KPK memeriksa Komisaris Utama BPR Jepara Artha terkait dugaan kredit fiktif Rp250 miliar. Kasus ini menyeret 5 tersangka, 39 debitur fiktif, dan penyitaan aset bernilai puluhan miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris Utama PT BPR Bank Jepara Artha, Mulyaji, terkait dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif di lembaga perbankan daerah tersebut.
Kasus ini telah masuk tahap penyidikan sejak September 2024 dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp250 miliar. Sejauh ini, KPK telah menetapkan sedikitnya lima orang tersangka.
Modus Kredit Fiktif
Dalam perkara ini, kredit usaha diberikan kepada 39 debitur fiktif. Penyaluran pinjaman tanpa dasar tersebut diduga direkayasa untuk mengalirkan dana secara melawan hukum.
Juru bicara KPK menyebutkan, pemeriksaan terhadap Mulyaji dilakukan untuk menguatkan konstruksi perkara, terutama terkait peran pengurus bank dalam memuluskan pencairan kredit.
Penyitaan Aset Bernilai Puluhan Miliar
Sebagai bagian dari penelusuran aliran dana, KPK juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Aset tersebut berupa pabrik dan rumah di Yogyakarta, tanah berikut bangunan pabrik di Klaten, serta beberapa properti lainnya dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.
Upaya Penegakan Hukum
Lembaga antirasuah menegaskan akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk jajaran manajemen BPR Bank Jepara Artha. Penyidikan difokuskan pada mekanisme pencairan kredit hingga proses pengawasan internal yang dinilai lemah.
KPK memastikan akan membawa kasus ini hingga ke persidangan, mengingat nilai kerugian negara yang cukup besar serta dampaknya terhadap kepercayaan publik pada lembaga keuangan daerah.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.