Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

Mario Dandy Menangis saat Bahas Rafael Alun Saat Sidang

Bagikan
22 Agustus 2023 | Author : Redaksi
Foto: IDE Times
Mario Dandy menjalani sidang kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mario Dandy menjalani sidang kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang itu dia membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan Jaksa.

Seperti apa sikap dari Mario Dandy ketika membacakan pleidoi? Yuk scroll di bawah ini.

Minta Maaf Ke Sang Ayah
Mario Dandy tak kuasa menahan tangis ketika membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Air matanya mulai jatuh ketika membahas tentang sang ayah, Rafael Alun Trisambodo.

Dalam kesempatan itu Mario meminta maaf kepada kedua orang tuanya. Dia menilai perbuatannya ke David sudah membuat Rafael terjerat kasus hukum hingga dikurung dalam tahanan.

"Saya mengucapkan permohonan maaf saya. Kepada kedua orang tua saya, khususnya kepada ayah saya yang oleh karena tindakan saya berdampak," ujar Mario sembari menangis di ruang sidang pada Selasa 22 Agustus 2023.

Mengakui Perbuatannya
Mario Dandy juga mengaku segala perbuatannya terhadap David Ozora telah membuat luka mendalam untuk ibundanya, Ernie Mieke. Dia meminta maaf kepada ibunya karena saat ini harus berjuang sendirian di luar.

"Terlebih kepada ibu saya yang secara nyata mendapatkan dampak kepahitan dari perbuatan saya. Tidak ada menit yang terlewatkan untuk memikirkan orang tua saya yang mengharapkan buah hatinya dapat bertumbuh dan berkembang ke arah yang baik," ujar Mario.


"Namun saya justru memberikan luka yang begitu mendalam. Tak henti saya menyesali oleh karena perbuatan saya menempatkan ibu saya dalam kesendiriannya memperjuangkan saya dan ayah saya," ujarnya.

Sebelumnya diketahui jika Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya. Jaksa menyatakan perbuatan Mario kepada David tidak manusiawi dan sadis. Dalam tuntutannya, tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan perbuatan Mario.

Sementara Shane, dituntut 5 tahun penjara dalam perkara ini. Berbeda dengan Mario, JPU menyatakan Shane telah menyesali perbuatannya ikut menganiaya David. Keduanya juga dibebankan biaya restitusi terhadap David dengan nilai Rp 120 miliar.

Jika Mario tidak mampu membayar biaya restitusi maka diganti dengan tambahan kurungan penjara selama 7 tahun. Sedangkan Shane apabila tidak mampu membayar restitusi ditambah masa pidananya selama 6 bulan.
Baca Juga
• 11 Pendulang Emas Dibunuh KKB Pakai Sajam dan Panah
• Heboh Kasus Suami Bunuh Istri di Cikarang, Sang Suami Yang Kerap Berbohong Jadi Pemicu Cekcok
• Waspada Terjerat Pinjol, Ini 6 Hal Yang Harus Dilakukan
• Persib Juara Liga 1, Rombongan Suporter Sempat Akan Diserang di Jateng
• Viral Klinik Kecantikan di Depok Memakan Korban, Polisi Periksa Izin Sertifikasi Klinik
#mariodandy #hukuman #rafaelalun #vonis #hukumanmariodandy
BERITA LAINNYA
Politik KPK Selediki Anak Eks Gubernur Malut terkait Asal Usul Aset Keluarga
Politik Imbas Singgung PSN, Anies Kena Marah Jokowi
Kesehatan Wajib Coba! Ini Manfaat Sering Lakukan Senam Wajah
Dalam Negeri Pemkot Tangerang Rencanakan Uji Coba Program Makan Gratis yang Digadang Pemerintah Pusat
Politik Siap Eksekusi, Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran Sudah Masuk Skenario Anggaran APBN
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.