Dia menambahkan bahwa penemuan kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus sebelumnya, yang melibatkan 10 calon jamaah haji ilegal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mencegah keberangkatan 71 individu calon haji yang tidak mengikuti prosedur (ilegal) menuju Tanah Suci melalui bandara terbesar di Indonesia.
"Sebanyak 71 orang ini menggunakan visa kunjungan dan visa kerja, bukan visa haji," ungkap Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung di Tangerang, Rabu (30/4/2025).
Dia menambahkan bahwa penemuan kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus sebelumnya, yang melibatkan 10 calon jamaah haji ilegal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Saat ini, Ronald menyebutkan bahwa para calon jamaah haji yang gagal diberangkatkan berasal dari berbagai daerah, termasuk Pulau Jawa dan Kalimantan.
"Calon jamaah haji nonprosedural ini berasal dari Jakarta, Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, dan Kalimantan Selatan. Mereka dicegah pada periode 15–28 April 2025," terangnya.
Dia menjelaskan, keberangkatan calon haji itu diketahui telah ada yang dikoordinasikan oleh pihak travel. Namun sebagian besarnya lagi adalah mereka yang berangkat secara mandiri.
Berdasarkan keterangan para calon jamaah noprosedural itu bahwa mereka merelakan mengeluarkan uang dengan membayar Rp100 juta hingga Rp250 juta.
"Mereka diiming-iming bisa berangkat haji dengan bantuan para pelaku," ucapnya.
Dugaan sementara, keberangkatan puluhan anggota jamaah haji tersebut difasilitasi pihak-pihak tertentu yang saat ini masih dalam penyelidikan Polresta Bandara Soetta.
"Untuk mengelabui petugas, calon jamaah haji ilegal ini menggunakan penerbangan transit. Mereka biasanya singgah terlebih dahulu di Malaysia, Singapura, Thailand, bahkan Filipina," terangnya.
Sementara itu, Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Haji Khusus Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Mahmudi Affan Rangkuti memastikan bahwa 71 orang itu melanggar ketentuan yang berlaku.
"Mereka warga negara Indonesia yang melakukan perjalanan haji di luar prosedur jemaah haji Indonesia dipastikan ilegal. Karena dipastikan tidak ada nomor porsinya," kata Affan.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.