Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

Kadung Bayar Mahal, Begini Nasib Kelas 1 BPJS Kesehatan

Bagikan
22 Mei 2024 | Author : Redaksi
Foto: IDE Times
Proyek penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) menggantikan kelas kesehatan BPJS 1,2,3 menuai kontroversi di masyarakat.
Proyek penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) menggantikan kelas kesehatan BPJS 1,2,3 menuai kontroversi di masyarakat. Khususnya peserta kelas 1, karena biayanya sejauh ini paling tinggi.

Menteri Kesehatan (Menkes RI), Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, biaya pengobatan BPJS masih dalam pembahasan. Ada proses penilaian satu tahun ke depan sebelum penetapan iuran yakni 30 Juni 2025.

Namun iuran KRIS untuk peserta BPJS Kesehatan tingkat 1 saat ini potensinya sama yakni tidak berubah. Namun iuran peserta BPJS Kesehatan kategori 2 dan 3 akan berubah.

"Sepemahaman saya kelas 1 [iurannya] tetap, ini yang akan berpengaruh [iuran] yang kelas 2 dan kelas 3," ungkap Budi saat ditemui di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Saat dikonfirmasi kembali soal perubahan iuran peserta BPJS Kesehatan kategori 1 saat KRIS ditetapkan, Budi mengatakan masih akan difinalisasi karena mungkin ada penyesuaian. Nanti akan diselesaikan karena siapa tahu mungkin kita merasa perlu melakukan penyesuaian, kata Budi.

"Iya (kemungkinan nominal iuran naik atau turun)," sambungnya.

Sementara itu terkait wacana iuran BPJS Kesehatan yang akan dijadikan satu tarif atau tunggal saat pemberlakuan KRIS, BGS mengaku hal itu masih dikaji. "Itu memang iuran single-nya masih dikaji, tuh, karena masih ada waktu, kan satu tahun," jelas Budi.

"Sedang dikaji. Bagaimana mengombinasikan yang kelas 2 dan kelas 3-nya dan tarifnya pada level berapa," lanjutnya.

Sebelumnya, Direktur Pusat Keuangan Kementerian Kesehatan RI, Dr. Ahmad Irsan menegaskan, BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI, Kementerian Keuangan (Kemenkeu RI) dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang baru akan menentukan tarif dan manfaat KRIS sesuai hasil penilaian masa transisi yang telah dilakukan. Ia mengungkapkan, keputusan tersebut akan diambil paling lambat 1 Juli 2025.

Sedangkan penilaian terkait implementasi Perpres Nomor 59 Tahun 2024 akan dilanjutkan hingga 30 Juni 2025.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan pada tanggal 8 Mei 2024.
Baca Juga
• MUI Sarankan Dana Sosial Umat Bisa Jadi Solusi Ketimpangan dan Perang Dagang AS
• Pelatih Madura United Bangga Malik Risaldi Dispill Timnas Indonesia: Sangat Layak
• Persib Juara Liga 1, Pemain Adakan Syukuran Bareng Suporter
• Tim Labfor Polri Ungkap Masih Selidiki Kebakaran Kilang Minyak Di Pertamina Balikpapan
• Massa Buruh Padati Patung Kuda, Demo Tuntut Ini
#Bayar #Mahal #BPJSKesehatan #2025 #news
BERITA LAINNYA
Hiburan Terbaru! Lirik Lagu Judas - Lady Gaga
Kriminal Terungkap! Inilah alasan Jessica Wongso selalu tenang saat menjalani persidangan
Kuliner Wajib Coba! Cara Membuat Buntil Makanan Tradisional Khas Banjarnegara
Dalam Negeri Kopindo Ajak Anak Muda Pegiat Koperasi Optimalkan Peran Strategis Menuju Bonus Demografi 2045
Kuliner Cemilan Buah Segar ala Putri Habibie, Cocok Jadi Referensi Menu Ramadhan
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.