Ibrahim Arief alias Ibam divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbud. Hakim menyoroti peran strategisnya dalam proyek teknologi pendidikan.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Ibrahim Arief alias Ibam dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Majelis hakim menyatakan Ibam terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan teknologi pendidikan yang berlangsung pada tahun anggaran 2020–2021. Selain hukuman penjara, Ibam juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta subsider 120 hari kurungan.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti mencapai Rp16,9 miliar.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Ibam memiliki peran penting dalam proses pengadaan Chromebook meskipun tidak berstatus pejabat struktural di kementerian. Majelis menyebut Ibam aktif terlibat dalam rapat strategis, menjadi pemapar utama penggunaan Chromebook di hadapan Menteri Pendidikan saat itu, serta berperan sebagai mitra negosiasi tunggal dengan pihak Google.
Hakim juga menyoroti posisi Ibam sebagai engineer leader dalam tim teknis pengadaan perangkat teknologi pendidikan. Menurut majelis, keterlibatan tersebut memperlihatkan adanya pengaruh signifikan terhadap arah kebijakan pengadaan laptop berbasis ChromeOS di Kemendikbudristek.
Kasus ini bermula dari program pengadaan laptop pendidikan senilai sekitar Rp9,9 triliun yang dijalankan pemerintah pada masa pandemi Covid-19. Program tersebut ditujukan untuk mendukung pembelajaran jarak jauh dan asesmen nasional berbasis digital di sekolah-sekolah seluruh Indonesia.
Namun dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung menemukan dugaan penyimpangan dalam pemilihan sistem operasi Chromebook. Tim teknis internal sebelumnya disebut sempat merekomendasikan penggunaan perangkat berbasis Windows karena dinilai lebih sesuai dengan kondisi infrastruktur internet di berbagai daerah. Akan tetapi, rekomendasi tersebut berubah menjadi penggunaan Chromebook.
Majelis hakim menyatakan pengadaan Chromebook dan CDM menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar. Dalam sidang vonis, disebutkan salah satu kerugian berasal dari aktivasi Chrome Device Management yang nilainya mencapai lebih dari Rp621 miliar. Total kerugian negara dalam keseluruhan proyek disebut mencapai lebih dari Rp5,2 triliun.
Hakim menilai tindakan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, proyek yang dijalankan pada masa pandemi disebut berdampak langsung terhadap kualitas pendidikan nasional karena menghambat pemetaan mutu pendidikan dan pembelajaran siswa.
Meski demikian, majelis juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan hukuman Ibam. Hakim menyatakan Ibam tidak terbukti menerima aliran dana secara langsung dari proyek pengadaan Chromebook. Ia juga dinilai bukan pengambil keputusan utama dalam kebijakan strategis kementerian.
Karena tidak terbukti menikmati keuntungan pribadi, hakim akhirnya tidak membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Ibam.
Putusan tersebut ternyata tidak diambil secara bulat. Dua hakim anggota menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Mereka menilai unsur pidana yang didakwakan jaksa belum sepenuhnya terpenuhi dan mempertanyakan posisi Ibam yang dianggap hanya pihak eksternal atau konsultan teknologi.
Usai sidang, Ibam menyatakan keberatan atas putusan tersebut. Ia menyebut dirinya menjadi pihak yang dikorbankan atas keputusan institusi kementerian terkait penggunaan Chromebook.
“Saya tetap menganggap ini kriminalisasi,” ujar Ibam setelah sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.