Pembalut Dikenakan PPN 11 Persen, Menteri PPPA Minta Akses Produk Tetap Terjangkau

Bagikan
03 November 2026 | Author :
Foto: Kredit Foto: Dok. Kemen PPPA
Menteri PPPA Arifah Fauzi merespons polemik PPN pembalut sebesar 11 persen dan menekankan pentingnya akses produk menstruasi yang terjangkau bagi perempuan.
JAKARTA — Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk pembalut perempuan menjadi perbincangan publik setelah ramai disorot di media sosial. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, turut merespons polemik tersebut dengan menegaskan bahwa pembalut merupakan kebutuhan dasar perempuan, bukan barang mewah.

Arifah mengatakan kebutuhan produk menstruasi berkaitan langsung dengan kesehatan, kebersihan, dan kenyamanan perempuan. Karena itu, akses terhadap produk sanitasi menstruasi yang aman dan layak perlu mendapat perhatian, terutama bagi kelompok masyarakat dengan kondisi ekonomi rentan.

"Pembalut bukanlah barang mewah," kata Arifah melalui pernyataan Kementerian PPPA pada Senin (2/11/2026), sebagaimana diberitakan detikNews.

Ia juga menyebut pemenuhan kebutuhan menstruasi tidak hanya penting dalam kehidupan sehari-hari, tetapi juga dalam situasi darurat seperti bencana. Produk pembalut, misalnya, menjadi salah satu perlengkapan yang perlu tersedia dalam paket bantuan khusus perempuan atau dignity kit.

Menteri PPPA Koordinasi dengan Sejumlah Pihak

Menanggapi polemik yang berkembang, Arifah menyampaikan bahwa Kementerian PPPA tengah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk membahas persoalan tersebut.

Dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta pada Senin (2/11/2026), ia menyebut pembalut merupakan kebutuhan biologis yang tidak dapat dihindari perempuan selama menstruasi.

Arifah berharap koordinasi yang sedang dilakukan dapat menghasilkan langkah positif terkait akses terhadap produk menstruasi.

Meski demikian, hingga pernyataan tersebut disampaikan, belum ada keputusan resmi mengenai perubahan ketentuan PPN atau pembebasan pajak atas produk pembalut.

Kementerian PPPA juga menekankan pentingnya dukungan berbagai pihak agar produk sanitasi menstruasi tetap tersedia dengan harga terjangkau, khususnya bagi perempuan dari kelompok sosial ekonomi rentan.

Ditjen Pajak Jelaskan Pembalut Dikenakan PPN Efektif 11 Persen

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa pembalut yang diperdagangkan di Indonesia termasuk Barang Kena Pajak (BKP) sehingga dikenakan PPN sesuai ketentuan perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa produk pembalut belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Untuk barang nonmewah, tarif PPN yang berlaku sebesar 12 persen dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Dengan mekanisme tersebut, beban PPN efektif yang dikenakan kepada konsumen setara dengan 11 persen.

DJP juga menegaskan bahwa pengenaan PPN terhadap pembalut bukan merupakan pajak khusus yang ditujukan kepada perempuan atau aktivitas menstruasi. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari sistem PPN atas konsumsi barang yang berlaku sesuai ketentuan.

Penjelasan tersebut disampaikan DJP di tengah meningkatnya pertanyaan masyarakat mengenai alasan produk yang berkaitan dengan kebutuhan biologis perempuan masih dikenakan pajak.

Komnas Perempuan Soroti Beban Ekonomi

Polemik pajak pembalut juga mendapat perhatian Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, menilai pengenaan pajak terhadap produk menstruasi perlu ditinjau dengan mempertimbangkan kebutuhan khusus perempuan dalam menjaga kesehatan reproduksi.

Menurutnya, produk menstruasi bukan kebutuhan mewah, melainkan kebutuhan esensial yang harus dipenuhi secara rutin. Pengenaan pajak terhadap produk tersebut dinilai berpotensi menambah beban ekonomi, terutama bagi perempuan berpenghasilan rendah.

Komnas Perempuan juga menyoroti persoalan period poverty atau kemiskinan menstruasi. Istilah tersebut merujuk pada keterbatasan akses perempuan terhadap produk menstruasi, fasilitas sanitasi, air bersih, dan informasi kesehatan akibat hambatan ekonomi maupun sosial.

Persoalan ini menunjukkan bahwa akses terhadap produk menstruasi tidak hanya berkaitan dengan harga barang, tetapi juga menyangkut kesehatan, kesejahteraan, dan kesetaraan perempuan.

Menunggu Arah Kebijakan Pemerintah

Perdebatan mengenai PPN pembalut memperlihatkan perbedaan sudut pandang antara ketentuan perpajakan dan kebutuhan dasar masyarakat.

Di satu sisi, DJP menjelaskan bahwa pembalut masih termasuk barang kena pajak karena belum memperoleh fasilitas pembebasan berdasarkan aturan yang berlaku. Di sisi lain, Kementerian PPPA dan Komnas Perempuan menyoroti pentingnya keterjangkauan produk menstruasi bagi seluruh kelompok perempuan.

Hingga kini, belum ada keputusan pemerintah untuk menghapus atau membebaskan PPN atas pembalut. Koordinasi yang disampaikan Menteri PPPA masih menjadi bagian dari perkembangan pembahasan tersebut.

Persoalan ini selanjutnya menjadi perhatian publik, terutama mengenai kemungkinan peninjauan kebijakan yang dapat menjaga penerimaan negara sekaligus memastikan perempuan tidak mengalami kesulitan memperoleh kebutuhan sanitasi menstruasi.
Baca Juga
• BGN Hentikan Sementara 91 Dapur MBG, Temuan BPK Capai Rp18,19 Miliar
• Prabowo soal Rupiah Melemah: “Warga Desa Gak Butuh Dolar”
• Pemprov DKI Akan Tambah Jalur Pesepeda, Begini Kritik B2W
• Program MBG Harus Profesional dan Fokus Berdayakan UMKM
• Prabowo Gelar Rapat Ekonomi di Istana, Bahas Stimulus, Energi, dan Pangan
#PajakPembalut #PPN11Persen #MenteriPPPA #ArifahFauzi #KomnasPerempuan #KesehatanPerempuan #Kebijaka
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.