Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

Program Tapera Banyak Diprotes, Ini Kata Pengusaha Properti

Bagikan
30 Mei 2024 | Author : Redaksi
Foto: inilah.com
Kemunculan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tak membuat senang para pelaku bisnis properti. Waktunya tidak tepat karena daya beli terpengaruh.

"Kita melihat iuran Tapera ini jangan sampai menambah beban bagi pengusaha dan pekerja yang selama ini sudah dibebani dengan berbagai macam potongan serta iuran. Tapera ini mesti disosialisasikan baik-baik," ujar Ketua Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (Arebi), Lukas Bong di Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Lukas Bong menambahkan, Tapera masih memerlukan diskusi lebih lanjut dengan seluruh pihak terkait.

"Saya melihat Tapera ini bisa menjadi motor penggerak sektor properti. Tapi, saya pikir Tapera ini terlalu dini untuk diterapkan," katanya.

Lukas mewawancarai pekerja yang sudah mempunyai rumah namun tetap dipaksa bergabung dengan Tapera.

Bahkan, besaran kontribusi Tapera tidak sedikit dan akhirnya terakumulasi menjadi dana besar yang dikelola pemerintah. Organisasi pengelola atau BP Tapera.

"Saya pikir pengenaan Iuran Tapera kepada masyarakat dan pekerja harus tebang pilih, tidak semua harus disamaratakan. Dan kita mesti tahu katakan lah perlu ada subsidi dari pemerintah, subsidi perusahaan dan mungkin ada dana dari masyarakat atau konsumen, sehingga angka iuran Tapera menjadi menarik bagi masyarakat dan pekerja untuk mau menabungkan uangnya. Jadi rasanya tidak bisa diberlakukan sama rata," kata Lukas Bong.

Menurut dia, besaran iuran Tapera sebesar 3% sama dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Berdasarkan ketentuan pasal 20 ayat 2 PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat tabungan, tidak diubah dalam PP Nomor 21 Tahun 2024, dengan jelas disebutkan bahwa pemberi kerja wajib menyetorkan tabungan bulanan sesuai ketentuan Pasal 20 ayat 1 paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya sesuai bulan tabungan tersebut disebutkan Rekening Dana Tapera.

Jumlah simpanan peserta ditetapkan sebesar tiga persen dari gaji peserta yang digaji dan penghasilan peserta yang berwirausaha, sebagaimana diatur dalam peraturan. pasal 15 ayat 1 PP 25/2020 belum diubah pada PP Nomor 21 Tahun 2024.
Baca Juga
• KPK Dalami Peran Ridwan Kamil di Balik Layar Kasus Korupsi Iklan BJB
• Dukung Karya Anak Bangsa! Jokowi Pesan Kemeja Putih ke Siswa SMKN 4 Jambi
• BMKG Imbau Masyarakat Waspada, Ada Dua Potensi Gempa di Garut
• DPR Soroti Kualitas Pendidikan, Pengaruhi SDM Dunia Kerja
• 5 Kerugian Jadi PNS di Indonesia: Tak Seindah Yang Dibayangkan
#Tapera #Pengusaha #Properti #presiden #jokowi #pekerja #buruh
BERITA LAINNYA
Dalam Negeri Pembangunan RSUD Cakung Diharapkan Tak Molor, Pramono: Selesai di 2026
Infotainment Putri Anne Tulis Curhatan Galau: Sudah Tak Punya Hak
Hiburan Penggemar Geram, Taylor Swift Masih Membisu Mengenai Pembataian Rafah
Kesehatan Fakta dan Mitos Tentang Sembelit: Apakah Minum Kopi Benar-Benar Mengobatinya?
Hiburan Anaknya Menikah, Ekspresi Eminem Jadi Sorotan
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.