MK kabulkan sebagian gugatan MBG Watch — perubahan APBN wajib disetujui DPR

Bagikan
17 September 2026 | Author :
Foto: Sidang pembacaan putusan uji materiil di Gedung MK, Jakarta. (Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A)
MK kabulkan sebagian gugatan MBG Watch, tegaskan perubahan APBN yang berdampak pada belanja pemerintah pusat wajib mendapat persetujuan DPR.
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. Putusan ini menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat lagi mengubah komposisi APBN secara sepihak tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan perkara Nomor 100/PUU-XXIV/2026 dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Rabu (16/9/2026). "Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Suhartoyo. Permohonan ini diajukan oleh enam pemohon, yakni Sajogyo Institute, Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, mantan pimpinan KPK Muhammad Busyro Muqoddas, Agus Sarwono, dan Sabiq Muhammad. Empat dari enam pemohon tergabung dalam koalisi masyarakat sipil yang menamakan diri MBG Watch.

Inti putusan MK terletak pada tafsir terhadap Pasal 8 ayat (5) UU APBN TA 2026. Mahkamah menyatakan pasal tersebut tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat, namun bersifat bersyarat. Frasa "dan apabila ada perubahan" dalam pasal itu harus dimaknai sebagai perubahan yang berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi, sehingga wajib mendapat persetujuan DPR. Dengan tafsir ini, perubahan anggaran belanja pemerintah pusat menurut organisasi, fungsi, dan program, termasuk lampirannya dalam UU APBN, tidak lagi cukup diatur sepihak melalui Peraturan Presiden.

MK juga menegaskan bahwa kewenangan pemerintah dalam mengubah anggaran bukanlah kewenangan tanpa batas, melainkan tetap harus dijalankan dalam kerangka fungsi anggaran dan pengawasan DPR sesuai prinsip checks and balances. Selain menyoal perubahan APBN, MK turut memberikan tafsir bersyarat terhadap Pasal 14 ayat (1) huruf b UU APBN 2026 yang mengatur insentif desa. Ketentuan mengenai insentif desa dan/atau pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat tersebut dimaknai sebagai insentif yang harus memprioritaskan pembangunan di desa, sekaligus membatasi penggunaan Dana Desa untuk kepentingan kebijakan pemerintah pusat secara bebas.

Terkait pengujian Pasal 29 ayat (1) UU APBN 2026 yang mengatur diskresi fiskal pada kondisi ancaman terhadap perekonomian atau stabilitas sistem keuangan, MK juga menyatakan ketentuan tersebut tetap mengikat secara bersyarat, dengan penegasan bahwa perubahan kebijakan terkait pendapatan, belanja, dan pembiayaan anggaran dalam kondisi darurat tetap harus memperoleh persetujuan DPR.

Putusan ini berkaitan erat dengan kritik panjang MBG Watch terhadap mekanisme pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang dinilai selama ini memberi ruang terlalu luas bagi pemerintah untuk menggeser anggaran dan menentukan prioritas belanja melalui instrumen eksekutif tanpa keterlibatan DPR. Salah satu sumber menyebutkan bahwa gugatan ini turut didasari oleh ratusan aduan masyarakat terkait pelaksanaan program tersebut di lapangan.

Dengan putusan MK ini, ketentuan mengenai kewajiban persetujuan DPR atas perubahan anggaran dalam undang-undang tentang APBN akan berlaku untuk tahun-tahun anggaran berikutnya, tidak terbatas hanya pada APBN 2026.
Baca Juga
• Dedi Mulyadi Larang Wisuda Sekolah, Mendikdasmen: Boleh Asal tak Memberatkan
• Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Ditanggung APBN Selama Dua Tahun, Nominal Masih Difinalisasi
• Menteri PPPA Soroti Lemahnya Upaya Preventif Sekolah Imbas Tawuran Pelajar SD di Depok
• Kementerian PU Siapkan Infrastruktur Kawasan Industri Mobil Nasional di Subang
• Jenazah Kolonel Antonius Hermawan Korban Ledakan Amunisi TNI Akan Disemayamkan di Bekasi
#MahkamahKonstitusi #MBGWatch #APBN2026 #DPR #ProgramMBG #BeritaHukum #BeritaPolitik #BeritaNasional
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.