DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Penyekapan Perempuan di Bandung, Soroti Kekerasan Berat
Bagikan
22 Juni 2026 | Author :
Foto: Wakil Ketua DPR, Sari Yuliati (Foto: dpr.go.id/RRI)
DPR RI mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan penyekapan perempuan di Bandung yang diduga berlangsung selama tiga tahun serta meminta pelaku segera ditangkap.
JAKARTA – Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menuai perhatian serius dari DPR RI. Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut hingga para pelaku dan pihak yang terlibat segera ditangkap.
Kasus yang diduga telah berlangsung selama sekitar tiga tahun itu disebut sebagai bentuk kekerasan berat yang tidak dapat ditoleransi. DPR menilai peristiwa ini juga merupakan pelanggaran hak asasi manusia serta termasuk kekerasan berbasis gender.
“Kami turut prihatin atas tragedi yang menimpa saudari YTR. Kekerasan yang dialami korban merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tidak boleh dibiarkan begitu saja,” ujar Sari Yuliati dalam keterangan tertulis, Minggu (21/6/2026), dikutip dari keterangan resmi DPR RI.
Sari menegaskan bahwa kasus tersebut tidak hanya masuk dalam kategori tindak pidana, tetapi juga mencerminkan bentuk kekerasan terhadap perempuan yang berdampak serius secara fisik maupun psikologis.
Ia mengecam keras tindakan penyekapan dan penganiayaan yang dialami korban, serta meminta agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada satu pelaku saja.
“Kami meminta kepolisian untuk segera menangkap pelaku dan mengusut kasus ini hingga tuntas. Proses hukum harus berjalan dan memberikan kepastian keadilan bagi korban,” tegasnya.
Lebih lanjut, DPR juga meminta agar seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut ikut diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta KUHP.
Selain penegakan hukum, DPR menekankan pentingnya perlindungan korban. Negara diminta hadir dalam memberikan layanan pemulihan, mulai dari pendampingan psikologis, bantuan hukum, hingga pemulihan trauma jangka panjang.
“Korban harus mendapatkan perlindungan yang maksimal, pendampingan psikologis, layanan kesehatan, bantuan hukum, serta pemulihan trauma yang berkelanjutan,” kata Sari.
Kasus ini sebelumnya ramai menjadi sorotan publik setelah terungkap dugaan bahwa korban berinisial YTR (29) disekap dalam waktu lama di wilayah Kabupaten Bandung. Aparat kepolisian kini masih melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap terduga pelaku.
DPR berharap kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat pencegahan kekerasan terhadap perempuan di Indonesia, sekaligus memastikan tidak ada ruang bagi pelaku untuk lolos dari proses hukum.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.