Mario Dandy Menangis saat Bahas Rafael Alun Saat Sidang

Bagikan
22 Agustus 2023 | Author : Sussant Susanti
Foto: IDE Times
Mario Dandy menjalani sidang kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mario Dandy menjalani sidang kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang itu dia membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan Jaksa.

Seperti apa sikap dari Mario Dandy ketika membacakan pleidoi? Yuk scroll di bawah ini.

Minta Maaf Ke Sang Ayah
Mario Dandy tak kuasa menahan tangis ketika membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Air matanya mulai jatuh ketika membahas tentang sang ayah, Rafael Alun Trisambodo.

Dalam kesempatan itu Mario meminta maaf kepada kedua orang tuanya. Dia menilai perbuatannya ke David sudah membuat Rafael terjerat kasus hukum hingga dikurung dalam tahanan.

"Saya mengucapkan permohonan maaf saya. Kepada kedua orang tua saya, khususnya kepada ayah saya yang oleh karena tindakan saya berdampak," ujar Mario sembari menangis di ruang sidang pada Selasa 22 Agustus 2023.

Mengakui Perbuatannya
Mario Dandy juga mengaku segala perbuatannya terhadap David Ozora telah membuat luka mendalam untuk ibundanya, Ernie Mieke. Dia meminta maaf kepada ibunya karena saat ini harus berjuang sendirian di luar.

"Terlebih kepada ibu saya yang secara nyata mendapatkan dampak kepahitan dari perbuatan saya. Tidak ada menit yang terlewatkan untuk memikirkan orang tua saya yang mengharapkan buah hatinya dapat bertumbuh dan berkembang ke arah yang baik," ujar Mario.


"Namun saya justru memberikan luka yang begitu mendalam. Tak henti saya menyesali oleh karena perbuatan saya menempatkan ibu saya dalam kesendiriannya memperjuangkan saya dan ayah saya," ujarnya.

Sebelumnya diketahui jika Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya. Jaksa menyatakan perbuatan Mario kepada David tidak manusiawi dan sadis. Dalam tuntutannya, tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan perbuatan Mario.

Sementara Shane, dituntut 5 tahun penjara dalam perkara ini. Berbeda dengan Mario, JPU menyatakan Shane telah menyesali perbuatannya ikut menganiaya David. Keduanya juga dibebankan biaya restitusi terhadap David dengan nilai Rp 120 miliar.

Jika Mario tidak mampu membayar biaya restitusi maka diganti dengan tambahan kurungan penjara selama 7 tahun. Sedangkan Shane apabila tidak mampu membayar restitusi ditambah masa pidananya selama 6 bulan.
Baca Juga
• Viral Kasus Kopi Sianida, Jessica Kumala Wongso Resmi Bebas dari Lapas Pondok Bambu
• Pegi Alias Egi Perong Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap, Ini Komentar Netizen
• Mario Dandy Menangis saat Bahas Rafael Alun Saat Sidang
• Istri yang Bakar Polisi Di Jawa Timur Jadi Tersangka Ungkap Alami Trauma
• Anak 4 Tahun di Jakarta Pusat Hilang, Diduga Diculik Tetannga
#mariodandy #hukuman #rafaelalun #vonis #hukumanmariodandy
28 Juni 2024
Bukan Indonesia, Ini 10 Negara yang jadi Pasar Judi Online Terbesar di Dunia
24 November 2024
Insiden Penembakan polisi di Sumbar Ungkap Dukungan Penambangan Ilegal
31 Januari 2025
Pasca Kebakaran, Polisi Periksa Manajemen Pengelola Glodok Plaza
25 November 2024
Polisi Ungkap Keponakan Ketum PDIP Megawati Terlibat Kasus Judi Yang Diusut Komdigi
07 Juli 2024
Video Syur Beredar, Remaja di Bandung Laporkan Mantan Pacarnya ke Polisi
23 Maret 2025
Bos Rental Korban Penembakan Oknum TNI AL Dapat Uang Restitusi Rp1,1 Miliar, LPSK: Bentuk Perlindung
BERITA LAINNYA
Infotainment Jennifer Tak Menyesal Menikah Setelah Melahirkan, Semprot Para Haters
Politik Sempat Tak Penuhi Panggilan KPK, Adik SYL Akhirnya Jalani Pemeriksaan Hari Ini
Infotainment Fuji Ungkap Cape dan Merasa Serba Salah Dimata Netizen
Hiburan Angelina Jolie Kembali Tampil di Publik Usai Pax Sembuh dari Kecelakaan
Infotainment Imbas Di Cap Pelakor, Dinar Candy Sepi Job DJ
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.