BP Tapera.

"Saya pikir pengenaan Iuran Tapera kepada masyarakat dan pekerja harus tebang pilih, tidak semua harus disamaratakan. Dan kita mesti tahu katakan lah perlu ada subsidi dari pemerintah, subsidi perusahaan dan mungkin ada dana dari masyarakat atau konsumen, sehingga angka iuran Tapera menjadi menarik bagi masyarakat dan pekerja untuk mau menabungkan uangnya. Jadi rasanya tidak bisa diberlakukan sama rata," kata Lukas Bong.

Menurut dia, besaran iuran Tapera sebesar 3% sama dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Berdasarkan ketentuan pasal 20 ayat 2 PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat tabungan, tidak diubah dalam PP Nomor 21 Tahun 2024, dengan jelas disebutkan bahwa pemberi kerja wajib menyetorkan tabungan bulanan sesuai ketentuan Pasal 20 ayat 1 paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya sesuai bulan tabungan tersebut disebutkan Rekening Dana Tapera.

Jumlah simpanan peserta ditetapkan sebesar tiga persen dari gaji peserta yang digaji dan penghasilan peserta yang berwirausaha, sebagaimana diatur dalam peraturan. pasal 15 ayat 1 PP 25/2020 belum diubah pada PP Nomor 21 Tahun 2024.
Baca Juga
• Apakah BBM Pertamax bersubsidi? Pemerintah : Mohon Warga Menunggu
• DPR Tegaskan Kenaikan Gaji Harus Berbanding Lurus dengan Peningkatan Kualitas Guru
• Kasatreskrim Polrestabes Semarang Longsor Maut di Tembalang
• Vonis Harvey Moeis Dianggap Ringan, Komisi III DPR Dorong Jaksa Segera Ajukan Banding
• Viral Anak SMA tak Bisa Perkalian, DPR Soroti Reformasi Pendidikan
#Tapera #Pengusaha #Properti #presiden #jokowi #pekerja #buruh
BERITA LAINNYA
Politik Bawaslu Tegas Minta Panwas Tegakkan Aturan di Pilkada 2024
Hukum & Kriminal Diringkus Polisi, 4 Anggota Ormas GRIB Jaya Rusak Material PT KAI di Semarang
Hukum & Kriminal Tak Sampai 1 Tahun Di Bui, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Sudah Menghirup Udara Bebas
Dalam Negeri Pemerintah Gelar Sidang Isbat, Tetapkan 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh Pada Senin 31 Maret 2025
Dalam Negeri Jangan Terlewat! Pendafatran Seleksi CPNS Diundur, Catat Ini Jadwal Terbarunya
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.