Indikasi Masuk Unsur Pidana, Polisi Wajib Usut Kasus Pencatutan NIK Dharma-Kun

20 Agustus 2024 | Author : Susanti
Foto: Dok KPU Jakarta
Pengamat politik Ray Rangkuti mengatakan Polda Metro Jaya telah menghentikan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Nasional untuk mendukung pasangan independen Darma Pongrekul Kun Wardana pada Pilgub DKI 2024.
Pengamat politik Ray Rangkuti mengatakan Polda Metro Jaya telah menghentikan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Nasional untuk mendukung pasangan independen Darma Pongrekul Kun Wardana pada Pilgub DKI 2024.

Saya menyayangkan keputusan tersebut. Ia terkejut karena kasus tersebut malah diserahkan kepada Bawasl yang mempunyai kewenangan administratif terbatas.

Dia mengatakan tuntutan yang diajukan adalah penyalahgunaan informasi pribadi, yang merupakan kejahatan umum. "Tindakan ini jelas melanggar aturan umum. Laporan pengelolaan akan dikirim ke Bawaslu" Bawaslu belum tentu masuk kerajaan kriminal.

Segala tindak pidana pada saat pemilu dapat ditindak langsung oleh pihak kepolisian tanpa melalui Bawasul. “Kami akan menggunakan hukum pidana umum,” ujarnya di Jakarta, seperti dikutip Selasa (20 Agustus 2024).

Asal tahu saja, menurut UU Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pelindungan Data Pribadi, NIK termasuk dara pribadi yang bersifat umum yang harus dilindungi. Termaktub dalam Pasal 67 ayat 1, Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Rey mengatakan, langkah yang diambil oleh polisi malah akan menyuburkan kejahatan terkait pemilu. Ia menegaskan, alasan polisi menghentikan kasus tersebut lantaran laporan pelanggaran pemilu seharusnya ditindak ke Bawaslu, adalah keliru.

Kalau cara berpikir polisi begitu, bisa marak kejahatan yang dikaitkan dengan pemilu. Misalnya, petugas penyelenggara pemilu, sang calon, atau ketua tim sukses mendapat kekerasan dalam pemilu dan karena pemilu, maka apakah terlebih dahulu Bawaslu yang akan memeriksa baru diserahkan ke polisi? Repot," ujar Ray.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menghentikan kasus pencatutan nomer induk kependudukan (NIK) untuk mendukung pasangan independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana pada pencalonan Pilgub DKI Jakarta 2024.

Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penghentian kasus tersebut terkait dengan laporan nomor LP/B/4830/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 16 Agustus 2024.

"Setelah mempelajari dan menganalisa materi laporan dimaksud dan hasil kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, selanjutnya telah dilakukan gelar perkara atas penanganan perkara aquo pada hari Senin, tanggal 19 Agustus 2024 dan forum gelar sepakat untuk menghentikan penyelidikan atas penanganan perkara aquo," ujar Ade kepada wartawan, Jakarta, Senin (19/8/2024).

Adapun Ade menjelaskan alasan penghentian tersebut karena peristiwa yang dilaporkan telah diatur secara khusus dalam pasal 185A Undang Undang RI nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Dia juga menyebut, bahwa Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS yang berhak menerima laporan pelanggaran Pemilihan pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan.

"Terhadap ketentuan penanganan Tindak Pidana Pemilihan, maka satu-satunya lembaga yang berwenang menerima laporan pelanggaran Pemilihan adalah Badan Pengawas Pemilu, sedangkan Polri adalah lembaga yang menerima penerusan laporan dari Badan Pengawas Pemilu," kata dia.
Baca Juga
• Momen Prabowo Subianto Ucapkan Terima Kasih dan Sebut Hotman Paris Sahabat Setia
• Jokowi Komitmen Tegaskan Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah
• Goda Khofifah Gabung di Tim Pemenangan Ganjar, Sandiaga: Kalau Mau Ini Luar Biasa
#Pidana #Polisi #NIK #DharmaKun #pilkadadki #pilkada2024
06 September 2024
Banyak Terjadi PHK Industri Tekstil, DPR Minta Perketat Produk Impor
13 Desember 2024
Pamer Kursi Golkar Lebih Banyak Ketimbang Gerindra, Bahlil: Beda Tipis Dengan PDIP
14 Juli 2024
Sespri Iriana Jokowi Resmikan Rumah Relawan, Galang Dukungan Jelang Pilkada 2024
20 Agustus 2024
Airlangga Hartarto Mundur, Bamsoet Minta Kader Partai Golkar Jangan Goyah
18 Juli 2024
Diperiksa KPK, Walikota Semarang Sudah Resmi Tersangka?
31 Agustus 2023
Terbaru! Survei Capres 2024: Anies Vs Prabowo Vs Ganjar
12 Januari 2024
Konsisten Dukung Jokowi Meski Kalah 2 Kali, Ini Tegas Prabowo
02 Juni 2024
Jokowi Komitmen Tegaskan Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah
29 November 2024
Kabinet Merah Putih Kompak, Prabowo: Kerja Tuntas Untuk Rakyat
30 September 2023
Geledah Rumah Mentei Pertanian, KPK Temukan Uang Pulihan Miliar
16 November 2024
Kursi Bahlil Terancam Usai Jokowi Lengser, Pengamat: Kader Cemas Golkar Alami Kemunduran
24 November 2024
Kronologi OTT KPK Cium Indikasi Korupsi Gubernur Bengkulu
09 November 2024
Tak Lewat Wapres,Prabowo Minta Menteri Koordinasi Langsung
13 Juli 2024
Sandiaga Tunggu Perintah dari PPP untuk Maju di Pilgub Jabar
22 Juli 2024
Jelang Pilkada, Mendagri Ajak Masyarakat Sukseskan Coklit Pilkada 2024
BERITA LAINNYA
Politik Nasib IKN Di Kabinet Merah Putih, Mensesneg: Kita Lihat Nanti
Kuliner Mudah Di Dapat! Ini Jenis Makanan Yang Bikin Awet Muda
Politik Indikasi Masuk Unsur Pidana, Polisi Wajib Usut Kasus Pencatutan NIK Dharma-Kun
Politik Jokowi Komitmen Tegaskan Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah
Otomotif Hemat Jutaan! Kini Baterai Mobil Listrik Bisa Sewa dari VinFast
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.