Indikasi Masuk Unsur Pidana, Polisi Wajib Usut Kasus Pencatutan NIK Dharma-Kun
20 Agustus 2024 | Author : Susanti
Foto: Dok KPU Jakarta
Pengamat politik Ray Rangkuti mengatakan Polda Metro Jaya telah menghentikan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Nasional untuk mendukung pasangan independen Darma Pongrekul Kun Wardana pada Pilgub DKI 2024.
Pengamat politik Ray Rangkuti mengatakan Polda Metro Jaya telah menghentikan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Nasional untuk mendukung pasangan independen Darma Pongrekul Kun Wardana pada Pilgub DKI 2024.
Saya menyayangkan keputusan tersebut. Ia terkejut karena kasus tersebut malah diserahkan kepada Bawasl yang mempunyai kewenangan administratif terbatas.
Dia mengatakan tuntutan yang diajukan adalah penyalahgunaan informasi pribadi, yang merupakan kejahatan umum. "Tindakan ini jelas melanggar aturan umum. Laporan pengelolaan akan dikirim ke Bawaslu" Bawaslu belum tentu masuk kerajaan kriminal.
Segala tindak pidana pada saat pemilu dapat ditindak langsung oleh pihak kepolisian tanpa melalui Bawasul. “Kami akan menggunakan hukum pidana umum,” ujarnya di Jakarta, seperti dikutip Selasa (20 Agustus 2024).
Asal tahu saja, menurut UU Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pelindungan Data Pribadi, NIK termasuk dara pribadi yang bersifat umum yang harus dilindungi. Termaktub dalam Pasal 67 ayat 1, Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Rey mengatakan, langkah yang diambil oleh polisi malah akan menyuburkan kejahatan terkait pemilu. Ia menegaskan, alasan polisi menghentikan kasus tersebut lantaran laporan pelanggaran pemilu seharusnya ditindak ke Bawaslu, adalah keliru.
Kalau cara berpikir polisi begitu, bisa marak kejahatan yang dikaitkan dengan pemilu. Misalnya, petugas penyelenggara pemilu, sang calon, atau ketua tim sukses mendapat kekerasan dalam pemilu dan karena pemilu, maka apakah terlebih dahulu Bawaslu yang akan memeriksa baru diserahkan ke polisi? Repot," ujar Ray.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menghentikan kasus pencatutan nomer induk kependudukan (NIK) untuk mendukung pasangan independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana pada pencalonan Pilgub DKI Jakarta 2024.
Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penghentian kasus tersebut terkait dengan laporan nomor LP/B/4830/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 16 Agustus 2024.
"Setelah mempelajari dan menganalisa materi laporan dimaksud dan hasil kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, selanjutnya telah dilakukan gelar perkara atas penanganan perkara aquo pada hari Senin, tanggal 19 Agustus 2024 dan forum gelar sepakat untuk menghentikan penyelidikan atas penanganan perkara aquo," ujar Ade kepada wartawan, Jakarta, Senin (19/8/2024).
Adapun Ade menjelaskan alasan penghentian tersebut karena peristiwa yang dilaporkan telah diatur secara khusus dalam pasal 185A Undang Undang RI nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Dia juga menyebut, bahwa Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS yang berhak menerima laporan pelanggaran Pemilihan pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan.
"Terhadap ketentuan penanganan Tindak Pidana Pemilihan, maka satu-satunya lembaga yang berwenang menerima laporan pelanggaran Pemilihan adalah Badan Pengawas Pemilu, sedangkan Polri adalah lembaga yang menerima penerusan laporan dari Badan Pengawas Pemilu," kata dia.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.