Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

Mario Dandy Menangis saat Bahas Rafael Alun Saat Sidang

Bagikan
22 Agustus 2023 | Author : Redaksi
Foto: IDE Times
Mario Dandy menjalani sidang kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mario Dandy menjalani sidang kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang itu dia membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan Jaksa.

Seperti apa sikap dari Mario Dandy ketika membacakan pleidoi? Yuk scroll di bawah ini.

Minta Maaf Ke Sang Ayah
Mario Dandy tak kuasa menahan tangis ketika membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Air matanya mulai jatuh ketika membahas tentang sang ayah, Rafael Alun Trisambodo.

Dalam kesempatan itu Mario meminta maaf kepada kedua orang tuanya. Dia menilai perbuatannya ke David sudah membuat Rafael terjerat kasus hukum hingga dikurung dalam tahanan.

"Saya mengucapkan permohonan maaf saya. Kepada kedua orang tua saya, khususnya kepada ayah saya yang oleh karena tindakan saya berdampak," ujar Mario sembari menangis di ruang sidang pada Selasa 22 Agustus 2023.

Mengakui Perbuatannya
Mario Dandy juga mengaku segala perbuatannya terhadap David Ozora telah membuat luka mendalam untuk ibundanya, Ernie Mieke. Dia meminta maaf kepada ibunya karena saat ini harus berjuang sendirian di luar.

"Terlebih kepada ibu saya yang secara nyata mendapatkan dampak kepahitan dari perbuatan saya. Tidak ada menit yang terlewatkan untuk memikirkan orang tua saya yang mengharapkan buah hatinya dapat bertumbuh dan berkembang ke arah yang baik," ujar Mario.


"Namun saya justru memberikan luka yang begitu mendalam. Tak henti saya menyesali oleh karena perbuatan saya menempatkan ibu saya dalam kesendiriannya memperjuangkan saya dan ayah saya," ujarnya.

Sebelumnya diketahui jika Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya. Jaksa menyatakan perbuatan Mario kepada David tidak manusiawi dan sadis. Dalam tuntutannya, tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan perbuatan Mario.

Sementara Shane, dituntut 5 tahun penjara dalam perkara ini. Berbeda dengan Mario, JPU menyatakan Shane telah menyesali perbuatannya ikut menganiaya David. Keduanya juga dibebankan biaya restitusi terhadap David dengan nilai Rp 120 miliar.

Jika Mario tidak mampu membayar biaya restitusi maka diganti dengan tambahan kurungan penjara selama 7 tahun. Sedangkan Shane apabila tidak mampu membayar restitusi ditambah masa pidananya selama 6 bulan.
Baca Juga
• Peran Vokal Alwin Kiemas di Kasus Judol Komdigi, Kelola Atur Setoran
• Istri yang Bakar Polisi Di Jawa Timur Jadi Tersangka Ungkap Alami Trauma
• Cegah Pengiriman Bahan Baku Narkoba Masuk Indonesia, Polri Minta Kerjasama Dengan China
• Kasus Investasi Bodong Modus Arisan, Polisi Periksa Keterlibatan Selebgram Asal Cikarang
• Viral Mayat dalam Toren di Tangsel Ternyata Pengedar Sabu
#mariodandy #hukuman #rafaelalun #vonis #hukumanmariodandy
BERITA LAINNYA
Politik Terbaru! Survei Capres 2024: Anies Vs Prabowo Vs Ganjar
Infotainment Kecewa Ditipu! Awkarin Siap Cari Asisten yang Kuras Saldo ATM Ratusan Juta
Infotainment Nikah Siri Dengan Dinar Candy, Koh Apex Marah Jika Istri Sah Gugat Cerai
Politik Goda Khofifah Gabung di Tim Pemenangan Ganjar, Sandiaga: Kalau Mau Ini Luar Biasa
Dalam Negeri Kawal THR Lebaran di Pemprov Jabar, Dedi Mulyadi Tak Izinkan Permintaan THR Ke Instansi Pemerintah
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.