Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

Kadung Bayar Mahal, Begini Nasib Kelas 1 BPJS Kesehatan

Bagikan
22 Mei 2024 | Author : Redaksi
Foto: IDE Times
Proyek penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) menggantikan kelas kesehatan BPJS 1,2,3 menuai kontroversi di masyarakat.
Proyek penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) menggantikan kelas kesehatan BPJS 1,2,3 menuai kontroversi di masyarakat. Khususnya peserta kelas 1, karena biayanya sejauh ini paling tinggi.

Menteri Kesehatan (Menkes RI), Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, biaya pengobatan BPJS masih dalam pembahasan. Ada proses penilaian satu tahun ke depan sebelum penetapan iuran yakni 30 Juni 2025.

Namun iuran KRIS untuk peserta BPJS Kesehatan tingkat 1 saat ini potensinya sama yakni tidak berubah. Namun iuran peserta BPJS Kesehatan kategori 2 dan 3 akan berubah.

"Sepemahaman saya kelas 1 [iurannya] tetap, ini yang akan berpengaruh [iuran] yang kelas 2 dan kelas 3," ungkap Budi saat ditemui di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Saat dikonfirmasi kembali soal perubahan iuran peserta BPJS Kesehatan kategori 1 saat KRIS ditetapkan, Budi mengatakan masih akan difinalisasi karena mungkin ada penyesuaian. Nanti akan diselesaikan karena siapa tahu mungkin kita merasa perlu melakukan penyesuaian, kata Budi.

"Iya (kemungkinan nominal iuran naik atau turun)," sambungnya.

Sementara itu terkait wacana iuran BPJS Kesehatan yang akan dijadikan satu tarif atau tunggal saat pemberlakuan KRIS, BGS mengaku hal itu masih dikaji. "Itu memang iuran single-nya masih dikaji, tuh, karena masih ada waktu, kan satu tahun," jelas Budi.

"Sedang dikaji. Bagaimana mengombinasikan yang kelas 2 dan kelas 3-nya dan tarifnya pada level berapa," lanjutnya.

Sebelumnya, Direktur Pusat Keuangan Kementerian Kesehatan RI, Dr. Ahmad Irsan menegaskan, BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI, Kementerian Keuangan (Kemenkeu RI) dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang baru akan menentukan tarif dan manfaat KRIS sesuai hasil penilaian masa transisi yang telah dilakukan. Ia mengungkapkan, keputusan tersebut akan diambil paling lambat 1 Juli 2025.

Sedangkan penilaian terkait implementasi Perpres Nomor 59 Tahun 2024 akan dilanjutkan hingga 30 Juni 2025.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan pada tanggal 8 Mei 2024.
Baca Juga
• 34.950 Penumpang Tiba di Gambir Menggunakan Kereta Api
• Kementerian Transmigrasi dan LPDP siapkan Beasiswa Untuk Generasi muda Mengabdi Di Kawasan Transmigr
• Imbas Macet Parah di Priok, Buruh Transportasi Pelabuhan Desak Menteri BUMN Pecat Dirut Pelindo
• Basuki Tegaskan Jokowi Akan Pindah ke IKN Jika Sumber Daya Sudah Siap
• Indonesia Kekurangan Dokter, Prabowo Rencana Kirim Mahasiswa Belajar ke Rusia
#Bayar #Mahal #BPJSKesehatan #2025 #news
BERITA LAINNYA
Kuliner Ngakak! Salah Sebut, Artis Ini Review Kue Crombolini,
Infotainment Saat Ditanya Soal Perceraian Dengan Sang Istri Irish Bella, Ammar Zoni: Insya Allah belum
Politik Pamit Undur Diri Dari Walikota Solo, Gibran akan Segera Tinggal di Jakarta
Infotainment Usai Viral Isu Perselingkuhan, Jeje dan Syahnaz Makin Romantis, Ajak Amy Qanita Umrah Bareng
Kriminal Polisi Temukan Narkoba Hingga Drone Pengintai Saat Grebek Kampung Muara Bahari
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.