KPU menetapkan 16 dokumen capres-cawapres, termasuk ijazah, sebagai informasi yang dirahasiakan. Kebijakan ini menuai kritik karena dinilai bertentangan dengan asas jujur dan adil (jurdil) dalam pemilu.
Jakarta, 16 September 2025 – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merahasiakan sejumlah dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden menuai kritik dari berbagai pihak. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan asas keterbukaan informasi publik dan berpotensi mengurangi transparansi penyelenggaraan pemilu.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025, sebanyak 16 jenis dokumen capres-cawapres akan dikecualikan dari akses publik. Dokumen tersebut di antaranya mencakup ijazah, riwayat kesehatan, hingga data pribadi lain yang sebelumnya bisa diakses masyarakat.
Ketua KPU, Afifuddin, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil untuk melindungi data pribadi para calon sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU 14/2008) serta Peraturan KPU (PKPU) tentang pengelolaan informasi. “Kami menyesuaikan aturan agar tetap menjaga hak privasi, sekaligus memastikan pemilu tetap berjalan sesuai prosedur hukum,” ujarnya, dikutip dari Tempo.co.
Namun, langkah ini memicu polemik. Direktur Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti, menilai keputusan KPU justru melemahkan prinsip demokrasi. Menurutnya, dengan menutup akses publik terhadap dokumen penting, masyarakat kehilangan hak untuk mengawasi calon pemimpin secara utuh.
“Transparansi adalah bagian dari asas jujur dan adil dalam pemilu. Kalau dokumen seperti ijazah atau data penting lain ditutup, publik tidak bisa memastikan kebenaran informasi yang disampaikan kandidat. Ini bertentangan dengan semangat keterbukaan,” kata Ray Rangkuti, dikutip dari Inilah.com.
Kritik serupa juga muncul dari sejumlah pemerhati pemilu yang menekankan bahwa keterbukaan dokumen calon presiden dan wakil presiden merupakan bentuk pertanggungjawaban moral kepada masyarakat. Dengan menutup informasi, risiko munculnya spekulasi dan ketidakpercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu bisa meningkat.
Sementara itu, CNN Indonesia melaporkan bahwa 16 dokumen yang dirahasiakan berlaku untuk masa lima tahun ke depan, kecuali jika ada persetujuan tertulis dari calon atau informasi tersebut berkaitan langsung dengan jabatan publik yang sedang dijabat.
Meski menuai pro-kontra, KPU menegaskan bahwa kebijakan ini akan tetap diterapkan pada pemilu mendatang, termasuk pada tahapan verifikasi dokumen capres-cawapres.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.